Oleh: Shari S. Warisman
Pada tahun 2022 lalu, Kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) memberikan pengumuman bahwa akan memberikan sanksi berupa pemblokiran situs-situs atau platform digital yang belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Kominfo mencatat adanya beberapa platform besar yang belum mendaftarkan PSE di Indonesia.
Menteri Kominfo, Jonny G Plate (Menteri yang saat itu menjabat di tahun 2019 - 2023) menegaskan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini dilakukan guna melindungi kepentingan nasional, kepentingan bangsa dan kepentingan Masyarakat Indonesia.
Lantas, sebenarnya apa itu PSE? Dan siapa saja yang wajib mendaftarkan PSE? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik non-publik.
Kementerian Komunikasi dan informatika yang dalam hal ini adalah kementerian yang mengeluarkan perizinan PSE, mewajibkan pendaftaran bagi pihak yang meyelenggarakan terkait layanan komunikasi dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
Berikut ini adalah dasar hukum yang mewajibkan pendaftaran PSE bagi pihak yang menyelenggarakan layanan komunikasi dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat
Adapun tujuan dari pendaftaran PSE adalah untuk membantu memastikan adanya sistem perlindungan data pribadi pada masyarakat saat mengakses platform digital.
PSE menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan ruang digital sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dari pengguna terkait sistem elektronik yang digunakan dan membangun pemetaan ekosistem Penyelenggara Elektronik
Menurut peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan publik) maupun pihak swasta.
Menurut PP 71/2019, PSE dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. Berikut Penjelasannya :
- PSE lingkup Publik
Penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Contoh sistem elektronik dari PSE lingkup publk adalah web dan domain go.id, seperti pajak.go.id
- PSE lingkup Privat
Penyelenggaran sistem elektronik oleh orang, badan usaha dan masyarakat. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat ini adalah web dan domain selaian go.id, seperti Youtube dan Tokopedia
Dalam peraturan PP 71/2019, seluruh usaha yang meyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Adapun pembagian kategori dalam melakukan kegiatannya adalah sebagai berikut :
Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Tokopedia, Shoope, Bukalapak dan Alibaba)
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. seperti e-wallet, digital bank dan payment gateway (Ovo, Gopay, Dana, dan Livin Mandiri)
- Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify)
- Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (WhatsApp, Instagram dan Facebook)
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya (Google, Yahoo dan Youtube)
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).
Plaform yang sudah terdaftar PSE
Apa sajakah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan PSE? Berikut ini dokumen persyaratannya:
1. Akun OSS
2. NIB dengan KBLI/izin usaha terkait yang sesuai
3. Nama sistem elektronik dan lokasi sistem elektronik
4. Identitas penanggung jawab
5. Profil Penyelenggara Sistem Elektronik
6. Gambaran Teknik dan prosedur bisnis sistem elektronik, dan
7. Domain, bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Baca : Cara Mendaftar Akun OSS online
Sekarang, pendaftaran PSE dipermudah dengan terintegrasinya perizinan ini ke OSS. Dengan begitu, tidak ada alasan lagi untuk Penyelenggara Sistem Elektronik ini untuk tidak mendaftarkan perizinannya karena sudah dibuat lebih mudah prosesnya. Setelah persyaratan terpenuhi, PSE akan terbit dalam 1x24 hari kerja.
Selamat PSE kamu sudah terbit!!
Setelah terbit, anda bisa cek apakah sudah Terdaftar Disini
Kementerian Komunikasi dan informasi akan memberikan sanksi administratif bagi penyelenggara Sistem Elektronik berupa pemutusan akses (blokir) . Namun bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah mendaftar namun tidak melaporkan perubahan dalam informasi pendaftaran maka sanksinya berupa teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses (blokir) bahkan pencabutan PSE.
Apa yang dimaksud dengan sertifikat standar?
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik non-publik.
Apakah Wajib mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik?
Wajib, bagi setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan publik) maupun pihak swasta
Dimana kita bisa mendaftarkan PSE?
PSE sudah terintegrasi dengan OSS, maka pendaftaran PSE bisa dilakukan di OSS
Berapa lama Proses pengurusan PSE?
Proses pengurusan PSE 1x24 Jam hari kerja setelah melengkapi persyaratan
Agar tidak kena sanksi/pemblokiran tersebut, segeralah daftarkan PSE untuk sistem elektronik bisnis anda!
Anda tidak ada waktu atau ada kesulitan saat prosesnya ? Percayakanlah pada ahlinya. Kami siap membantu pendaftaran PSE anda sampai selesai dengan cepat. Silahkan menghubugi kontak kami!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Persyaratan & Pengertian PSE - Penyelenggara Sistem Elektronik". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/mengenal-pse-penyelenggara-sistem-elektronik