Oleh: Lia Astuti Ningsih
Angka Pengenal Impor atau API saat ini menjadi pusat perhatian bagi para Importir. Dimana Angka Pengenal Impor digunakan sebagai identitas resmi bagi para importir sehingga memudahkan pengawasan dan pengelolaan barang yang mengalir melintasi perbatasan.
Angka Pengenal Impor (API) merupakan tanda pengenal sebagai importir. Jadi, hanya orang perorangan atau badan usaha yang memiliki API, yang diperbolehkan menjalankan kegiatan impor. Yuk kupas tuntas mengenai API, apa saja jenisnya dan simak cara daftarnya dibawah ini!
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-Dag/Per/9/2015 Tentang Angka Pengenal Importir, dijelaskan mengenai beberapa definisi, yaitu :
API bertujuan untuk memberikan identifikasi resmi terhadap importir sehingga pihak berwenang dapat mengendalikan dan memantau arus barang yang masuk ke negara.
Angka Pengenal Impor (API) memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi perusahaan atau individu yang terlibat dalam kegiatan impor. Beberapa manfaat utama meliputi :
API memberikan identifikasi resmi untuk perusahaan atau individu yang melakukan kegiatan impor. Hal ini menciptakan tingkat kejelasan dan kepastian dalam lingkungan perdagangan internasional.
Importir dengan API cenderung mengalami proses pemeriksaan bea cukai yang lebih cepat dan lebih efisien. API memfasilitasi identifikasi dan verifikasi dokumen dengan lebih mudah, mengurangi waktu yang diperlukan untuk pemeriksaan fisik.
API menciptakan kejelasan dan transparansi dalam aktivitas impor, baik bagi pihak berwenang maupun pemangku kepentingan lainnya.
lmportir yang tidak memiliki API dapat melakukan impor hanya untuk barang-barang sebagai berikut :
Impor dapat dilaksanakan tanpa API apabila :
API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
API-U sebagaimana dimaksud hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
API-U merupakan angka pengenal impor untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk katagori umum.
API-P sebagaimana dimaksud hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/ atau bahan untuk mendukung proses produksi.
API-P adalah angka pengenal impor untuk perusahaan pabrik/produsen yang mengimpor mesin-mesin produksi perusahaan. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Jika barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendaftar Angka Pengenal Impor :
Siapkan legalitas perusahaan seperti, Akta Pendirian Perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan dokumen pendukung lainnya.
Registrasi sebagai importir di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui sistem online atau dengan mengunjungi kantor DJBC terdekat.
Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh DJBC dengan informasi yang akurat dan lengkap.
Proses verifikasi dan sertifikasi kepabeanan akan dilakukan oleh petugas DJBC. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan aturan kepabeanan yang berlaku.
Setelah pendaftaran diterima, bayar pajak dan bea masuk yang mungkin dikenakan sesuai dengan jenis barang yang akan diimpor.
Setelah proses pendaftaran selesai dan pembayaran dilakukan, perusahaan akan mendapatkan Angka Pengenal Impor (API) yang diterbitkan oleh DJBC.
Pastikan untuk melakukan pemeliharaan dan perpanjangan API sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlakuannya.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah sistem yang digunakan di Indonesia untuk mengintegrasikan sejumlah nomor identifikasi usaha, termasuk Angka Pengenal Impor (API). Untuk mendaftar API dan mendapatkan NIB, Anda dapat mengikuti langkah-langkah umum berikut :
Registrasi NIB dapat dilakukan melalui portal OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia. Akses portal OSS melalui oss.go.id
Jika Anda belum memiliki akun, buat akun baru di portal OSS. Jika sudah memiliki akun, login ke dalam portal. cara daftar akun oss disini!
Pilih jenis usaha yang sesuai dan lakukan pendaftaran untuk mendapatkan API.
API dibekukan apabila perusahaan pemilik API dan/ atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API :
Angka Pengenal dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/ atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API :
Dalam era globalisasi ini, di mana perdagangan internasional menjadi tulang punggung perekonomian global, Angka Pengenal Impor adalah kunci yang membuka pintu menuju integrasi yang efisien dan transparan. API memberikan identitas resmi bagi importir, memudahkan pengawasan dan pengelolaan barang yang mengalir melintasi perbatasan. Jadi sudahkah Anda memiliki Angka Pengenal Impor? Atau masih kesulitan mendaftarnya? Jangan khawatir, konsultan kami akan segera membantu proses pendaftarannya! cukup klik Hubungi Kami maka Anda akan segera mendapat izin impornya!
Berapa lama masa berlaku API?
API berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya.
Apakah seorang importir bisa memiliki 2 jenis API?
Dalam Pasal 7, dijelaskan setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API.
Apakah API bisa digunakan di seluruh Indonesia?
API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia.
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Angka Pengenal Impor (API) dan Simak Cara Daftarnya Disini!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/angka-pengenal-impor