Panduan Lengkap Lapor LKPM


Panduan Lengkap Lapor LKPM

Pengantar

LKPM merupakan salah satu alat dalam rangka pengendalian penanaman modal oleh pemerintah. Pengendalian ini juga sebagai kegiatan, pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar perlaksanaan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LKPM juga merupakan alat atau media komunikasi antara Pelaku Usaha dengan Pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha di lokasi proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

Berikut adalah pembahasan secara singkat terkait LKPM dan cara pelaporan terupdate 2023.

Pengertian

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala, yang berguna untuk memberikan solusi atas masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha serta sebagai referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal.

LKPM wajib dilaporkan secara online bagi semua pelaku usaha, kecuali Pelaku Usaha Mikro atau Pelaku Usaha dengan nilai investasi kurang dari Rp 1 miliar, perusahaan bidang usaha hulu migas, perbankan dan lembaga keuangan non bank dan asuransi. Dan pelaporan LKPM ini wajib di laporkan untuk seluruh KBLI yang didaftarkan didalam NIB tanpa terkecuali.

Dasar hukum

  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Jenis LKPM berdasarkan Skala Usaha

LKPM untuk Pelaku Usaha Kecil

  • Bagi Pelaku Usaha skala kecil dengan nimai modal usaha lebih besar daru Rp 1 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • LKPM tidak terbagi atas tahap konstruksi/persiapan maupun operasional dan/atau komersial
  • Disampaikan setiap 6 bulan sekali (per semester)

LKPM untuk Pelaku Usaha Non UMK

  • Bagi Pelaku Usaha skala menengah dengan nilai modal usaha Rp 5 - 10 miliar  (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Bagi Pelaku Usaha skala besar dengan nilai modal usaha lebih besar dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • LKPM terbagi atas tahap konsutruksi/ persiapan maupun operasonal dan/atau komersial
  • Disampaikan setiap 3 bulan (per triwulan)

Periode Pelaporan

Sesuai ketentuan, penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peratuan BKPM No. 5 Tahun 2021) yaitu Periode pelaporan LKPM dibagi menjadi 2 jadwal. Jadwal ini dibedakan dari skala usaha yang dijalankan Pelaku Usaha kecil dan menengah besar.

Pelaku usaha skala kecil 

  1. Semester 1, 10 Juli tahun berjalan
  2. Semester II, 10 Januari Tahun Berikutnya

Pelaku Usaha Menengah besar

  1. Triwulan I, paling lambat tanggal 10 April tahun berjalan
  2. Triwulan II, paling lambat 10 Juli tahun berjalan
  3. Triwulan III, paling lambat 10 Oktober tahun berjalan
  4. Triwulan IV, paling lambat 10 Januari tahun berikutnya

Kewenangan Pemantauan LKPM

Dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada pasal 35, menyebutkan kewenangan Pemantaupan LKPM ada pada :

  • DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Admistrator Kek, dan Badan Usaha Pengusahaan KPBPB atas LKPM Pelaku Usaha PMDN denganskala usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar sesuai Kewenangannya
  • Kementrian Investasi.BKPM atas LKPM Pelaku Usaha PMA dan PMDN dengan Skala Usaha Menengah dan Besar sesuai kewenagannya

Sanksi Administratif

Sanksi administratif akan dikenakan bagi Pelaku Usaha yang tidak melakukan pelaporan LKPM. Sanksi ini juga berlaku pada Pelaku Usaha non UMK dan UMK. ada 3 (tiga) tahapan sanksi administratif yang akan dilakukan. Berikut rinciannya 

A. Peringatan Tertulis

Dikenakan bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran ringan, salah satunya karena :

  • Tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut
  • Menyampaikan LKPM konstruksi tanpa ada nilai tambhan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil

B. Penghentian Sementara

Dikenakan apabila tidak memenuhi kewajiban sanksi pelanggaran ringan

C. Pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau Kegiatan Usaha

Dikenakan apabilan Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang

Cara Lapor LKPM UMK

  1. Login OSS
  2. Klik menu Pelaporan


  3. Pilih Laporan LKPM, dan dilanjut dengan klik Pelaporan
  4. Klik Buat Laporan, lalu pilih kode KBLI yang ingin dilaporkan (semua KBLI wajib diisi dan dilakukan pelaporan)


  5. Ceklist Semua Kode KBLI yang terdaftar pada NIB, lalu Klik Selanjutnya


  6. Klik Selanjutnya


  7. Mengisi data Realisasi Penanaman Modal 


  8. Mengisi data Penggunaan Tenaga Kerja


  9. Mengisi data Permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha
  10. Klik Disclaimer dan Kirim Laporan. LKPM akan melalui proses verifikasi untuk pengecekan laporan anda

Alur Proses Verifikasi LKPM



FAQ

Apa itu LKPM?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala, yang berguna untuk memberikan solusi atas masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha serta sebagai referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal.
Apakah wajib melakukan Perlaporan LKPM ?
LKPM wajib dilaporkan secara online bagi semua pelaku usaha, kecuali pelaku usaha mikro atau pelaku usaha dengan nilai investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), perusahaan bidang usaha hulu migas, perbankan dan lembaga keuangan non bank dan asuransi. Dan pelaporan LKPM ini wajib di laporkan untuk seluruh KBLI yang didaftarkan didalam NIB tanpa terkecuali.
Apakah ada sanksi jika tidak melakukan pelaporan LKPM ?
Ada, Sanksi yang didapatkan para Pelaku Usaha mulai dari peringatan tertulis, Penghentian sementara dan Pencabutan Perizinan Berusaha.

Kamu terkendala terkait NIB? sehingga proses pelaporan LKPM terkendala? kamu bisa menghubungi jasa legal infiniti. Kami dapat membantu proses NIB dengan cepat dalam satu hari kerja. Hubungi kami sekarang juga!

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Panduan Lengkap Lapor LKPM". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/panduan-lengkap-lapor-lkpm
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti