Oleh: Lia Astuti Ningsih
Dalam rangka meningkatkan kemudahan berinvestasi di Indonesia, pemerintah melalui UU Cipta Kerja melakukan terobosan baru dimana para pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya secara perorangan melalui badan usaha yang disebut Perseroan Perorangan atau yang kita kenal sebagai PT Perorangan.
PT Perorangan ini merupakan suatu hal yang baru yang dikhususkan untuk para pelaku usaha mikro dan kecil. Para pelaku usaha UMK ini berkesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum yang sama dengan badan usaha pada umumnya. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang tetap harus dipenuhi oleh para pelaku usaha perorangan. Untuk mengetahui lebih lengkap, mari simak tulisan ini sampai habis!
Disahkannya Undang-undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu, memberikan perubahan bagi pengaturan pendirian PT, salah satunya kini adanya PT Perorangan. PT Perorangan ini adalah penggabungan antara dua jenis badan usaha di Indonesia, yaitu PT Persekutuan Modal atau yang umumnya disebut PT Biasa dan bentuk perusahaan perseorangan atau perusahaan milik individu.
Dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja menyebutkan "Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil."
Dengan kata lain, PT Perorangan ini merupakan badan hukum yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang yang kepemilikan saham sepenuhnya tidak terbagi dengan orang lain berdasarkan surat pernyataan pendirian.
Secara umum, munculnya PT Perorangan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti :
Ada beberapa potensi kelebihan dari PT Perorangan ini, yaitu sebagai berikut :
Namun seiring dengan kelebihan tersebut, perlu juga mempertimbangkan kekurangan yang dapat muncul. Berikut beberapa kekurangan dari PT Perorangan :
Setelah mengetahui pengertian, alasan dibalik munculnya PT Perorangan serta kelebihan dan kekurangannya, selanjutnya mari kita simak apa sajakah yang menjadi pembeda antara PT Perorangan dengan PT Biasa? Ini bisa kamu jadikan refrensi sebagai pemilihan bentuk badan usaha kamu nanti lho! Yuk simak terus artikel ini sampai akhir agar kamu tidak salah pilih bentuk badan usaha dan tepat sesuai kebutuhan kamu.
Perbedaan paling mendasar yaitu dalam PT Perorangan karakteristik utama kepemilikannya adalah tunggal. Sedangkan dalam PT Biasa kepemilikannya melibatkan beberapa orang yang terbagi atas saham-saham atau dengan kata lain kepemilikannya tidak bisa 100% dimiliki oleh satu orang.
Dalam penyertaan modal PT Perorangan dibatasi hanya bisa mencapai maksimal 5 miliar saja, karena harus masuk dalam kriteria usaha mikro dan kecil. Sedangkan PT Biasa tidak ada maksimal modal yang ditentukan. Untuk PT biasa modal diatur yaitu minimal 25% dari modal dasar sedang PT Perorangan tidak.
Kerap kali menjadi pertanyaan apakah PT Perorangan memiliki akta pendirian? Jawabannya, PT Perorangan tidak memiliki akta pendirian yang disahkan oleh Notaris. Sebagai penggantinya Kementerian Hukum dan HAM memberikan sertifikat pendaftaran dan pendirian yang disahkan melalui web Administrasi Hukum Umum (AHU). Berbeda dengan PT Biasa sudah pasti memiliki akta pendirian yang disahkan oleh Notaris.
Perlu diketahui PT Perorangan, pemilik bertanggung jawab secara pribadi atas semua hutang dan kewajiban perusahaan. Ini berarti jika perusahaan mengalami kerugian atau terlibat dalam sengketa hukum, pemilik dapat bertanggung jawab secara pribadi. Di sisi lain, PT biasa memiliki pemisahan yang jelas antara bisnis dan pemiliknya. Pemilik saham dalam PT biasa tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang atau kewajiban perusahaan, kecuali jika mereka telah memberikan jaminan pribadi.
Bila ada perubahan PT Perorangan, maka dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian pernyataan perubahan. Kemudian, Kemenkumham menerbitkan sertfikat pernyataan perubahan secara elektronik. Di sisi lain, untuk PT biasa bila ada perubahan Anggaran Dasar (AD) dan/atau data ditetapkan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris.
Adanya PT Perorangan ini berkaitan dengan banyaknya dinamika bisnis, perubahan kebutuhan pemilik bisnis, regulasi, atau tren industri. Oleh karena itu, sangat penting untuk terus memonitor perkembangannya. Saat ini dalam memilih bentuk usaha yang tepat, penting juga untuk memahami perbedaan antara PT Perorangan dan PT Biasa pada umumnya. Mengetahui perbedaan ini akan membantu kamu dalam membuat keputusan yang tepat. Apalagi yang kamu khawatirkan? Tidak tahu cara pendirian PT Perorangan nya? Mudah saja cukup klik Hubungi Kami Konsultan berpengalaman kami akan segera membantu kamu!
Kapan PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT Biasa?
PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya jika, pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang dan sudah tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Apakah PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan?
PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan dan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Bisakah 1 (satu) individu membuat PT Perorangan 2 (dua) kali dalam setahun?
Tidak bisa, untuk 1 (satu) individu hanya dapat mendirikan 1 (satu) PT Perorangan dalam setahun agar bisa fokus dalam mengembangkan bisnisnya.
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Apa Saja Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa?". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-pt-perorangan-dan-pt-biasa