Oleh: Debby Rahmi
Pada awal tahun 2020 dunia dilanda pandemi COVID-19 yang mengakibatkan pembatasan kegiatan sosial, termasuk juga pembatasan kegiatan kerja.
Akibatnya kita harus bekerja dari rumah dan walaupun bekerja di kantor kita harus menerapkan social distancing atau saling menjaga jarak seperti yang dianjurkan oleh pemerintah.
Kegiatan usaha sewa ruangan kantor yang sudah tidak ditempati oleh karyawan lagi karena karyawan harus bekerja dirumah sedangkan pengeluaran sewa kantor tetap berjalan terus
Oleh karena itu pelaku usaha harus melakukan efisiensi dan Virtual Office adalah salah satu cara untuk melakukan efisiensi tersebut.
Dengan menggunakan Virtual Office kamu dapat menghemat biaya operasional sampai 70%.
Diantaranya adalah penghematan atas sewa ruangan kantor, biaya listrik dan air, gaji karyawan termasuk juga amortisasi peralatan serta perawatan kantor.
Dengan virtual office kamu dan tim kamu bisa bekerja dimanapun dan kapan pun serta aman dari risiko penularan COVID-19.
Layanan Virtual Office juga sangat dapat membantuk kamu dalam mengembangkan bisnis, diantara layanan surat menyurat, call forward yang langsung tersambung ke handphone serta fitur virtual assistant seperti resepsionis yang dapat menjawab segala kebutuhan atas kegiatan usaha kamu.
Menurut Perda DKI Jakarta No. 1/2014, yaitu Perda Zonasi yang disahkan pada 17 Februari 2014 oleh Gubernur Joko Widodo, pelaku usaha tidak lagi diperbolehkan untuk mendirikan usaha di rumah.
Sebelum adanya Perda ini, di Jakarta pelaku usaha boleh mengurus perizinan usaha dengan menggunakan alamat rumah.
Saat ini untuk mengurus perizinan usaha, lokasi suatu usaha harus berada di zonasi usaha atau komersial yaitu zonasi Perkantoran (warna ungu) atau di zonasi Campuran (warna orange).
Akibatnya untuk mendirikan usaha di Jakarta, pastikan tempat usaha kamu berada di zonasi usaha
Ini kemudian yang menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menambah pengusaha baru dan sisi lainnya pemerintah juga mengatur mengenai tata ruang wilayah yaitu wilayah mana saja yang boleh dijadikan tempat usaha.
Lalu kemudian pemerintah DKI Jakarta melalui Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 tentang Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.
Kamu bisa download peraturan Surat Edaran tersebut dengan klik ini.
Apakah penggunaan Virtual Office diperbolehkan? Ya, penggunaan Virtual Office diperbolehkan secara legal dan diatur dalam perundangan yang berlaku saat ini.
Di surat edaran tersebut tidak diketemukan pengertian atas Virtual Office atau redaksi kantor virtual. Sehingga kami memberikan pengertian virtual office adalah:
Virtual Office adalah layanan penyewaan kantor non-fisik yang menyediakan alamat bisnis secara legal serta fasilitas-fasilitas penunjang aktivitas perkantoran.
Dengan menggunakan virtual office atau kantor virtual ini, kamu tidak perlu repot memiliki dan mengurus kantor fisik yang tentunya membutuhkan biaya dan sumberdaya yang tidak sedikit.
Virtual office dapat membantu kamu untuk menghemat waktu, tenaga, dan uang untuk memiliki kantor dengan alamat yang bergengsi dan fasilitas yang lengkap.
Masih belum yakin menggunakan Virtual Office?
Berikut ini 6 keuntungan yang dapat kamu pertimbangkan untuk segera memilih Virtual Office:
Citra perusahaan kamu tentunya akan menjadi lebih baik dibandingkan perusahaan lain dibidang yang sama atau mungkin kompetitor kamu yang berlokasi di alamat yang kurang strategis.
Virtual Office adalah solusi terbaik bagi kamu para pelaku bisnis yang menginginkan biaya sewa yang lebih terjangkau namun tetap mendapatkan lokasi yang strategis dan fasilitas yang sesuai kebutuhan perusahaan kamu.
Kamu tidak perlu membayar biaya operasional rutin perusahaan per bulan seperti biaya penggunaan listrik, telepon, internet air, maupun service charge lainnya.
Penyedia jasa Virtual Office lah yang akan membayarkan semua layanan tersebut untuk kamu. Kamu dapat lebih fokus mengurus bisnis tanpa ribet.
Sesuai yang sudah dibahas diatas, dengan membayar biaya yang sangat terjangkau, kamu bisa mendapat fasilitas lengkap
Dengan perusahaan kamu memiliki alamat di lokasi yang strategis dan prestisius, tentunya kredibilitas perusahaan kamu tentu akan lebih diakui oleh calon klien atau calon pembeli.
Semua lokasi Infiniti Office bisa PKP lho! Infiniti Office memiliki lokasi di semua area Jakarta, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.
Infiniti sebagai salah satu penyedia Virtual Office di Jakarta menawarkan layanan virtual office terbaik yang dapat kamu pilih sebagai alamat perusahaan kamu.
Infiniti berdiri sejak tahun 2017 dan dengan 2.200++ bisnis mempercayai kami, 15.000++ layanan surat menyurat, 0 dokumen yang hilang, 19 meeting room di semua lokasi.
Alasan kenapa kamu harus memilih Infiniti adalah:
Infiniti berada di semua wilayah Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Untuk melihat Google Maps kamu bisa lihat tautan ini.
Infiniti memiliki 2 (dua) macam paket Virtual Office yaitu:
Kamu dapat melihat gallery Infiniti dengan mengklik link berikut ini.
Akhir kata sebelum penutup kami mencoba untuk merangkum tulisan ini.
Virtual Office adalah layanan penyewaan kantor non-fisik dengan penggunaan alamat bisnis secara legal serta fasilitas penunjang aktivitas perkantoran.
Dan sejak tahun 2016 melalui Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 bahwa di Jakarta sudah diperbolehkan penggunaan Virtual Office.
Jika kamu membutuhkan virtual office, kamu tidak perlu ragu lagi untuk memilih Infiniti Office!
Penulis
Debby RahmiDebby adalah Partner Office di Infiniti. Memiliki pengalaman sebagai operation manager yang fokus pada customer. Debby bertanggung jawab atas operasional Divisi Office untuk memastikan pelayanan yang terbaik
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Debby Rahmi. "Virtual Office: Pembahasan Lengkap". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/office/virtual-office-adalah