Apa Itu Akuisisi Perusahaan? ini penjelasannya!


Apa Itu Akuisisi Perusahaan? ini penjelasannya!

Pengantar

Banyak istilah dalam menjalankan bisnis, salah satunya yang sering didengar adalah akuisisi. Bagi sebagian perusahaan kata akuisisi ini sudah tidak asing didengar. karena ini salah satu tindakan yang sering dilakukan perusahaan. Lalu apakah yang dimaksud akuisisi? berikut penjelasan lengkapnya!

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pengertian

Berdasarkan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengertian Pengambilalihan/ Akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Menurut (Sudana, 2011), Akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan di mana perusahaan yang mengakuisisi membeli sebagian saham perusahaan yang mengakuisisi, kendali atas perusahaan yang mengakuisisi diserahkan kepada perusahaan yang mengakuisisi, dan kedua perusahaan tersebut melanjutkan bisnisnya. Ini beroperasi sebagai badan hukum independen.

Dari kedua pengertian diatas, dapat diartikan Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.

Promo menarik: Promo paket pendirian PT

Hal Penting Dalam Akuisisi

Ketika perusahaan hendak melakukan kegiatan akuisisi, maka berdasarkan ketentuan pasal 126 ayat (1) Undang- Undag Nomor 40 Tahun 2007 kepentungan yang harus diperhatikan yaitu:

  1. Perseroan, Pemegang Saham minoritas dan Karyawan Perseroan
  2. Kreditor dan Mitra usaha lainnya dari perseroan
  3. Masyaratan dan persaingan sehat dalam melakukan usaha


Tujuan Akuisisi

  1. Sarana melakukan ekspansi pasar
    Bagi suatu perusahaan, akuisisi adalah salah satu strategi paling ampuh untuk mengekspansi atau perluasan pasar. Dengan adanya akuisisi, anda bisa memperbesar modal dan memanfaatkannya untuk memperluas cakupan pasar (market share)
  2. Meningkatkan Efisiensi
    Akuisisi perusahaan tidak melulu tentang persaingan. Strategi akuisisi bisa saja disepakati kedua belah pihak demi meningkatkan efisiensi oerusahaan
  3. Mengurangi Kompetitor
     Dengan mengakuisisi perusahaan yang sejenis, maka dapat menekan atau mengurangi intensitas persaingan.
  4. Mempercepat penyerapan teknologi
     Tujuan akhir dari akuisisi adalah demi mempercepat penyerapan teknologi antar perusahaan. Proses adaptasi teknologi akan lebih mudah jika dilakukan dengan cara mengakuisisi atau menyatukan dua perusahaan.

Keunggulan Akuisisi

Akuisisi Akuisisi memiliki keunggulan yang tidak dapat dipungkiri, ada tiga keunggulan dari akuisisi, yaitu:

  1. Kapitalisasi bisnis makin besar
    Keunggulan pertama adalah kapitalisasi bisnis jadi semakin besar. Jika sebelumnya asset yang dimiliki terbatas pada satu perusahaannya saja. Dengan akuisisi ini maka akan mendapatkan asset baru sehinggu jumlah total asset bisnis juga semakin besar
  2. Pengusaan market share semakin luas
    Keunggulan kedua adalah penguasaan market share jadi semakin luas, apalagi jika perusahaan yang diakuisisi adalah perusahan pesaing. Sehingga perusahaan bisa menguasai market share competitor sekaligus
  3. Proses lebih sederhana daripada merger
    Pada saat proses akuisisi anda bisa langsung meleburkan bisnis baru dengan menyamakan kebijakan atau legaitas dengan perusahaan sebelumnya. Berbeda dengan merger, kedua belah pihak biasanya akan membuat nama legalitas yang baru dan kebijakan- kebijakan baru juga.

Kelemahan Akuisisi

Sama dengan keuntungan, akuisisi juga memiliki tiga kelemahan yang tidak dapat dihindarkan, antara lain:

  1. Biaya tinggi Dari segi modal dan administrasi
    Akuisisi merupakan proses yang membutuhkan modal yang tidak sedikit pada saat proses peralihan adminstratif. Sehingga kadang kala memang melibatkan perusahaan dengan skala kecil yang hamper bangkrut adalag salah satu upaya agar tidak mengeluarkan biaya terlalu besar
  2. Risiko Tidak dapat mengendalikan Sumber daya dalam jumlah besar
    Jika perusahaan tidak siap dalam melakukan akuisisi, pasti akan terjadi banyak goncangan yang utamanya adalah pengendalian sumber daya.
  3. Akulturasi budaya Perusahaan terhambat
    Kelemahan terakhir akuisisi adalah proses akulturasi busaya lebih lama pada seluruh stakeholder lama bisnis yang diakuisisi. Banyak orang menyamakan akuisisi perusahaahn sebagai proses pemaksaan budaya. Ini yang akan menjadi beban berat bagi HRD perusahaan.

Baca juga: Semua tentang dividen

Klasifikasi Akuisisi

Klasifikasi berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas:

  1. Akuisisi saham, Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.

  2. Akuisisi Asset, Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai.

Jenis- Jenis Akuisisi

Setelah pembahasan terkait tujuan, keuntungan dan kelemahan akuisisi. Selanjytnya kita akan membahas jenis- jenis akuisisi yang diantara:

1. Akuisisi Horizontal

Akuisisi horizontal adalah akuisisi yang dilakukan oada jenis produk yang sama. Contohnya adalah akuisisi antar perusahaan smarphone dan kartu provider.

2. Akuisisi Vertikal

Akuisisi Vertikal adalah proses pengambilalihan perusahaan supplier bahan atau bisnis-bisnis komplementer produk, contohnya akusisi pada peruahaan mi instan yang mengakuisisi pabrik tepung.

3. Akuisisi Konglomerat

Akuisisi konglomerat adalah proses pengambilan bisnis oleh bisnis lainnya baik secara vertical maupun horizontal. Contohnya akuisisi perusahaan milik PMA oleh pertamina.

4. Akuisisi Aset

Akuisisi Aset ini adalah pengambilallihan secara langsung asset perusahaan lain. Aset ini bisanya diwariskan Ketika suatu perusahan bangkrut atau perusahaan yang sedang mengikuti proses pelelangan asset perusahaan pailit yang telah menjalankan proses likuidasi 5. Akuisisi Manajemen.

Akuisisi manajemen ini dilakukan dengan cara pejabat dari suatu perusahaan mendapatkan kendali atas perusahan lain, bahkan bisa menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut.

Lihat juga: Promo terbaru Infiniti!

Aspek Perpajakan

Aspek- Aspek perpajakan pada akuisisi ada empat, yaitu:

a. Pajak Penghasilan atas revaluasi

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)  Pasal 19 menyebutkan bahwa menteri keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Kemudian, atas selisih penilaian kembali aktiva diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif PPh Tahunan Wajib Pajak. Saat ini tarif yang berlaku yaitu 10% dan bersifat final.

b. Pajak Penghasilan atas pengalihan aktiva tanah dan/atau bangunan

Pajak akuisisi atas pengalihan aktiva berupa tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Kemudian, besarnya tarif yang dikenakan yaitu sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

c. Tidak dikenakan PPN

Menurut ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak dikenakan pajak merger atau akuisisi karena atas pengalihan tersebut bukan merupakan objek PPN. Sebagaimana diatur dalam UU PPN Pasal 1A, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak salah satunya adalah pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak.

d. BPHTB atas pengalihan hak milik

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak daerah. BPHTB didefinisikan sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.

FAQ

1. Jika membeli saham pada perusahaan dengan presentasi saham dibawah 50%, apakah disebut akuisisi?
Jika pembelian saham dibawah 50% maka belum disebut akuisisi karena perusahaan masih dimiliki oleh pemilik awal. Jadi dapat disebut sebagai akuisisi jika penjualan atau kepemilikannya sudah lebih dari 50%
2. Proses Akuisisi apakah harus menunggu persetujuan Menkumham?
Akuisisi tidak memerlukan persetujuan menkumham, hanya mengumumkan hasil peleburan selama 40 hari di surat kabar

Penutup

Demikian penjelasan lengkap terkait akuisisi perusahaan, tujuan, keuntungan bahkan kekurangan akuisisi. Akuisisi merupakan strategis bisnis yang paling riskan, akan tetapi jika berhasil perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Infiniti dapat membantu proses akta perubahan terkait akuisisi dan bisa konsultasi gratis . Hubungi kami sekarang juga!


Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Apa Itu Akuisisi Perusahaan? ini penjelasannya!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/apa-itu-akuisisi-perusahaan
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti