Oleh: Shari S. Warisman
Bagi perusahaan yang baru akan mencoba berbisnis dibidang impor, sebaiknya mengetahui bagaimana pengenaan pajak atas aktivitas impor yang dilakukan. Karena, ada beberapa perhitungan yang harus diketahui terkait pajak penghasilan atau PPh pasal 21 atas Impor. Lalu, bagaimana mekanisme penghitungannya? Berikut penjelasannya!
PPh 22 adalah pajak yang dikenakan terhadap badan usaha yang terlibat dalam kegiatan impor, ekspor atau re-impor. Atau, PPh 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Dalam Undang- undang No. 36 Tahun 2008 disebutkan objek Pph 22 Impor adalah barang- brang yang dianggap menguntungkan. Baik penjual maupun pembeli sama- sama bisa mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan tersebut.
Baca juga: Cara daftar OSS RBA
Secara spesifik subjek pajak PPh pasal 22 adalah:
Pihak - pihak yang melakukan pemotongan PPh 22:
1. Bendahara pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang
PPh 22 Bendaharawan adalah pemungut yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan barang oleh rekanan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Badan- badan tertantu dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di dibidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
PPh 22 NUMN adalah pajak yang dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas pembayaran atau penyerahan barang
3. Wajib Pajak badan tertentu dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
PPh 22 atas pembelian atas barang yang tergolong mewah. Seperti kapal pesiar dan kendaraan sangat mewah
Perlu diketahui juga bahwa tidak semua barang yang dikenakan pasal PPh 22 atas impor ini. Terdapat kategori barang yang tidak dikenakan atau pengecualian, seperti :
1. Barang yang tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan. Dimana hal ini tersebut harus disertai dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Pph Pasal 22 yang mana diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP)
2. Impor barang- barang yang tidak dikenakan bea masuk
3. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara atau daerah dengan jumlah kurang dari Rp. 2.000.000 dan tidak di pecah-pecah
4. Pembayaran untuk transaksi pembelian atas bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum, PDAM, benda- benda pos, dan telepon.
5. Impor sementara, maksudnya adalah impor ini dilakukan hanya untuk melanjutkan ke proses ekspor
4. Impor kembali atau re-impor, yang dimaksud adalah barang- barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang- barang yang telah di ekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang terlah memenuhi syarat yang ditentukan oleh DIrektorat Jenderal Bea dan Cukai.
Cek Promo Pendirian PT: Paket Pendirian PT dengan VO
Tarif PPh 22 bervariasi tergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksi. Berikut rincian perhitungan tarif khusu PPh 22 atas impor :
1. Tarif PPh 22 Sebesar 2.5% dan 7.5% atas Impor
2. Tarif PPh 22 sebensar 1.5% atas pembelian
Besar tarif dari harga pembelian barang tidak termasuk PPN dan tidak final untuk pembelian barang yang dilakukan oleh:
3. Tarif PPh 22 atas penjualan hasil produksi tertentu
Tarif pajak penghasilan pasal 22 atas penjualan hasil produksi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan bersifat tidak final, diantaranya :
4. Tarif PPh pasal 22 hasil produk migas
Pengenaan pajak penghasilan pasal 22 dari hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen/importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah:
5. Tarif PPh 22 Sebesar 0.25% atas Pembeliah Bahan untuk Industri
Besaran tarif ini dari harga pembelian tidak termasuk PPN atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul, di antaranya:
6. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas Impor Komoditas
7. Tarif PPh 22 sebesar 1,5% atas Ekspor Komoditas Tambang
8. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Kendaraan Bermotor
9. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Emas Batangan
10. Tarif PPh Pasal 22 Barang Mewah
Berdasarkan Pasal 9 Ayat 3 PMK Nomor 4 Tahun 2020, yaitu perusahaan yang bisa mengajukan pembebasan pajak penghasilan PPh Pasal 22 Impor adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau kode KLU NPWP Online
2. Perusahaan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) yaitu yang hanya diberikan kepada perusahaan yang berorientasi ekspor
3. Perusahaan telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB (Peralatan Digunakan Kerja Bertegangan), pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
1. PPh Pasal 22 jika memiliki API
Jika PT ABC memiliki angka pengenal impor, maka perhitungan PPh 22 atas impor barang menjadi berikut:
Contoh :
Nilai Impor : 1.000.000.000
= (Tarif PPh Pasal 22 memiliki API x Nilai Impor)
= 2.5% x Rp. 1.000.000.000
= 25.000.000
2. PPH Pasal 22 jika tidak memiliki API
Nilai Impor : 1.000.000.000
= (Tarif PPh Pasal 22 memiliki API x Nilai Impor)
= 7.5% x Rp. 1.000.000.000
= 75.000.000
Nilai Impor adalah nilai final setelah di ditambahkan dari biaya asuransi, biaya angkut, Bea masuk, Bea masuk tambahan.
Apakah bisa melakukan impor dengan jika KBLI yang tertera diakta perdagangan eceran?
Impor hanya dapat dilakukan jika pemilihan bidang usaha adalah perdagangan besar
Apakah ada kode KBLI khusus untuk Impor?
Tidak ada kode khusus, hanya dipastikan saja KBLI yang dicantumkan adalah berhubungan dengan barang yang di impor
Bagaimana mendapatkan Angka Pengenal Impor?
Angka Pengenal Impor (API) didapatkan atau didaftarkan melaui OSS. Namun dipastikan Nomor Induk Berusaha sudah berbasis Risiko
Pemerintah telah memberikan banyak insentif pajak terkait kegiataan impor. Insentif pajak ini diharapkan agar para pelaku usaha dapat mempertahankan usaha yang sedang dijalankan. Mau memulai usaha Impor, lalu belum ada legalitas Perusahaan? Infiniti memiliki Konsultan yang berpengalaman dapat memberikan solusi dan membantu pendirian badan usaha dengan cepat dan tepat. Hubungi Konsultan kami sekarang juga! Free Konsultasi
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Penjelasan Lengkap PPh Pasal 22 atas Impor". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/penjelasan-lengkap-pph-22-atas-impor