Yayasan: Pengertian dan Cara Mendirikan


Yayasan: Pengertian dan Cara Mendirikan

Pengantar

Pastinya banyak dari kita yang sering mendengar kata 'Yayasan'. Disepanjang jalan pun sering kita temukan istilah Yayasan di berbagai papan nama petunjuk gedung. Umumnya kata 'Yayasan' ini biasa digunakan untuk organisasi Pendidikan, organisasi social, maupun keagamaan.

Sebetulnya apa yang dimaksud dengan Yayasan, apakah sudah diakui secara legal dan bagaimana prosedur pendiriannya? Simak artikel ini karena dibahas lengkap mengenai semua tentang Yayasan.

Pengertian Yayasan

Mengacu pada UU No 16 Tahun 2001 yang disempurnakan melalui UU No 28 Tahun 2004,

Yayasan adalah sebuah badan hukum yang tersusun dari kekayaan baik harta maupun lainnya yang dipisahkan dan bertujuan untuk dapat mencapai sebuah tujuan tertentu dalam beberapa bidang, seperti bidang sosial, bidang kemanusiaan, dan bidang keagamaan yang tidak memiliki anggota.


Adapun pengertian Yayasan menurut Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM, Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan tidak memiliki anggota. Yayasan juga merupakan badan hukum yang tidak mencari profit atau keuntungan.

Dasar Hukum Yayasan

Perundangan mengenai Yayasan disahkan pertama kali pada Tahun 2001 melalui UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Seiring diperlukannya perincian lebih lanjut, UU ini mengalami perubahan melalui UU No 28 Tahun 2004.

Benar memang sebelum tahun 2001 yayasan sudah ada dan diakui, namun keberadaannya dianggap oleh sebagian orang hanya formalitas sebagai suatu entitas legal tanpa pengaturan yang mendetail mengenai kepastian hukumnya. Pada periode itu, pendirian Yayasan memang lebih diminati karena proses pendiriannya yang cukup sederhana dan 'terkesan' menghindari pajak.

UU 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan) dimaksudkan untuk menjelaskan lebih detail dan penambahan substansi mengenai Yayasan, guna menghindari adanya salah penafsiran mengenai Yayasan. Dengan disahkannya UU No 28 Tahun 2004 tersebut, Yayasan sudah sah menjadi subjek hukum yang harus didaftarkan dan memiliki status badan hukum yang tujuannya bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Organ Pada Yayasan

Pada Yayasan terdapat organ yang terlibat secara langsung dalam keberlangsungan Yayasan. Dalam Pasal 2 UU No 16 Tahun 2001, organ Yayasan terdiri atas 3:

  1. Pembina;
  2. Pengurus; dan
  3. Pengawas.


Yuk simak penjelasan detail mengenai tugas, kewenangan, dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentiannya.

Pembina Yayasan

Pembina Yayasan adalah organ yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak dapat diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-undang atau anggaran dasar. Anggota pembina tidak diperkenankan untuk memiliki rangkap jabatan sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas. Diantara tugas dan kewenangan pembina yang diatur dalam undang-undang yaitu:

  1. Membuat keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
  2. Melakukan pengangkatan & pemberhentian pengurus dan pengawas dalam struktur yayasan;
  3. Menghasilkan penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;
  4. Memberikan pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
  5. Memberikan penetapan keputusan mengenai penggabungan dan atau pembubaran yayasan.

Pengurus Yayasan

Pengurus Yayasan adalah organ Yayasan yang memiliki tugas mengelola kekayaan dan mengurus kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan yayasan. Jika dalam PT yang mengurus perseroan/perusahaan adalah direksi, dalam suatu Yayasan adalah pengurus.

Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan, kepentingan dan tujuan Yayasan, serta berhak mewakili Yayasan sesuai Anggaran Dasar Yayasan. Pengurus Yayasan juga memiliki kewajiban untuk membuat laporan tahunan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pembina.

Laporan tahunan Yayasan memuat laporan akan kondisi keuangan yayasan tersebut secara tahunan beserta perkembangan yayasan dibawah kepemimpinan pengurus. Sama halnya dengan perusahaan/PT, laporan keuangan Yayasan ini juga wajib diaudit oleh akuntan Publik.

Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Sedangkan untuk pemberhentian, Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan hasil keputusan rapat Pembina.

Dalam UU No 28 Tahun 2004 disebutkan bahwa, Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :

  1. seorang ketua;
  2. seorang sekretaris; dan
  3. seorang bendahara.

Pengawas Yayasan

Pengawas yayasan bertugas untuk selalu mengawasi dan memberikan beberapa nasihat kepada seorang pengurus untuk membantu memudahkan pengurus dalam mengurus dan mengembangkan organisasi. Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

Apabila terjadi penggantian Pengawas dalam suatu Yayasan, maka Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. Adapun pemberitahuan tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengawas Yayasan.

