Oleh: Shari S. Warisman
Pada saat Realisasi Investasi Triwulan III-2023 Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), PMA tumbuh 16.2 persen dibandingkan capaian periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari hasil realisasi ini, dapat di simpulkan jika pihak asing atau global banyak menaruh perhatian dan kepercayaan yang luar biasa kepada Indonesia.
Namun, terdapat lika-liku juga dalam perkembangan investasi asing di Indonesia. Banyak juga, PMA yang berada di Indonesia harus menghentikan bisnisnya karena tidak berjalan sesuai dengan harapan. Lalu, mengubah skema permodalan menjadi PMDN adalah salah satu cara yang ditempuh tanpa harus melakukan pembubaran.
Lalu, bagaimana cara pengalihan status investasi perusahaan asing ke perusahan lokal di Indonesia? Simak prosedur dan hal-hal penting yang harus diketahui oleh perusahaan asing di Indonesia.
merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memilili modal dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan,perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan juga tanpa perlu membubarkan perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri (selanjutnya disebut sebagai PMDN) merupakan suatu badan hukum yang menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia yang pemilik sahamnya dimiliki 100% oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
PMDN berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), kegiatan investasi untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, yang dibuat oleh investor dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Definisi investor domestik adalah perorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah investasi di Republik Indonesia. badan usaha Indonesia dimaksudkan di sini dapat membentuk perseroan terbatas (PT).
Baca : Paket Flashsale Pendirian PT PMDN
Penanman Modal Asing (Selanjutnya disebut sebagai PMA) merupakan suatu badan hukum yang menjalakan usaha di wilayah Republik Indonesia yang sebagian atau keseluruhan sahamnya dimiliki oleh perseorangan Warga Negara Asing (WNA) atau badan usaha dan badan hukum asing.
Baca : Paket Promo Pendirian PT PMA
Prosedur pertama yang harus dilakukan adalah dengan melakukan penyesuian atau perubahan akta dengan agenda mengalihkan atau menjual saham 100 % milik asing ke pemegang saham indonesia. Adapun proses pengalihan saham ini secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Rapat UmumPemagang Saham yang menyatakan rencana Akuisisi pengalihan saham
b. Pengumuman Koran mengenai rencana akuisisi
c. Rapat Umum pemegang saham pelaksanaan akuisisi
d. Perubahan Anggaran dasar perusahaan
PT PMA kamu sudah tidak jalan? Ingin membubarkan PT PMA? Butuh layanan penutupan PT PMA terbaik. Klik gambar dibawah ini
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendaan terorisme, Pemilik manfaat dari perseoraan terbatas merupakan perseorangan yang memenugi kriteria sebagai berikut :
a. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
b. Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
c. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun
d. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris
e. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun
f. Menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
g. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas
Pada tahap terakhir ini, perusahaan harus merubah status kepemilikan perusahaan dengan menarik data yang sudah di rubah di AHU didalam OSS dan melakukan penyesuian NIB. Jika modal terjadi penurunan dibawah 5 miliar, maka harus merubah skala usaha dari Non-UMK ke Skala usaha UMK. Perubahan ini juga merubah perizinan domisili yang sebelumnya memiliki PKPPR menjadi Pernyataan Usaha Mikro atau usaha kecil terkait tata ruang.
Baca : Perbedaan UMK dan Non UMK
Perubahan status kepemilikan PMA ke PMDN sekarang sudah dipermudah oleh pemerintah tanpa pengajukan kembali permohonan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun pelaku usaha tetap perlu memahami langkah-langkah penting selama prosesnya. Bukan hanya perubahan anggaran dasar namun sampai proses perubahan legalitas perizinan.
Apa itu PT PMA ?
Penanman Modal Asing (Selanjutnya disebut sebagai PMA) merupakan suatu badan hukum yang menjalakan usaha di wilayah Republik Indonesia yang sebagian atau keseluruhan sahamnya dimiliki oleh perseorangan Warga Negara Asing (WNA) atau badan usaha dan badan hukum asing.
Apa itu PT PMDN ?
Penanaman Modal Dalam Negeri (selanjutnya disebut sebagai PMDN) merupakan suatu badan hukum yang menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia yang pemilik sahamnya dimiliki 100% oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Apa harus merubah Modal dasar dan modal disetor jika merubah status PT PMA ke PT PMDN ?
Perubahan modal dasar dan modal disetor boleh dilakukan atau tidak. sesuai dengan kesepakatan oleh para pemegang saham/ pengurus PT yang baru
Apabila kamu sedang kesulitan dalam pengurusan perubahan status PT PMA ke PT PMDN dan tidak ada waktu untuk konsultasi langsung. Kamu bisa mempercayakan pekerjaan ke Infiniti. Kamu bisa berkonsultasi secara online dan akan mendapatkan penjelasan secara lengkap dan free oleh konsultan profesional yang infiniti miliki. Hubungi Kami sekarang juga!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Cara merubah PT PMA ke PT PMDN". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-merubah-pt-pma-ke-pt-pmdn