Penjelasan Lengkap PPh Pasal 22 atas Impor


Penjelasan Lengkap PPh Pasal 22 atas Impor

Pengantar

Bagi perusahaan yang baru akan mencoba berbisnis dibidang impor, sebaiknya mengetahui bagaimana pengenaan pajak atas aktivitas impor yang dilakukan. Karena, ada beberapa perhitungan yang harus diketahui terkait pajak penghasilan atau PPh pasal 21 atas Impor. Lalu, bagaimana mekanisme penghitungannya? Berikut penjelasannya!

Dasar Hukum

  • Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegkiatan Usaha di Bidang lain.

Penjelasan

PPh 22 adalah pajak yang dikenakan terhadap badan usaha yang terlibat dalam kegiatan impor, ekspor atau re-impor. Atau, PPh 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Dalam Undang- undang No. 36 Tahun 2008 disebutkan objek Pph 22 Impor adalah barang- brang yang dianggap menguntungkan. Baik penjual maupun pembeli sama- sama bisa mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan tersebut.

Baca juga: Cara daftar OSS RBA

Subjek Pajak PPh 22 atas Impor

Secara spesifik subjek pajak PPh pasal 22 adalah:

  1. Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, farmasi
  2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
  3. Produsen/ Importis Bahan Bakar Minyak
  4. Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri bahan
  5. Pedagangan pengumpul (hasil hutan, pertanian dan Perkebunan)

Pihak pemotongan Pph 22

Pihak - pihak yang melakukan pemotongan PPh 22:

1. Bendahara pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang

PPh 22 Bendaharawan adalah pemungut yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan barang oleh rekanan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2. Badan- badan tertantu dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di dibidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain

PPh 22 NUMN adalah pajak yang dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas pembayaran atau penyerahan barang

3. Wajib Pajak badan tertentu dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

PPh 22 atas pembelian atas barang yang tergolong mewah. Seperti kapal pesiar dan kendaraan sangat mewah

Barang Bebas Pajak Impor

Perlu diketahui juga bahwa tidak semua barang yang dikenakan pasal PPh 22 atas impor ini. Terdapat kategori barang yang tidak dikenakan  atau pengecualian, seperti :

1. Barang yang tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan. Dimana hal ini tersebut harus disertai dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Pph Pasal 22 yang mana diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP)

2. Impor barang- barang yang tidak dikenakan bea masuk

3. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara atau daerah dengan jumlah kurang dari Rp. 2.000.000 dan tidak di pecah-pecah

4. Pembayaran untuk transaksi pembelian atas bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum, PDAM, benda- benda pos, dan telepon.

5. Impor sementara, maksudnya adalah impor ini dilakukan hanya untuk melanjutkan ke proses ekspor

4. Impor kembali atau re-impor, yang dimaksud adalah barang- barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang- barang yang telah di ekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang terlah memenuhi syarat yang ditentukan oleh DIrektorat Jenderal Bea dan Cukai.

Cek Promo Pendirian PT: Paket Pendirian PT dengan VO

Tarif PPh 22 atas Impor

Tarif PPh 22 bervariasi tergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksi. Berikut rincian perhitungan tarif khusu PPh 22 atas impor :

1. Tarif PPh 22 Sebesar 2.5% dan 7.5% atas Impor

  • Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API) : 2.5% x Nilai Impor
  • Tarif PPh 22 Non API : 7.5% x Nilai Impor
  • Tarid PPh 22 untuk impor yang tidak dikuasai : 7.5% x Harga Lelang

2. Tarif PPh 22 sebensar 1.5% atas pembelian

Besar tarif dari harga pembelian barang tidak termasuk PPN dan tidak final untuk pembelian barang yang dilakukan oleh:

  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan
  • Bendahara Pemerintah (PPh 22 Bendaharawan)
  • BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

3. Tarif PPh 22 atas penjualan hasil produksi tertentu

Tarif pajak penghasilan pasal 22 atas penjualan hasil produksi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan bersifat tidak final, diantaranya :

  • Kertas : 0.1% dari DPP PPN
  • Semen : 0.25% dari DPP PPN
  • Baja : 0.3% dari DPP PPN
  • Otomotif : 0.45% dari DPP PPN
  • Semua jenis obat : 0.3% dari DPP PPN

4. Tarif PPh pasal 22 hasil produk migas

Pengenaan pajak penghasilan pasal 22 dari hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen/importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah:

  • 0.25% dari penjualan tidak ptermasuk PPN untuk penjualan kepada statiun pengisian bahanbakar umum yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak usaha Pertamina
  • 0.3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina ata anak perusahaan Pertamina
  • 0.3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak yang dibeli dari Pertamina maupun selain dari Pertamina atau anak usaha Pertamina
  • 0.3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk bahan bakar gas 
  • 0.3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk pelumas

5. Tarif PPh 22 Sebesar 0.25% atas Pembeliah Bahan untuk Industri

Besaran tarif ini dari harga pembelian tidak termasuk PPN atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul, di antaranya:

  • Pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur

6. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas Impor Komoditas

7. Tarif PPh 22 sebesar 1,5% atas Ekspor Komoditas Tambang

8. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Kendaraan Bermotor

9. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Emas Batangan

10. Tarif PPh Pasal 22 Barang Mewah

  • Tarif PPh 22 sebesar 1% atas penjualan barang mewah
  • Tarif PPh 22 sebesar 5% atas penjualan barang mewah

Pembebasan Pengenaan PPh 22 atas Impor

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 3 PMK Nomor 4 Tahun 2020, yaitu perusahaan yang bisa mengajukan pembebasan pajak penghasilan PPh Pasal 22 Impor adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau kode KLU NPWP Online

2. Perusahaan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) yaitu yang hanya diberikan kepada perusahaan yang berorientasi ekspor

3. Perusahaan telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB (Peralatan Digunakan Kerja Bertegangan), pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

Contoh Perhitungan PPh 22 atas Impor


1. PPh Pasal 22 jika memiliki API 

Jika PT ABC memiliki angka pengenal impor, maka perhitungan PPh 22 atas impor barang menjadi berikut:

Contoh : 

Nilai Impor : 1.000.000.000

= (Tarif PPh Pasal 22 memiliki API x Nilai Impor)
= 2.5% x Rp. 1.000.000.000
= 25.000.000

2. PPH Pasal 22 jika tidak memiliki API

Nilai Impor : 1.000.000.000

= (Tarif PPh Pasal 22 memiliki API x Nilai Impor)
= 7.5% x Rp. 1.000.000.000
= 75.000.000

Nilai Impor adalah nilai final setelah di ditambahkan dari biaya asuransi, biaya angkut, Bea masuk, Bea masuk tambahan.

FAQ

Apakah bisa melakukan impor dengan jika KBLI yang tertera diakta perdagangan eceran?
Impor hanya dapat dilakukan jika pemilihan bidang usaha adalah perdagangan besar
Apakah ada kode KBLI khusus untuk Impor?
Tidak ada kode khusus, hanya dipastikan saja KBLI yang dicantumkan adalah berhubungan dengan barang yang di impor
Bagaimana mendapatkan Angka Pengenal Impor?
Angka Pengenal Impor (API) didapatkan atau didaftarkan melaui OSS. Namun dipastikan Nomor Induk Berusaha sudah berbasis Risiko

Penutup

Pemerintah telah memberikan banyak insentif pajak terkait kegiataan impor. Insentif pajak ini diharapkan agar para pelaku usaha dapat mempertahankan usaha yang sedang dijalankan. Mau memulai usaha Impor, lalu belum ada legalitas Perusahaan? Infiniti memiliki Konsultan yang berpengalaman dapat memberikan solusi dan membantu pendirian badan usaha dengan cepat dan tepat. Hubungi Konsultan kami sekarang juga! Free Konsultasi

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Penjelasan Lengkap PPh Pasal 22 atas Impor". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/penjelasan-lengkap-pph-22-atas-impor
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti