Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi


Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Pengantar

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, lapor pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahunnya. Sistem perpajakan Indonesia berbasis Self Assessment System, dimana wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.


Untuk wajib pajak orang Pribadi batas pelaporan SPT Tahunan yaitu pada tanggal 31 Maret. Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Untuk menghindari hal tersebut, berikut panduan lapor  SPT Tahunan orang Pribadi dengan cara yang mudah.

Dasar Hukum

Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pengertian

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Kewajiban Perpajakan

  1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
  2. Menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan penghasilan.
  3. Membayar pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri.
  4. Melaporkan seluruh penghasilan melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

NPWP Sudah digantikan dengan Coretax, simak disini!

Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

1. Formulir 1770

Mempunyai penghasilan :

  • dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan pengjasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja.
  • yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
  • dari penghasilan lain.

2. Formulir 1770S

Mempunyai penghasilan :

  • dari satu atau lebih pemberi kerja.
  • dalam negeri lainnya.
  • yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

3. Formulir 1770SS

Mempunyai penghasilan :

Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu pemberi kerja).

Ketentuan Pengisian SPT

Ketentuan dalam pengisian SPT yaitu wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pajak sesuai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Syarat Dokumen SPT Tahunan 1770SS

  1. Bukti Potong 1721 A1/A2.
  2. Bukti Potong PPh Final.
  3. Daftar Harta.
  4. Daftar Utang/ Kewajiban.
  5. Daftar/ Kartu Keluarga.

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan 1770SS

1. Login Ke Akun DJP Online

2. Klik Menu "LAPOR"

3. Klik Form "E-Filling"

4. Klik "Buat SPT"

5. Isi Formulir

6. Isi Bagian Pajak Penghasilah Sesuai Bukti Potong

7. Isi Bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Dikecualikan dari Objek Pajak

8. Isi Bagian Daftar Harta dan Kewajiban

9. Isi Bagian Pernyataan dan Klik Setuju

10. Minta Kode Verifikasi

11. Kirim Formulir SPT

12. Tanda Terima SPT

Data bersumber dari www.pajak.go.id

SPT Dianggap Tidak Disampaikan

SPT dianggap tidak disampaikan apabila :

  1. SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir).
  2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.
  3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis.
  4. SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak Dalam hal SPT dianggap tidak disampaikan, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Penutup

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.

SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui menu e-filling atau jika wajib pajak masih mengalami kesulitan maka bisa datang langsung ke kantor pajak. Karena untuk pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring atau luring.

FAQ

Berapa Denda yang dikenakan jika terlambat lapor atau tidak lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?
Wajib pajak orang Pribadi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu.
Kapan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat dilaporkan?
Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Untuk pelaporan SPT Tahunan 2024 dilakukan melalui kanal apa?
Untuk pelaporan SPT Tahunan masa pajak 2024 masih menggunakan DJP Online atau bisa datang langsung ke Kantor Pajak Terdaftar.


Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-lapor-spt-orang-pribadi
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti