Cara Pencabutan Perizinan Berusaha - Non Likuidasi


Cara Pencabutan Perizinan Berusaha - Non Likuidasi

Pengantar


Pada saat pendirian perusahaan, biasanya para pelaku usaha akan memasukan berbagai bidang usaha dalam akta pendirian perusahaan untuk dapat menjangkau semua project yang bisa dijalankan. Namun, tidak sering malah membebankan dalam segi pelaporan LKPM perusahaan karena tetap harus melaporkan penanaman modal yang tidak dijalankan karena sudah dimasukan dalam Nomor Induk berusaha (NIB). Lalu bagaimana cara menghapus/ mencabut perizinan berusaha yang sudah ada didalam NIB? berikut cara pencabutan perizinan berusaha non likuidasi melalui OSS!

Dasar Hukum

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021)

Pengertian

Pencabutan legalitas Non likuidasi adalah pencabutan yang tidak termasuk pembubaran usaha orang perorangan atau badan usaha. Pengertian ini definisi dari Peraturan BKPM 5/2021. Pencabutan ini bukan menghapus Nomor Induk Berusaha (NIB), Namun hanya mencabut Sebagian perizinan yang sudah diproses sebelumnya.

Baca juga: Panduan lengkap pelaporan LKPM

Syarat Pencabutan Perizinan Berusaha

Dalam Peraturan BKPM 5/2021, ada syarat bagi para pemilik usaha untuk mencabut izin usaha non likuidasi. Berikut Persyaratannya :

  1. Identitas direksi atau kuasa direksi dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri
  2. Akta notaris tentang pendirian badan usaha dan perubahan terakhir serta pengesahan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk pencabutan atas dasar perubahan maksud dan tujuan badan usaha
  3. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki Pelaku Usaha
  4. NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara

Alasan Pencabutan Perizinan

Ada tiga alasan dilakukan pencabutan perizininan non likuidasi :

  1. Perubahan bidang usaha yang dijalankan/ ada perubahan kode KBLI dengan adanya perubahan akta terlebih dahulu
  2. Tidak dijalankan lagi usaha, sehingga memilih dihapus dari NIB
  3. Tidak melanjutkan perizinan terhadap Sertifikat Standar, sehingga lebih baik dihapus dari Perizinan/ NIB

Cara Permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha Non Likuidasi

Berikut cara pemohonan pencabutan perizinan berusaha yang dilakukan melalui OSS:

1.Kunjungi https://oss.go.id//, pilih “Masuk”


2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK


3. Masuk ke menu PERIZINAN BERUSAHA, pilih PENCABUTAN, pilih NON LIKUIDASI, dan klik PERMOHONAN PELAKU USAHA


4. Sistem akan melakukan pengecekan apakah NPWP Anda valid atau tidak. Setelah NPWP dinyatakan valid, klik PROSES untuk melanjutkan permohonan. Apabila NPWP dinyatakan tidak valid, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200


5. Klik AJUKAN PERMOHONAN untuk memproses permohonan Pencabutan Non Likuidasi


6. Pastikan LKPM kegiatan usaha atas seluruh Kegiatan Usaha Anda telah valid (disetujui). Setelah LKPM kegiatan usaha dinyatakan valid, klik PROSES untuk melanjutkan permohonan


7. Periksa Data Proyek. Data Proyek pada formulir permohonan akan muncul berdasarkan tingkat risiko usaha yang Anda pilih. Klik pada TAB DATA PENANAMAN MODAL RISIKO atau klik ikon “V” untuk menampilkan data Kegiatan.


8. Periksa Data Pelaku Usaha, pastikan data yang ditampilkan oleh sistem sudah benar.


9. Periksa Data Akta (Khusus Status Penanaman Modal Asing). Data Akta akan ditampilkan oleh sistem secara otomatis (khusus PMA jika kegiatan usaha tidak tercantum lagi dalam maksud dan tujuan atas akta Pelaku Usaha tersebut)


10. Lengkapi Data Pemohon. Jika Jabatan Pemohon tidak tampil secara otomatis maka Anda wajib mengisi Jabatan Pemohon.


11. Baca dan Pahami Pernyataan dengan teliti, lalu centang kotak DISCLAIMER (format surat pernyataan dapat dilihat pada menu PRATINJAU SURAT PERNYATAAN) dan klik SAYA SUDAH MEMBACA DAN MENYETUJUI. Lalu, klik KIRIM PERMOHONAN untuk mengirimkan permohonan Pencabutan Non Likuidasi


12. Setelah melengkapi data pada permohonan dan klik PROSES, akan ada notifikasi konfirmasi untuk melakukan Pencabutan. Klik YA untuk melanjutkan proses permohonan Pencabutan. Lalu, klik OK untuk menyelesaikan proses permohonan pembatalan selanjutnya sistem secara otomatis akan menampilkan halaman tracking Permohonan Pencabutan Non Likuidasi


13. Permohonan Pencabutan Non Likuidasi secara otomatis akan disetujui oleh sistem. Klik tanda “V” untuk menampilkan tombol lihat detail. Lalu, Klik LIHAT DETAIL untuk melihat daftar cetakan pembatalan yang sudah disetujui


14. Permohonan Pencabutan Non Likuidasi yang telah disetujui akan menampilkan

a. Formulir Permohonan Pencabutan Non Likuidasi yang telah diajukan (klik LIHAT DETAIL)

b. NIB yang telah dilakukan pemutakhiran (klik CETAK NIB)

c. Cetakan Pencabutan Non Likuidasi SS/Izin (klik CETAKAN PENCABUTAN)

d. Cetakan Surat Pernyataan Pencabutan Non Likuidasi (klik SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN)


15. Setelah Permohonan Pencabutan Non Likuidasi “Disetujui” Surat Permohonan Pencabutan Non Likuidasi pun akan terbit. Pencabutan Non Likuidasi untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko rendah hanya dilakukan dengan pemutakhiran NIB sementara Surat Pencabutan Sertifikat Standar tercetak untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi, dan tingkat risiko tinggi yang memiliki SS dan Surat Pencabutan Izin tercetak untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko tinggi

a. Surat Pembatalan SS/Izin (Sesuai dengan Tingkat Risiko)


b. Surat pemutakhiran NIB


c. Surat Pernyataan Pencabutan Non Likuidasi


Akibat Hukum yang Timbul dari Pencabutan Izin 

1. Pencabutan perizinan berusaha tanpa sertifikat standar

Ada Beberapa akibat yang timbul pasca dicabutnya izin usaha non likuidasi, Berikut beberapa akibatnya:

a. Pelaku usaha mencabut perizinan NIB yang hanya memiliki satu kegiatan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit

  • Jika hanya memilili satu KBLI dan tidak melakukan permohonan perizinan berusaha yang baru dalam waktuu kurun 6 bulan sejak dicabutnya perizinan, maka sistem OSS akan membatalkan hak ases secara otomatis

b. Pelaku usaha mencabut perizinan NIB berbasis risiko yang hanya memiliki satu kergiatan usaha/ KBLI 5 digit

  • Jika pelaku usaha tidak mengurus perizinan berusaha berbasis risiko yang baru dalam kurun waktu 6 bulan, maka NIB akan dicabut
  • Jika pelaku usaha tidak melakukan permohonan perizinan berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal pencabutan NIB, sistem PSS akan membatalkan hak akses secara otomatis

Lihat juga: PROMO PENDIRIAN PT JAKARTA

2. Pecabutan perizinan berusaha dengan sertifikat standar

Pelaku usaha yang mengajukan permohonan pencabutan terhadap sertifikat standar dan izin akan menimbulkan akibat sebagai berikut (Lampiran IX Peraturan BKPM 5/2021):

a. Jika Pencabutan Sertifikat Standar telah terbit, maka kegiatan usaha atas sertifikat standar tersebut dinyatakan tidak berlaku.

b. Jika Pencabutan Izin telah terbit, maka kegiatan usaha atas izin tersebut dinyatakan tidak berlaku. 3. Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

c. Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (jika pelaku usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud).

FAQ

Apakah bisa pencabutan perizinan usaha tanpa mengurus lebih dahulu sertifikat standar?
Bisa, namun dipastikan pelaporan LKPM sudah dilakukan terlebih dahulu

Berapa lama proses pencabutan perizinan berusaha?
Proses langsung selesai, setelah disubmite pencabutan melalui OSS

Apakah setelah dicabut, bisa dimasukan kembali bidang usahanya jika usaha ingin dijalankan kembali?
Bisa, selama bidang usaha masih ada dicantumkan pada akta perusahaan

Penutup

NIB Berbasis risiko ini memang memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Salah satunya adalah pencabutan perizinan berusaha non likuidasi yang bisa dilakukan dimana saja. Proses yang cepat dan mudah ini membantu para pelaku usaha dapat dengan mudah mengatur usaha yang sedang dijalankan. Lalu, setelah penjelasan diatas masih tidak ada waktu dalam pengurusan? masih bingung atau mau yang lebih simpel? HubungiKonsultan kami sekarang juga!


Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Cara Pencabutan Perizinan Berusaha - Non Likuidasi". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-pencabutan-perizinan-berusaha
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti