Oleh: Shari S. Warisman
Banyak istilah dalam menjalankan bisnis, salah satunya yang sering didengar adalah akuisisi. Bagi sebagian perusahaan kata akuisisi ini sudah tidak asing didengar. karena ini salah satu tindakan yang sering dilakukan perusahaan. Lalu apakah yang dimaksud akuisisi? berikut penjelasan lengkapnya!
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengertian Pengambilalihan/ Akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Menurut (Sudana, 2011), Akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan di mana perusahaan yang mengakuisisi membeli sebagian saham perusahaan yang mengakuisisi, kendali atas perusahaan yang mengakuisisi diserahkan kepada perusahaan yang mengakuisisi, dan kedua perusahaan tersebut melanjutkan bisnisnya. Ini beroperasi sebagai badan hukum independen.
Dari kedua pengertian diatas, dapat diartikan Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Promo menarik: Promo paket pendirian PT
Ketika perusahaan hendak melakukan kegiatan akuisisi, maka berdasarkan ketentuan pasal 126 ayat (1) Undang- Undag Nomor 40 Tahun 2007 kepentungan yang harus diperhatikan yaitu:
Akuisisi Akuisisi memiliki keunggulan yang tidak dapat dipungkiri, ada tiga keunggulan dari akuisisi, yaitu:
Sama dengan keuntungan, akuisisi juga memiliki tiga kelemahan yang tidak dapat dihindarkan, antara lain:
Baca juga: Semua tentang dividen
Klasifikasi berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas:
Setelah pembahasan terkait tujuan, keuntungan dan kelemahan akuisisi. Selanjytnya kita akan membahas jenis- jenis akuisisi yang diantara:
1. Akuisisi Horizontal
Akuisisi horizontal adalah akuisisi yang dilakukan oada jenis produk yang sama. Contohnya adalah akuisisi antar perusahaan smarphone dan kartu provider.
2. Akuisisi Vertikal
Akuisisi Vertikal adalah proses pengambilalihan perusahaan supplier bahan atau bisnis-bisnis komplementer produk, contohnya akusisi pada peruahaan mi instan yang mengakuisisi pabrik tepung.
3. Akuisisi Konglomerat
Akuisisi konglomerat adalah proses pengambilan bisnis oleh bisnis lainnya baik secara vertical maupun horizontal. Contohnya akuisisi perusahaan milik PMA oleh pertamina.
4. Akuisisi Aset
Akuisisi Aset ini adalah pengambilallihan secara langsung asset perusahaan lain. Aset ini bisanya diwariskan Ketika suatu perusahan bangkrut atau perusahaan yang sedang mengikuti proses pelelangan asset perusahaan pailit yang telah menjalankan proses likuidasi 5. Akuisisi Manajemen.
Akuisisi manajemen ini dilakukan dengan cara pejabat dari suatu perusahaan mendapatkan kendali atas perusahan lain, bahkan bisa menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut.
Lihat juga: Promo terbaru Infiniti!
Aspek- Aspek perpajakan pada akuisisi ada empat, yaitu:
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 menyebutkan bahwa menteri keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Kemudian, atas selisih penilaian kembali aktiva diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif PPh Tahunan Wajib Pajak. Saat ini tarif yang berlaku yaitu 10% dan bersifat final.
Pajak akuisisi atas pengalihan aktiva berupa tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Kemudian, besarnya tarif yang dikenakan yaitu sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Menurut ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak dikenakan pajak merger atau akuisisi karena atas pengalihan tersebut bukan merupakan objek PPN. Sebagaimana diatur dalam UU PPN Pasal 1A, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak salah satunya adalah pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak daerah. BPHTB didefinisikan sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.
1. Jika membeli saham pada perusahaan dengan presentasi saham dibawah 50%, apakah disebut akuisisi?
Jika pembelian saham dibawah 50% maka belum disebut akuisisi karena perusahaan masih dimiliki oleh pemilik awal. Jadi dapat disebut sebagai akuisisi jika penjualan atau kepemilikannya sudah lebih dari 50%
2. Proses Akuisisi apakah harus menunggu persetujuan Menkumham?
Akuisisi tidak memerlukan persetujuan menkumham, hanya mengumumkan hasil peleburan selama 40 hari di surat kabar
Demikian penjelasan lengkap terkait akuisisi perusahaan, tujuan, keuntungan bahkan kekurangan akuisisi. Akuisisi merupakan strategis bisnis yang paling riskan, akan tetapi jika berhasil perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Infiniti dapat membantu proses akta perubahan terkait akuisisi dan bisa konsultasi gratis . Hubungi kami sekarang juga!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Apa Itu Akuisisi Perusahaan? ini penjelasannya!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/apa-itu-akuisisi-perusahaan