Oleh: Shari S. Warisman
Pemerintah memberikan kemudahan dengan memperbolehkan pendaftaran PT Perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi perorangan yang ingin memiliki legalitas usaha. Ini merupakan kesempatan untuk medapatkan kepastian hukum yang sama dengan badan usaha umum lainnya. Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi PT perorangan untuk merubah Legalitasnya menjadi PT Persekutuan modal untuk mengembangkan usaha.
Pengertian
Perbedaan PT Peroangan dan PT Biasa
Berikut ini adalah perbedaan dasar dari PT Perorangan dan PT Biasa. Info lebih lengkap bisa baca:Â Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
Menurut Permenkumham No, 21 tahun 2021, ada 2 (dua) alasan mengapa harus dilakukan perubahan dari PT Peorangan menjadi PT Persekutuan Modal, berikut alasannya:
Ada alasan-alasan lainnya para pengusahan merubahan status PT Perorangan menjadi PT Biasa:
Pada Permenkumham nomor 21 tahun 2021 pasal 17 disebutkan perubahan pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat akta perubahan di notaris. Pada perubahan akta ini, harus memuat:
A. Pernyataan Pemegang saham yang memuat perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal
B. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian atau pernyataan perubahan PT Perorangan menjadi anggaran dasar.
C. Perubahan data perseroan, seperti:
D. Pemohon harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut.
Setelah terbit akta perubahan, maka langkah selanjutnya adalah memproses perubahan status PT perorangan ke PT biasa.Â
Tahap terakhir dalam proses perubahannya adalah proses update Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Update ini bisa dilakukan melalui website https://oss.go.id/.Â
Apakah ada ketentuan masa PT Perorangan untuk merubahn menjadi PT biasa?
Tidak ada ketentuan, kamu bisa merubah kapan saja untuk menjadi PT biasa.
Legalitas apa saja yang harus dirubah untuk menjadi PT Biasa?
Untuk menjadi PT Biasa, yang harus membuat akta perubahan, Perubahan NPWP dan NIB
Jika sudah jadi PT Biasa, apakah bisa dirubah kembali menjadi PT Perorangan?
Tidak bisa dirubah kembali, namun kamu bisa membuat PT Perorangan kembali dengan nama yang berbeda
Dengan dimudahkan proses perubahan PT Peorangan ini, maka bagi pengurusan mikro dan kecil dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih besar. Infiniti dapat membantu proses perubahan PT Peorangan menjadi PT Biasa. Kami juga memberikan Konsultasi gratis. Hubungi kami sekarang juga!
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "PT Perorangan menjadi PT Biasa, bagaimana caranya?". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-merubah-pt-prorangan-menjadi-pt-biasa