Oleh: Lia Astuti Ningsih
Dalam mengatur pergerakan orang asing untuk melintasi sebuah wilayah negara dan memastikan mereka mengikuti hukum yang berlaku, maka sebuah negara mengeluarkan bentuk perizinan yang dipergunakan sebagai bukti bahwa orang asing tersebut secara legal diperbolehkan untuk memasuki suatu negara yang ditujunya.
Perizinan tersebut diterbitkan dalam bentuk Visa. Visa ini bisa disebut sebagai sebuah izin resmi yang diberikan pemerintah negara yang dikunjungi. Bentuk visa ini beragam tergantung dari negara mana dikeluarkannya.
Jadi sebenarnya apa itu Visa? Bagaimana cara mendapatkannya? Semua akan dibahas secara lengkap dalam artikel ini. Yuk simak sampai habis!
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republic Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa Dan Izin Tinggal
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2023, Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Setiap orang asing yang masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian internasional.
Ada beberapa jenis visa, jenis visa yang dijelaskan dalam peraturan ada 2 (dua), yaitu :
Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Visa kunjungan terdiri atas :
Baca Juga : Pengertian dan Aturan Virtual Office
Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan/atau tidak dalam rangka bekerja. Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan :
Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh orang asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :
Dalam hal orang asing dalam rangka prainvestasi tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian.
Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh orang asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :
Baca Juga : Panduan Lengkap KITAS
Visa adalah izin resmi dari pemerintah suatu negara yang memungkinkan warga negara asing masuk dan tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan tujuan kunjungannya. Visa biasanya berupa stempel atau stiker yang ditempelkan di paspor dan berisi informasi seperti nama, nomor paspor, tanggal lahir, dan tanggal berlakunya visa.
Masihkah Anda kesulitan dalam proses pengajuan Visa? Yuk segera hubungi konsultan berpengalaman kami melalui Kontak Kami sekarang dan dapat penawaran terbaiknya!
Apakah setiap orang asing bisa memiliki visa lebih dari satu?
Sesuai peraturan setiap orang asing hanya dapat memiliki 1 (satu) Visa.
Apakah yang dimaksud Bebas Visa?
Bebas Visa adalah orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa untuk masuk ke Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimana letak perbedaan paspor dan visa?
Paspor adalah dokumen yang digunakan untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Sedangkan Visa diberikan untuk melakukan perjalanan dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Penjelasan Lengkap dan Cara Mudah Mendapatkan Visa". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/penjelasan-dan-cara-mudah-mendapatkan-visa