Upah Pengurus, Pembina, dan Pengawas Yayasan

Organ pada Yayasan tidak berhak menerima upah. Sesuai dengan Pasal 3 UU Yayasan, anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap.

Lebih lanjut pada pasal 5 dijelaskan bahwa Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

Sumber Keuangan Yayasan


Jika organ pada Yayasan diatas tidak berhak menerima upah, lalu bagaimana suatu Yayasan dapat hidup dan menjalankan operasionalnya? Mengacu pada penjelasan dari Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, meskipun Yayasan adalah badan hukum non-profit, yayasan dapat memperoleh pemasukan dari badan usaha yang didirikan.

Pemasukan ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Artinya, badan usaha yang didirikan oleh Yayasan dapat difungsikan untuk memperoleh keuntungan selama kegiatan usaha tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan, yaitu badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan sesuai dengan Pasal 7 UU Yayasan.

Suatu yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Sehingga dapat dikatakan bahwa, badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.

Contoh Yayasan

Berikut ini adalah contoh Yayasan berdasarkan bidangnya.

Contoh Yayasan di Bidang Sosial


yayasan yang bergerak di bidang sosial ini umumnya adalah berupa yayasan panti jompo, rumah sakit, klinik, panti asuhan, laboratorium, dan lainnya. Contoh Yayasan di bidang sosial diantaranya: Yayasan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa,  Habibie Center (Pendidikan), Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan lainnya

Contoh Yayasan di Bidang Keagamaan

Yayasan yang bergerak dibidang keagamaan erat kaitannya dengan aktivitas keagamaan, dapat berupa rumah ibadah maupun yang menaungi sekolah/Lembaga Pendidikan. Contohnya: Yayasan Bunda Hati Kudus, Yayasan Kanisius, Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (YPI Al Azhar), Yayasan Al-Muhsinin, dan lainnya

Contoh Yayasan di Bidang Kemanusiaan


Yayasan yang bergerak dibidang kemanusiaan umumnya adalah organisasi yang memberikan memberikan bantuan berupa donasi maupun aksi kepedulian terhadap beragam kondisi yang menggerakkan kepedulian dan kemanusiaan. Contohnya: Yayasan Ginjal, Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Pemeliharaan Anak Cacat (YPAC), Yayasan Kemanusiaan Buddha Tzu Chi, Yayasan Dompet Dhuafa, dan lainnya.

Prosedur Pendirian Yayasan

Berikut ini adalah prosedur pendirian yayasan

1. Mempersiapkan Dokumen

Dalam mendirikan Yayasan, diperlukan data-data awal yang dapat dilengkapi oleh pendiri yaitu berupa:

  1. Nama Yayasan;
  2. Tempat kedudukan Yayasan;
  3. Modal Yayasan;
  4. Pengurus Yayasan yang terdiri dari: Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
  5. Pengawas Yayasan; dan
  6. Pembina Yayasan

Apabila semua poin diatas sudah lengkap tersedia, maka para pendiri Yayasan dapat menyerahkan persyaratan dokumen berikut:

  • KTP;
  • NPWP;
  • Data Diri berupa No HP dan Email Pengurus

Hint: Nama Yayasan harus terdiri atas minimal 3 kata, dan tidak menggunakan angka atau tanda baca, tidak melanggar norma umum, aturan umum dan/atau tata krama masyarakat. Nama Yayasan juga tidak boleh menggunakan nama yang sama dengan Yayasan lainnya ya!

2. Pembuatan Akta oleh Notaris

Setelah dilakukan pengecekkan nama di situs AHU, dan nama yang diinginkan tersedia, maka proses selanjutnya adalah pembuatan draft akta notaris.

3. Penerbitan Dokumen oleh Notaris

Setelah draft sudah disetujui, draft akta perlu ditandatangani oleh pendiri Yayasan untuk selanjutnya diterbitkan dokumen akta Yayasan dan SK Pengesahan Menteri

4. Pengesahan Yayasan

Voila! Jika proses diatas sudah selesai semua, itu artinya Yayasan yang kamu dirikan sudah disahkan. Yayasan kamu sudah sah sebagai subyek hukum. Yayasan yang kamu dirikan telah memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan

Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan merupakan badan hukum nirlaba atau yang tidak mencari profit atau keuntungan. Organ yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Sehubungan yayasan merupakan suatu badan hukum, maka dalam pendiriannya diperlukan akta notaris dan pengesahan SK Menteri. 

Jika kamu mempunyai pertanyaan lebih lanjut dan berminat mendirikan yayasan, silahkan klik disini untuk berkonsultasi dengan kami.


Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Yayasan: Pengertian dan Cara Mendirikan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/yayasan-pengertian-cara-mendirikan
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti