Penjelasan Lengkap dan Cara Mudah Mendapatkan Visa


Penjelasan Lengkap dan Cara Mudah Mendapatkan Visa

Pengantar

Dalam mengatur pergerakan orang asing untuk melintasi sebuah wilayah negara dan memastikan mereka mengikuti hukum yang berlaku, maka sebuah negara mengeluarkan bentuk perizinan yang dipergunakan sebagai bukti bahwa orang asing tersebut secara legal diperbolehkan untuk memasuki suatu negara yang ditujunya.

Perizinan tersebut diterbitkan dalam bentuk Visa. Visa ini bisa disebut sebagai sebuah izin resmi yang diberikan pemerintah  negara yang dikunjungi. Bentuk visa ini beragam tergantung dari negara mana dikeluarkannya.

Jadi sebenarnya apa itu Visa? Bagaimana cara mendapatkannya? Semua akan dibahas secara lengkap dalam artikel ini. Yuk simak sampai habis!


Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
  2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republic Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa Dan Izin Tinggal

Pengertian

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2023, Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Setiap orang asing yang masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian internasional.

Jenis-jenis Visa

Ada beberapa jenis visa, jenis visa yang dijelaskan dalam peraturan ada 2 (dua), yaitu :

1. Visa Kunjungan

Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Visa kunjungan terdiri atas :

A. Visa Kunjungan 1 (Satu) Kali Perjalanan

  • Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu paling lama 180 hari atau 60 hari, sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
  • Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan: wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, melakukan kunjungan jurnalistik, social, seni dan budaya, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat,  memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, prainvestasi, bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia, melakukan pembuatan film, dsb.
  • Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan juga dapat diberikan kepada orang asing tanpa kewarganegaraan dan/atau Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan. Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan sebagaimana dimaksud terdiri atas : travel document, temporary passport, emergency passport, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, dan dokumen sejenis lainnya.


B. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada orang asing untuk jangka waktu : 1 (satu) tahun, 2 (dua) tahun, atau 5 (lima) tahun. Untuk memperoleh Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, orang asing harus pernah masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan : wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, prainvestasi, melakukan pembuatan film, atau melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.
  • Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga : Pengertian dan Aturan Virtual Office

2. Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan/atau tidak dalam rangka bekerja. Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan :

  • Sebagai tenaga ahli
  • Sebagai pekerja
  • Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  • Sebagai rohaniwan
  • Penelitian ilmiah
  • Mengikuti Pendidikan
  • Penyatuan keluarga
  • Repatriasi
  • Rumah kedua
  • Menjalani pengobatan
  • Kemudahan bekerja sambil berlibur
  • Penanaman modal asing, yang melibatkan orang asing untuk : tinggal paling lama 2 (dua) tahun dan tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas : orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, dan orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia.

Baca Juga : Cara Mudah Mendirikan PT 2024

Syarat dan Cara Daftar Visa

1. Permohonan Visa Kunjungan

Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh orang asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :

  • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
  • Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia
  • Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
  • Pasfoto berwarna

Dalam hal orang asing dalam rangka prainvestasi tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian.


2. Permohonan Visa Tinggal Terbatas

Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh orang asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :

  • Surat penjaminan dari Penjamin
  • Fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku : paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan, paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun, paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  • Keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal orang asing
  • Hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia
  • Pasfoto berwarna
Baca Juga : Panduan Lengkap KITAS

Penutup

Visa adalah izin resmi dari pemerintah suatu negara yang memungkinkan warga negara asing masuk dan tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan tujuan kunjungannya. Visa biasanya berupa stempel atau stiker yang ditempelkan di paspor dan berisi informasi seperti nama, nomor paspor, tanggal lahir, dan tanggal berlakunya visa.

Masihkah Anda kesulitan dalam proses pengajuan Visa? Yuk segera hubungi konsultan berpengalaman kami melalui Kontak Kami sekarang dan dapat penawaran terbaiknya!

FAQ

Apakah setiap orang asing bisa memiliki visa lebih dari satu?
Sesuai peraturan setiap orang asing hanya dapat memiliki 1 (satu) Visa.
Apakah yang dimaksud Bebas Visa?
Bebas Visa adalah orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa untuk masuk ke Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimana letak perbedaan paspor dan visa?
Paspor adalah dokumen yang digunakan untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Sedangkan Visa diberikan untuk melakukan perjalanan dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Penjelasan Lengkap dan Cara Mudah Mendapatkan Visa". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/penjelasan-dan-cara-mudah-mendapatkan-visa
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti