Oleh: Shari S. Warisman
Pada saat pendirian perusahaan, biasanya para pelaku usaha akan memasukan berbagai bidang usaha dalam akta pendirian perusahaan untuk dapat menjangkau semua project yang bisa dijalankan. Namun, tidak sering malah membebankan dalam segi pelaporan LKPM perusahaan karena tetap harus melaporkan penanaman modal yang tidak dijalankan karena sudah dimasukan dalam Nomor Induk berusaha (NIB). Lalu bagaimana cara menghapus/ mencabut perizinan berusaha yang sudah ada didalam NIB? berikut cara pencabutan perizinan berusaha non likuidasi melalui OSS!
Pencabutan legalitas Non likuidasi adalah pencabutan yang tidak termasuk pembubaran usaha orang perorangan atau badan usaha. Pengertian ini definisi dari Peraturan BKPM 5/2021. Pencabutan ini bukan menghapus Nomor Induk Berusaha (NIB), Namun hanya mencabut Sebagian perizinan yang sudah diproses sebelumnya.
Baca juga:Â Panduan lengkap pelaporan LKPM
Dalam Peraturan BKPM 5/2021, ada syarat bagi para pemilik usaha untuk mencabut izin usaha non likuidasi. Berikut Persyaratannya :
Ada tiga alasan dilakukan pencabutan perizininan non likuidasi :
Berikut cara pemohonan pencabutan perizinan berusaha yang dilakukan melalui OSS:
1.Kunjungi https://oss.go.id//, pilih âMasukâ
2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
3. Masuk ke menu PERIZINAN BERUSAHA, pilih PENCABUTAN, pilih NON LIKUIDASI, dan klik PERMOHONAN PELAKU USAHA
4. Sistem akan melakukan pengecekan apakah NPWP Anda valid atau tidak. Setelah NPWP dinyatakan valid, klik PROSES untuk melanjutkan permohonan. Apabila NPWP dinyatakan tidak valid, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200
5. Klik AJUKAN PERMOHONAN untuk memproses permohonan Pencabutan Non Likuidasi
6. Pastikan LKPM kegiatan usaha atas seluruh Kegiatan Usaha Anda telah valid (disetujui). Setelah LKPM kegiatan usaha dinyatakan valid, klik PROSES untuk melanjutkan permohonan
7. Periksa Data Proyek. Data Proyek pada formulir permohonan akan muncul berdasarkan tingkat risiko usaha yang Anda pilih. Klik pada TAB DATA PENANAMAN MODAL RISIKO atau klik ikon âVâ untuk menampilkan data Kegiatan.
8. Periksa Data Pelaku Usaha, pastikan data yang ditampilkan oleh sistem sudah benar.
9. Periksa Data Akta (Khusus Status Penanaman Modal Asing). Data Akta akan ditampilkan oleh sistem secara otomatis (khusus PMA jika kegiatan usaha tidak tercantum lagi dalam maksud dan tujuan atas akta Pelaku Usaha tersebut)
10. Lengkapi Data Pemohon. Jika Jabatan Pemohon tidak tampil secara otomatis maka Anda wajib mengisi Jabatan Pemohon.
11. Baca dan Pahami Pernyataan dengan teliti, lalu centang kotak DISCLAIMER (format surat pernyataan dapat dilihat pada menu PRATINJAU SURAT PERNYATAAN) dan klik SAYA SUDAH MEMBACA DAN MENYETUJUI. Lalu, klik KIRIM PERMOHONAN untuk mengirimkan permohonan Pencabutan Non Likuidasi
12. Setelah melengkapi data pada permohonan dan klik PROSES, akan ada notifikasi konfirmasi untuk melakukan Pencabutan. Klik YA untuk melanjutkan proses permohonan Pencabutan. Lalu, klik OK untuk menyelesaikan proses permohonan pembatalan selanjutnya sistem secara otomatis akan menampilkan halaman tracking Permohonan Pencabutan Non Likuidasi
13. Permohonan Pencabutan Non Likuidasi secara otomatis akan disetujui oleh sistem. Klik tanda âVâ untuk menampilkan tombol lihat detail. Lalu, Klik LIHAT DETAIL untuk melihat daftar cetakan pembatalan yang sudah disetujui
14. Permohonan Pencabutan Non Likuidasi yang telah disetujui akan menampilkan
a. Formulir Permohonan Pencabutan Non Likuidasi yang telah diajukan (klik LIHAT DETAIL)
b. NIB yang telah dilakukan pemutakhiran (klik CETAK NIB)
c. Cetakan Pencabutan Non Likuidasi SS/Izin (klik CETAKAN PENCABUTAN)
d. Cetakan Surat Pernyataan Pencabutan Non Likuidasi (klik SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN)
15. Setelah Permohonan Pencabutan Non Likuidasi âDisetujuiâ Surat Permohonan Pencabutan Non Likuidasi pun akan terbit. Pencabutan Non Likuidasi untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko rendah hanya dilakukan dengan pemutakhiran NIB sementara Surat Pencabutan Sertifikat Standar tercetak untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi, dan tingkat risiko tinggi yang memiliki SS dan Surat Pencabutan Izin tercetak untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko tinggi
a. Surat Pembatalan SS/Izin (Sesuai dengan Tingkat Risiko)
b. Surat pemutakhiran NIB
c. Surat Pernyataan Pencabutan Non Likuidasi
Ada Beberapa akibat yang timbul pasca dicabutnya izin usaha non likuidasi, Berikut beberapa akibatnya:
a. Pelaku usaha mencabut perizinan NIB yang hanya memiliki satu kegiatan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit
b. Pelaku usaha mencabut perizinan NIB berbasis risiko yang hanya memiliki satu kergiatan usaha/ KBLI 5 digit
Lihat juga:Â PROMO PENDIRIAN PT JAKARTA
Pelaku usaha yang mengajukan permohonan pencabutan terhadap sertifikat standar dan izin akan menimbulkan akibat sebagai berikut (Lampiran IX Peraturan BKPM 5/2021):
a. Jika Pencabutan Sertifikat Standar telah terbit, maka kegiatan usaha atas sertifikat standar tersebut dinyatakan tidak berlaku.
b. Jika Pencabutan Izin telah terbit, maka kegiatan usaha atas izin tersebut dinyatakan tidak berlaku. 3. Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (jika pelaku usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud).
Apakah bisa pencabutan perizinan usaha tanpa mengurus lebih dahulu sertifikat standar?
Bisa, namun dipastikan pelaporan LKPM sudah dilakukan terlebih dahulu
Berapa lama proses pencabutan perizinan berusaha?
Proses langsung selesai, setelah disubmite pencabutan melalui OSS
Apakah setelah dicabut, bisa dimasukan kembali bidang usahanya jika usaha ingin dijalankan kembali?
Bisa, selama bidang usaha masih ada dicantumkan pada akta perusahaan
NIB Berbasis risiko ini memang memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Salah satunya adalah pencabutan perizinan berusaha non likuidasi yang bisa dilakukan dimana saja. Proses yang cepat dan mudah ini membantu para pelaku usaha dapat dengan mudah mengatur usaha yang sedang dijalankan. Lalu, setelah penjelasan diatas masih tidak ada waktu dalam pengurusan? masih bingung atau mau yang lebih simpel? HubungiKonsultan kami sekarang juga!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Cara Pencabutan Perizinan Berusaha - Non Likuidasi". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-pencabutan-perizinan-berusaha