Oleh: Shari S. Warisman
Pada artikel sebelumnya, kami sudah membahas terkait Yayasan dengan lengkap. Legalitas Yayasan terdiri dari Akta Notaris, SK Kemenkumham, NPWP, NIB dan Tanda Daftar Yayasan. Tanda Daftar Yayasan ini adalah izin lanjutan setelah Yayasan sah berdiri.
Untuk DKI jakarta, proses dilakukan di situs resmi PTSP https://pelayanan.jakarta.go.id. Pemohon bisa melakukan pendaftaran online dengan mendaftar akun terlebih dahulu. Lalu bagaimana cara mendapatkan TDY tersebut? simak artikel ini.
Baca Juga : Pengertian dan cara mendirikan Yayasan
Tanda Daftar Yayasan (TDY) adalah dokumen legalitas yang menyatakan bahwa Yayasan tersebut telah terdaftar di Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan setempat.
TDY ini dapat juga disebut sebagai izin operasional Yayasan. Yayasan dapat melakukan kegiatannya mencari donasi atau membuat rekening atas nama yayasan setelah memiliki Tanda Daftar Yayasan.
- Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001, Tentang Yayasan
- Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
- Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2012, Tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
Persyaratan di setiap wilayah memiliki persyaratan yang berbeda, namun secara garis besar persyaratan sama disetiap daerah. Berikut ini adalah persyaratan untuk pendaftaran Tanda Daftar Yayasan di DKI Jakarta :
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
3. Badan Hukum Yayasan
4. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
5. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang + KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
6. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) [Fotokopi]
7. Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
8. Jika menyewa tanah atau bangunan
Berikut ini adalah mekanisme pelayanan pendaftaran Tanda Daftar Yayasan di Jakarta :
1. Penerimaan berkas persyaratan
Setelah PTSP menerima berkas, mereka akan meneliti dan memutuskan bapak berkas permohonan sudah lengka[ dan benar secara administrasi. Maka PTSP akan memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan dokuman ke pemohon serta mempersiapkan jadwal untuk peninjauan lapanga. Jika tidak lengkap, maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon.
2. Peninjauan Lapangan
Verifikasi dan Validasi data/informasi yang diberikan pemhon dengan data/informasi temuan lapangan, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL).
3. Verifikasi hasil peninjauan
Koordinasi Tim Teknis PTSP menerima, memeriksa dan memutuskan berkas permohonan, BAPL yang sudah di tandatangani tim teknis. Jika tidak sesuai secara teknis, akan memberikan surat penolakan beserta alasan penolakan. Jika sesuai maka, proses selanjutnya akan di proses draft TDP.
4. Persetujuan
Jika disetujui, maka izin akan ditandatangani Kasie Satlak PTSP, distempel, mencatat / Merekam dan mengarsipkan dan akan diseragkan kepada tim administrasi.
5. Tanda Daftar Yayasan Terbit
Setelah di setujui, maka pemohon akan dihubungi oleh PTSP. Proses sampai dengan selesai ini adalah 7 hari kerja.
Tanda Daftar Yayasan merupakan dokumen yang wajib bagi para pemilik Yayasan. Dengan TDY ini, para pihak Yayasan dapat menjalankan operasionalnya sesuai dengan visi dan misinya. TDY sendiri memiliki masa berlaku 3 tahun. kamu dapat memperpanjang melalui situs resmi PTSP.
Apa itu Tanda Daftar Yayasan ?
Tanda Daftar Yayasan (TDY) adalah dokumen legalitas yang menyatakan bahwa Yayasan tersebut telah terdaftar di Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan setempat.
Berapa lama Tanda Daftar Yayasan berlaku ?
Tanda Daftar Yayasan berlaku selama 3 tahun.
Jika saja dokumen legalitas Yayasan ?
Akta Notaris, SK Kemenkumham, NPWP, NIB dan Tanda Daftar Yayasan
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Simak! Cara Lengkap Pengurusan Tanda Daftar Yayasan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-daftar-tanda-daftar-yayasan