Oleh: Shari S. Warisman
LKPM merupakan salah satu alat dalam rangka pengendalian penanaman modal oleh pemerintah. Pengendalian ini juga sebagai kegiatan, pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar perlaksanaan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LKPM juga merupakan alat atau media komunikasi antara Pelaku Usaha dengan Pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha di lokasi proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Berikut adalah pembahasan secara singkat terkait LKPM dan cara pelaporan terupdate 2023.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala, yang berguna untuk memberikan solusi atas masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha serta sebagai referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal.
LKPM wajib dilaporkan secara online bagi semua pelaku usaha, kecuali Pelaku Usaha Mikro atau Pelaku Usaha dengan nilai investasi kurang dari Rp 1 miliar, perusahaan bidang usaha hulu migas, perbankan dan lembaga keuangan non bank dan asuransi. Dan pelaporan LKPM ini wajib di laporkan untuk seluruh KBLI yang didaftarkan didalam NIB tanpa terkecuali.
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sesuai ketentuan, penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peratuan BKPM No. 5 Tahun 2021) yaitu Periode pelaporan LKPM dibagi menjadi 2 jadwal. Jadwal ini dibedakan dari skala usaha yang dijalankan Pelaku Usaha kecil dan menengah besar.
Dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada pasal 35, menyebutkan kewenangan Pemantaupan LKPM ada pada :
- DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Admistrator Kek, dan Badan Usaha Pengusahaan KPBPB atas LKPM Pelaku Usaha PMDN denganskala usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar sesuai Kewenangannya
- Kementrian Investasi.BKPM atas LKPM Pelaku Usaha PMA dan PMDN dengan Skala Usaha Menengah dan Besar sesuai kewenagannya
Sanksi administratif akan dikenakan bagi Pelaku Usaha yang tidak melakukan pelaporan LKPM. Sanksi ini juga berlaku pada Pelaku Usaha non UMK dan UMK. ada 3 (tiga) tahapan sanksi administratif yang akan dilakukan. Berikut rinciannya
Dikenakan bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran ringan, salah satunya karena :
Dikenakan apabila tidak memenuhi kewajiban sanksi pelanggaran ringan
Dikenakan apabilan Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang