Angka Pengenal Impor (API) dan Simak Cara Daftarnya Disini!


Angka Pengenal Impor (API) dan Simak Cara Daftarnya Disini!

Pengantar

Angka Pengenal Impor atau API saat ini menjadi pusat perhatian bagi para Importir. Dimana Angka Pengenal Impor digunakan sebagai identitas resmi bagi para importir sehingga memudahkan pengawasan dan pengelolaan barang yang mengalir melintasi perbatasan.


Angka Pengenal Impor (API) merupakan tanda pengenal sebagai importir. Jadi, hanya orang perorangan atau badan usaha yang memiliki API, yang diperbolehkan menjalankan kegiatan impor. Yuk kupas tuntas mengenai API, apa saja jenisnya dan simak cara daftarnya dibawah ini!

Pengertian

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-Dag/Per/9/2015 Tentang Angka Pengenal Importir, dijelaskan mengenai beberapa definisi, yaitu :

  1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia.
  2. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
  3. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.

API bertujuan untuk memberikan identifikasi resmi terhadap importir sehingga pihak berwenang dapat mengendalikan dan memantau arus barang yang masuk ke negara.

Manfaat API

Angka Pengenal Impor (API) memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi perusahaan atau individu yang terlibat dalam kegiatan impor. Beberapa manfaat utama meliputi :

1. Identifikasi Resmi

API memberikan identifikasi resmi untuk perusahaan atau individu yang melakukan kegiatan impor. Hal ini menciptakan tingkat kejelasan dan kepastian dalam lingkungan perdagangan internasional.

2. Efisiensi Pemeriksaan Bea Cukai

Importir dengan API cenderung mengalami proses pemeriksaan bea cukai yang lebih cepat dan lebih efisien. API memfasilitasi identifikasi dan verifikasi dokumen dengan lebih mudah, mengurangi waktu yang diperlukan untuk pemeriksaan fisik.

3. Kejelasan dan Transparansi

API menciptakan kejelasan dan transparansi dalam aktivitas impor, baik bagi pihak berwenang maupun pemangku kepentingan lainnya.

Impor Tanpa API


lmportir yang tidak memiliki API dapat melakukan impor hanya untuk barang-barang sebagai berikut :

  • barang pindahan
  • barang impor sementara
  • barang promosi
  • barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  • barang kiriman, hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
  • obat-obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat
  • barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan penggujian
  • barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor
  • barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
  • barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia atau
  • barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.

Persyaratan

Impor dapat dilaksanakan tanpa API apabila :

  • Impor tidak dilakukan secara terus menerus dan yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau yang tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan
  • Barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan lainnya yang berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.

Jenis-Jenis API

API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :

1. API Umum (API-U)

API-U sebagaimana dimaksud hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.

API-U merupakan angka pengenal impor untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk katagori umum.

2. API Produsen (API-P)

API-P sebagaimana dimaksud hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/ atau bahan untuk mendukung proses produksi.

API-P adalah angka pengenal impor untuk perusahaan pabrik/produsen yang mengimpor mesin-mesin produksi perusahaan. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Jika barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Tata Cara Mendaftarkan API


1. Pendaftaran Manual

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendaftar Angka Pengenal Impor :

1. Persiapkan Dokumen

Siapkan legalitas perusahaan seperti, Akta Pendirian Perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan dokumen pendukung lainnya.

2. Registrasi di DJBC

Registrasi sebagai importir di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui sistem online atau dengan mengunjungi kantor DJBC terdekat.

3. Lengkapi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh DJBC dengan informasi yang akurat dan lengkap.

4. Sertifikasi Kepabeanan

Proses verifikasi dan sertifikasi kepabeanan akan dilakukan oleh petugas DJBC. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan aturan kepabeanan yang berlaku.

5. Bayar Pajak dan Bea Masuk

Setelah pendaftaran diterima, bayar pajak dan bea masuk yang mungkin dikenakan sesuai dengan jenis barang yang akan diimpor.

6. Perolehan API

Setelah proses pendaftaran selesai dan pembayaran dilakukan, perusahaan akan mendapatkan Angka Pengenal Impor (API) yang diterbitkan oleh DJBC.

7. Pemeliharaan dan Perpanjangan

Pastikan untuk melakukan pemeliharaan dan perpanjangan API sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlakuannya.

2. Pendaftaran Melalui NIB

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah sistem yang digunakan di Indonesia untuk mengintegrasikan sejumlah nomor identifikasi usaha, termasuk Angka Pengenal Impor (API). Untuk mendaftar API dan mendapatkan NIB, Anda dapat mengikuti langkah-langkah umum berikut :

1. Registrasi NIB

Registrasi NIB dapat dilakukan melalui portal OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia. Akses portal OSS melalui oss.go.id

2. Login atau Buat Akun

Jika Anda belum memiliki akun, buat akun baru di portal OSS. Jika sudah memiliki akun, login ke dalam portal. cara daftar akun oss disini!

3. Pilih Jenis Usaha dan Pendaftaran API

Pilih jenis usaha yang sesuai dan lakukan pendaftaran untuk mendapatkan API.


Pembekuan API

API dibekukan apabila perusahaan pemilik API dan/ atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API :

  • Tidak melakukan pendaftaran ulang di instansi penerbit setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.
  • Tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi impor baik terealisasi maupun tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala BKPM, Direktur Jenderal, Menteri, Kepala Dinas Kab/Kota.
  • Tidak melaksanakan kewajiban pelaporan perubahan yang terkait dengan data API-U atau API-P paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan, kepada instansi penerbit API.

Pencabutan API

Angka Pengenal dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/ atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API :

  • Mengalami pembekuan API sebanyak 2 (dua) kali.
  • Tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan.
  • Tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi impor atau tidak melaksanakan kewajiban pelaporan perubahan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan.
  • Menyampaikan informasi atau data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API dan tidak bertanggungjawab atas barang yang diimpor.
  • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API dan telah berkekuatan hukum tetap.

Penutup


Dalam era globalisasi ini, di mana perdagangan internasional menjadi tulang punggung perekonomian global, Angka Pengenal Impor adalah kunci yang membuka pintu menuju integrasi yang efisien dan transparan. API memberikan identitas resmi bagi importir, memudahkan pengawasan dan pengelolaan barang yang mengalir melintasi perbatasan. Jadi sudahkah Anda memiliki Angka Pengenal Impor? Atau masih kesulitan mendaftarnya? Jangan khawatir, konsultan kami akan segera membantu proses pendaftarannya! cukup klik Hubungi Kami maka Anda akan segera mendapat izin impornya!

FAQ

Berapa lama masa berlaku API?
API berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya.
Apakah seorang importir bisa memiliki 2 jenis API?
Dalam Pasal 7, dijelaskan setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API.
Apakah API bisa digunakan di seluruh Indonesia?
API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Angka Pengenal Impor (API) dan Simak Cara Daftarnya Disini!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/angka-pengenal-impor
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti