Wajib Tahu! PMK 37/2025 Atur Pajak E-Commerce Baru, Jualan Online Kena Potongan Otomatis?


Wajib Tahu! PMK 37/2025 Atur Pajak E-Commerce Baru, Jualan Online Kena Potongan Otomatis?

Pengantar

buat lebih singkat Jutaan transaksi e-commerce Indonesia selama ini luput dari radar pajak. PMK 37/2025 mengakhiri itu.

Berlaku efektif 1 Agustus 2026, aturan ini menunjuk marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli) sebagai platform pertama  untuk memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto seller secara otomatis, sebelum uang masuk ke rekening Anda.

Ini bukan pajak baru. Yang berubah hanya mekanismenya: dari setor sendiri menjadi dipotong di sumber. Seller orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta bisa bebas dari potongan tapi wajib mengajukan Surat Pernyataan Omzet terlebih dahulu, atau potongan tetap berjalan. Artikel ini menguraikan siapa yang kena, siapa yang bebas, dan langkah apa yang perlu diambil sekarang.

Dasar Hukum

PMK Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

PMK 37/2025 diterbitkan berdasarkan kewenangan delegasi yang diberikan oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 22 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.
  • Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jo. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, yang memberikan dasar kelembagaan bagi penerbitan PMK.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang mengatur perlakuan PPh atas penghasilan dari usaha perdagangan melalui sistem elektronik.

Pasal-Pasal Kunci dalam PMK 37/2025

Beberapa pasal dalam PMK 37/2025 yang paling relevan bagi pelaku usaha adalah sebagai berikut:

  • Pasal 3 ayat (1): Menetapkan bahwa PPMSE, baik dalam maupun luar negeri, dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Pihak Lain yang memungut PPh Pasal 22.
  • Pasal 4: Mengatur kriteria PPMSE yang dapat ditunjuk, yaitu yang memiliki nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dalam 12 bulan terakhir atau memiliki traffic akses lebih dari 12.000 kunjungan per tahun.
  • Pasal 5 ayat (1): Mendefinisikan 'pedagang dalam negeri' sebagai subjek pemungutan mencakup seluruh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang berjualan melalui platform digital.
  • Pasal 6 ayat (1): Menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dihitung dari nilai peredaran bruto (omzet) yang tercantum dalam dokumen transaksi penjualan.
  • Pasal 7: Mengatur pengecualian dari pemungutan, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp500 juta, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet sesuai format Lampiran PMK.
  • Pasal 8 dan 9: Mengatur mekanisme penyetoran dan pelaporan oleh marketplace selaku pemungut kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Wajib Tahu! PP 20/2026 Ubah Aturan PPh Final UMKM, Bisnis Anda Terdampak?

Siapa yang Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak?

Tidak semua platform digital secara otomatis menjadi pemungut pajak berdasarkan PMK 37/2025. Penunjukan dilakukan secara resmi oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atas nama Menteri Keuangan, dan hanya kepada marketplace yang memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 37/2025:

  1. Nilai transaksi yang difasilitasi melebihi Rp600 juta dalam jangka waktu 12 bulan; atau
  2. Jumlah traffic akses atau pengunjung platform melebihi 12.000 kunjungan dalam kurun waktu satu tahun.

Dengan kriteria ini, DJP telah secara resmi menunjuk empat platform besar sebagai pemungut pajak pertama yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026, yaitu: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini bersifat bertahap dan terbuka untuk diperluas ke platform lain yang memenuhi kriteria di masa mendatang.

Marketplace yang telah resmi ditunjuk wajib

  1. memungut PPh Pasal 22 dari setiap transaksi seller yang memenuhi ketentuan;
  2. menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara sesuai jangka waktu yang ditetapkan;
  3. menerbitkan bukti pemungutan berupa invoice digital kepada seller; serta
  4. menyampaikan laporan realisasi pemungutan kepada DJP secara berkala.

Bagi seller yang berjualan di platform yang belum atau tidak ditunjuk sebagai pemungut, kewajiban pajak tetap ada namun mekanismenya kembali ke sistem lama, di mana seller yang bersangkutan wajib menyetorkan sendiri PPh-nya sesuai rezim perpajakan yang berlaku.

Tarif Pajak dan Skema Pemungutan Berdasarkan Omzet

PMK 37/2025 tidak menerapkan satu tarif seragam untuk semua seller. Sebaliknya, skema pemungutan dibedakan berdasarkan besaran omzet tahunan dan status wajib pajak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PMK 37/2025.

Tabel berikut merangkum skema pemungutan yang berlaku

Tarif 0,5% dihitung dari omzet bruto, bukan dari keuntungan atau laba bersih. Artinya, meskipun suatu transaksi mengalami kerugian, potongan tetap dikenakan terhadap nilai penjualan brutonya. Bagi wajib pajak badan (PT, CV, Firma, dan sejenisnya), tidak ada threshold pembebasan seperti yang dimiliki oleh orang pribadi  sehingga seluruh transaksi wajib pajak badan yang melalui marketplace yang ditunjuk akan langsung dikenai pemungutan PPh 22 sebesar 0,5%.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bersifat final bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh Final UMKM. Artinya, pajak yang telah dipotong marketplace merupakan pelunasan kewajiban pajak penghasilan atas usaha tersebut dan tidak perlu dihitung ulang dalam SPT Tahunan sebagai pajak terutang tambahan. Sebaliknya, bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum (misalnya PT besar dengan omzet di atas Rp4,8 miliar), PPh 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pembayaran pajak di muka dalam SPT Tahunan.

Siapa yang Dapat Dikecualikan dari Pemungutan?

PMK 37/2025 memberikan mekanisme pengecualian yang penting, khususnya untuk melindungi UMKM dan pedagang kecil dari beban administrasi pajak yang terlalu berat di tahap awal usaha mereka. Pengecualian ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 7 PMK 37/2025 dan hanya berlaku dalam kondisi-kondisi tertentu.

Seorang seller dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace apabila memenuhi seluruh syarat berikut secara kumulatif:

  1. Berstatus wajib pajak orang pribadi (bukan badan usaha seperti PT atau CV).
  2. Berjualan menggunakan identitas pribadi (KTP/NIK), bukan menggunakan NPWP badan.
  3. Memiliki omzet atau peredaran bruto dalam tahun pajak berjalan tidak melebihi Rp500 juta; serta
  4. Telah menyampaikan Surat Pernyataan Omzet kepada marketplace sesuai format resmi yang tercantum dalam Lampiran PMK 37/2025, dilengkapi dengan tanda tangan dan meterai.

Penting untuk diperhatikan: tanpa penyampaian surat pernyataan tersebut, marketplace akan tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 meskipun seller sebenarnya memenuhi syarat untuk dikecualikan. Dengan demikian, inisiatif ada di tangan seller jika tidak mengambil langkah aktif mengajukan surat pernyataan, potongan otomatis akan tetap berjalan.

Bagi seller yang omzetnya semula berada di bawah Rp500 juta namun kemudian melampaui batas tersebut dalam tahun berjalan, kewajiban untuk menyampaikan surat pernyataan baru (yang menyatakan omzet telah melebihi Rp500 juta) tetap berlaku. Setelah surat tersebut diterima marketplace, pemungutan PPh 22 akan mulai diberlakukan sejak awal bulan berikutnya.

Selain pengecualian berbasis omzet, PMK 37/2025 juga memberikan pengecualian bagi: (a) pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh yang diterbitkan DJP; (b) mitra pengemudi transportasi daring (ojek online) yang sudah memiliki rezim pajak tersendiri; serta (c) jenis transaksi atau pihak tertentu yang secara khusus dikecualikan oleh DJP melalui peraturan teknis lebih lanjut.

Mekanisme dan Alur Pemungutan: Dari Transaksi ke Kas Negara

Salah satu tujuan utama PMK 37/2025 adalah menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi seller. Dengan mekanisme witholding at source atau pemotongan di sumber, alur perpajakan menjadi lebih ringkas dibandingkan sistem lama. Berikut adalah alur pemungutan berdasarkan Pasal 8 dan 9 PMK 37/2025:

  1. Transaksi terjadi di platform marketplace. Pembeli melakukan pembayaran kepada marketplace melalui rekening escrow yang wajib disiapkan oleh platform.
  2. Marketplace memverifikasi status seller. Sistem platform memeriksa apakah seller telah menyampaikan surat pernyataan omzet (jika orang pribadi) dan menentukan apakah pemungutan wajib dilakukan.
  3. PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dipotong. Jika seller memenuhi ketentuan pemungutan, marketplace memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto transaksi sebelum meneruskan sisa pembayaran kepada seller.
  4. Sisa penghasilan diteruskan ke seller. Seller menerima pembayaran bersih setelah dikurangi potongan PPh 22 dan biaya platform lainnya.
  5. Marketplace menyetorkan pajak ke kas negara. Pajak yang dipungut disetorkan oleh marketplace kepada negara sesuai tenggat yang ditetapkan dalam PMK 37/2025.
  6. Bukti pemungutan diterbitkan secara digital. Marketplace menerbitkan invoice digital atau bukti pemungutan resmi yang dapat digunakan oleh seller sebagai dokumen pengkreditan pajak dalam SPT Tahunan (bagi wajib pajak tarif umum).
  7. Pelaporan kepada DJP. Marketplace selaku pemungut wajib menyampaikan laporan realisasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh 22 kepada DJP secara periodik.

Dengan mekanisme ini, seller yang dikenai pemungutan tidak perlu lagi menghitung dan menyetorkan sendiri PPh atas penjualan online mereka kewajiban tersebut sudah dijalankan oleh marketplace. Namun, kewajiban penyampaian SPT Tahunan tetap berlaku dan seller perlu memastikan bahwa pajak yang dipungut marketplace telah tercatat dengan benar dalam administrasi perpajakan mereka.

Lihat juga: Paket pendirian PT dengan VO Premium termurah se-Jakartaaaa

Dampak Nyata bagi Pelaku Usaha

PMK 37/2025 tidak berdampak sama rata bagi semua segmen pelaku usaha. Penting untuk membedakan dampaknya berdasarkan kategori agar setiap pihak dapat mengambil langkah antisipasi yang tepat.

A. UMKM dan Pedagang Perorangan Kecil (Omzet dibawah Rp500 Juta)

Ini adalah kelompok yang paling diuntungkan oleh mekanisme pengecualian dalam PMK 37/2025. Selama omzet tahunan tidak melebihi Rp500 juta dan surat pernyataan omzet telah disampaikan kepada marketplace, kelompok ini tidak akan dikenai potongan PPh 22. Namun, harus diingat bahwa surat pernyataan ini tidak bersifat otomatis seller harus proaktif mengajukannya, dan lalai mengajukan berarti tetap dikenai potongan 0,5%.

B. UMKM Badan Usaha (PT/CV dengan Omzet dibawah Rp4,8 Miliar)

Berbeda dengan orang pribadi, wajib pajak badan tidak mendapat threshold pembebasan Rp500 juta. Badan usaha yang masuk dalam rezim PPh Final UMKM (omzet sampai Rp4,8 miliar) akan langsung dikenai pemungutan PPh 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi penjualan melalui marketplace yang ditunjuk. Pajak yang dipungut bersifat final dan menjadi pelunasan atas PPh terutang.

C. Korporasi Besar (Omzet diatas Rp4,8 Miliar)

Bagi korporasi yang menggunakan tarif PPh umum, PPh 22 sebesar 0,5% yang dipungut marketplace dapat dikreditkan sebagai pajak dibayar di muka dalam SPT Tahunan. Ini berarti pajak yang dipungut marketplace bukan beban tambahan secara neto — melainkan percepatan pembayaran pajak yang nantinya akan diperhitungkan dalam total kewajiban pajak tahunan. Namun, korporasi perlu memastikan pencatatan akuntansinya akurat agar tidak terjadi double counting atau kesalahan pengkreditan dalam SPT.

D. Seller Lintas Platform

Bagi seller yang berjualan di lebih dari satu marketplace (misalnya sekaligus di Shopee, Tokopedia, dan Lazada), penting untuk diketahui bahwa surat pernyataan omzet harus disampaikan ke masing-masing platform secara terpisah. Omzet yang diperhitungkan adalah peredaran bruto dari seluruh sumber usaha, bukan hanya dari satu platform. Apabila total omzet dari semua platform melampaui Rp500 juta, seller wajib menyampaikan surat pernyataan yang mencerminkan kondisi sebenarnya agar tidak melanggar ketentuan dan berpotensi dikenai sanksi administrasi perpajakan.

Surat Pernyataan Omzet: Dokumen Wajib yang Sering Terlewat

Surat Pernyataan Omzet adalah dokumen yang dibuat sendiri oleh merchant (seller orang pribadi) untuk menyatakan kondisi peredaran bruto usahanya kepada marketplace. Dokumen ini menjadi kunci apakah seller akan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atau tidak. Ketentuan mengenai format dan tata cara pengisiannya diatur dalam Lampiran PMK 37/2025.

