Oleh: Lia Astuti Ningsih
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, lapor pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahunnya. Sistem perpajakan Indonesia berbasis Self Assessment System, dimana wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Untuk wajib pajak orang Pribadi batas pelaporan SPT Tahunan yaitu pada tanggal 31 Maret. Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Untuk menghindari hal tersebut, berikut panduan lapor SPT Tahunan orang Pribadi dengan cara yang mudah.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Mempunyai penghasilan :
Mempunyai penghasilan :
Mempunyai penghasilan :
Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu pemberi kerja).
Ketentuan dalam pengisian SPT yaitu wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pajak sesuai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Data bersumber dari www.pajak.go.id
SPT dianggap tidak disampaikan apabila :
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui menu e-filling atau jika wajib pajak masih mengalami kesulitan maka bisa datang langsung ke kantor pajak. Karena untuk pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring atau luring.
Berapa Denda yang dikenakan jika terlambat lapor atau tidak lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?
Wajib pajak orang Pribadi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu.
Kapan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat dilaporkan?
Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Untuk pelaporan SPT Tahunan 2024 dilakukan melalui kanal apa?
Untuk pelaporan SPT Tahunan masa pajak 2024 masih menggunakan DJP Online atau bisa datang langsung ke Kantor Pajak Terdaftar.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-lapor-spt-orang-pribadi