Beberapa hal penting yang perlu dipahami mengenai Surat Pernyataan Omzet:

  • Format surat telah disediakan oleh pemerintah dalam Lampiran resmi PMK 37/2025, dan harus digunakan sesuai ketentuan tidak boleh dibuat dalam format berbeda meskipun substansinya sama.
  • Surat harus memuat informasi lengkap: nama wajib pajak, NPWP atau NIK, alamat, pernyataan mengenai besaran omzet tahun berjalan, serta pernyataan kesediaan menanggung konsekuensi hukum jika data tidak benar.
  • Surat wajib ditandatangani dan dibubuhi meterai oleh penandatangan, kemudian diunggah ke setiap marketplace tempat seller berjualan sesuai mekanisme yang ditentukan masing-masing platform.
  • Satu surat berlaku untuk satu marketplace. Jika berjualan di tiga platform sekaligus, maka diperlukan tiga unggahan (masing-masing ke platform yang berbeda).
  • Jika omzet dalam tahun berjalan kemudian melampaui Rp500 juta, seller wajib segera menyampaikan surat pernyataan baru yang mencerminkan kondisi tersebut. Pemungutan PPh 22 akan diberlakukan mulai awal bulan berikutnya.

Penting: Jika surat pernyataan tidak disampaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan marketplace (misalnya Shopee menetapkan batas 1 Agustus 2026), marketplace akan tetap melakukan pemungutan PPh 22 terlepas dari berapa pun besaran omzet seller. Jangan tunda pengajuan surat pernyataan ini.

Aspek Kepatuhan dan Rusiko Hukum bagi Pelaku Usaha

PMK 37/2025 bukan sekadar aturan teknis administrasi kepatuhan terhadapnya memiliki dimensi hukum yang tidak boleh diabaikan. Berikut adalah aspek-aspek kepatuhan yang paling relevan bagi pelaku usaha:

A. Risiko Memberikan Surat Pernyataan Tidak Benar

Surat Pernyataan Omzet yang disampaikan seller berisi klausul pernyataan kesediaan menanggung konsekuensi hukum apabila data yang disampaikan tidak benar. Jika seller menyatakan omzetnya di bawah Rp500 juta padahal kenyataannya sudah melebihi batas tersebut, maka seller berpotensi dikenai sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, termasuk sanksi administrasi berupa bunga atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

B. Kewajiban Pembukuan yang Lebih Tertib

Dengan diberlakukannya mekanisme pemungutan oleh marketplace, otoritas pajak memiliki data yang jauh lebih akurat mengenai omzet seller di platform digital. Seller yang selama ini tidak melaporkan seluruh penghasilan digitalnya dalam SPT Tahunan kini menghadapi risiko ketidaksesuaian data antara yang dilaporkan dalam SPT dengan yang tercatat dalam sistem marketplace suatu kondisi yang dapat memicu pemeriksaan pajak.

C. Implikasi bagi Wajib Pajak Badan yang Baru Terdaftar

Bagi pelaku usaha yang baru mendaftarkan badan usahanya (PT atau CV) dan langsung berjualan melalui marketplace yang ditunjuk, pemotongan PPh 22 sebesar 0,5% akan berlaku sejak awal tanpa ada periode pengecualian. Perencanaan arus kas sejak awal operasional bisnis perlu mempertimbangkan komponen potongan ini agar tidak mengganggu likuiditas perusahaan.

Checklist Kepatuhan: Langkah Konkret yang Harus Dilakukan Sekarang

Berikut adalah panduan tindakan praktis yang dapat langsung diimplementasikan oleh pelaku usaha berdasarkan kategori masing-masing:

Untuk Seller Orang Pribadi (UMKM Kecil)

  1. Hitung total omzet Anda dari seluruh platform dan sumber usaha dalam tahun pajak berjalan.
  2. Jika omzet dibawah Rp500 juta: Unduh format Surat Pernyataan Omzet dari Lampiran PMK 37/2025 atau dari portal resmi DJP, isi dengan benar, bubuhkan meterai dan tanda tangan, lalu unggah ke setiap marketplace yang Anda gunakan sebelum batas waktu yang ditetapkan platform.
  3. Pantau omzet secara berkala. Jika dalam perjalanan tahun omzet mendekati atau melampaui Rp500 juta, segera siapkan surat pernyataan baru dan sampaikan kepada marketplace.
  4. Simpan bukti pemungutan yang diterbitkan marketplace sebagai dokumen perpajakan untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan.

Untuk UMKM Badan (PT/CV dengan Omzet dibawah Rp4,8 Miliar)

  1. Pastikan sistem pembukuan mencatat setiap potongan PPh 22 dari marketplace sebagai pajak yang telah dibayar.
  2. Konfirmasi bahwa akuntan atau konsultan pajak Anda telah mengetahui dan memahami perubahan mekanisme ini untuk penyesuaian laporan keuangan.
  3. Simpan seluruh bukti pemungutan marketplace sebagai dokumen perpajakan.
Untuk Korporasi (Omzet > Rp4,8 Miliar)

  1. Review dengan tim perpajakan internal mengenai mekanisme pengkreditan PPh 22 dari marketplace dalam SPT Tahunan.
  2. Pastikan sistem ERP atau akuntansi perusahaan sudah dapat mengakomodasi pencatatan PPh 22 yang dipungut oleh pihak ketiga (marketplace).
  3. Lakukan kajian transfer pricing jika ada transaksi lintas entitas dalam grup yang melalui marketplace.

FAQ

Apakah PMK 37/2025 menciptakan pajak baru bagi seller online?

Tidak. PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Kewajiban PPh atas penghasilan dari usaha dagang termasuk yang dilakukan secara online sudah ada sejak lama berdasarkan UU Pajak Penghasilan. Yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya: dari seller yang menyetorkan sendiri, menjadi marketplace yang memungut langsung di sumber penghasilan. Pajak tetap ditanggung oleh seller, bukan oleh marketplace atau pembeli.

Apakah semua marketplace akan langsung memotong pajak secara otomatis mulai 1 Agustus 2026?

Hanya marketplace yang secara resmi ditunjuk oleh DJP yang wajib melakukan pemungutan. Per pertengahan 2026, empat platform yang sudah ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Platform lain yang belum ditunjuk belum memiliki kewajiban pemungutan. DJP dapat menunjuk platform tambahan di masa mendatang sesuai perkembangan ekosistem digital.

Jika omzet saya Rp400 juta per tahun, apakah saya otomatis bebas dari potongan pajak?

Tidak otomatis. Meskipun omzet Anda berada di bawah Rp500 juta sebagai orang pribadi, Anda tetap harus menyampaikan Surat Pernyataan Omzet kepada marketplace sesuai format resmi PMK 37/2025. Tanpa surat pernyataan tersebut, marketplace akan tetap memotong PPh 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi Anda, terlepas dari besar kecilnya omzet.

Penutup

Memahami kewajiban pajak adalah satu hal memastikan bisnis Anda berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh adalah hal lain yang sama pentingnya.

PMK 37/2025 menjadi pengingat bahwa era berjualan online tanpa struktur legal yang jelas sudah berakhir. Negara kini hadir langsung di setiap transaksi digital Anda. Pelaku usaha yang belum memiliki badan hukum resmi baik PT, CV, maupun struktur usaha lainnya menghadapi risiko ganda: kewajiban pajak yang tidak terkelola dengan baik, dan keterbatasan akses ke ekosistem bisnis yang lebih besar.

infiniti.id hadir untuk membantu Anda melangkah lebih jauh.

Dari pendirian PT dan CV, pembuatan NPWP badan, pengurusan izin usaha, hingga kepatuhan legalitas bisnis digital tim profesional infiniti.id siap mendampingi seluruh prosesnya secara efisien dan terpercaya. Bangun bisnis online Anda dengan legalitas yang kuat. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang di infiniti.id.

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Wajib Tahu! PMK 37/2025 Atur Pajak E-Commerce Baru, Jualan Online Kena Potongan Otomatis?". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pmk-37-2025-pajak-e-commerce-seller-marketplace
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 3106++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti
Disclosure Legal Service: Disclosure Layanan Infiniti: Infiniti adalah penyedia jasa swasta bidang konsultasi hukum korporat, administrasi bisnis, virtual office, dan layanan pendukung usaha yang tidak berafiliasi dengan lembaga pemerintah manapun. Kami memberikan pendampingan dan advisory profesional, bukan penyedia dokumen pemerintah. Seluruh dokumen resmi (akta notaris, izin usaha, dokumen legalitas, NPWP, NIB, dan sejenisnya) diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai peraturan yang berlaku dan dapat juga Anda urus sendiri melalui sumber resmi pemerintah dengan biaya lebih rendah atau tanpa biaya. Estimasi waktu, biaya, dan hasil bersifat indikatif dan bergantung pada verifikasi dokumen serta ketentuan regulator terkait. Syarat dan ketentuan berlaku.