Oleh: Lia Astuti Ningsih
Pada 17 Desember 2025, Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025). Regulasi ini mencabut sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan berbagai proses administrasi Perseroan Terbatas. Dengan berlakunya Permenkum 49/2025, seluruh proses pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Terbatas, baik PT Perorangan maupun PT Biasa (Perseroan Persekutuan Modal), wajib mengikuti ketentuan terbaru tersebut.

Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan yang baru menjadi penting untuk memastikan setiap tindakan hukum dan administrasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Artikel ini menyajikan pembaruan perbandingan antara PT Perorangan dan PT Biasa berdasarkan Permenkum 49/2025. Selain membahas berbagai aspek yang sering menjadi perhatian dalam praktik, terdapat pula beberapa perubahan penting yang perlu dicermati, termasuk mengenai kewajiban laporan tahunan yang memiliki pengaturan berbeda secara mendasar antara kedua bentuk perseroan tersebut.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Sebelum membandingkan keduanya secara detail, ada beberapa perubahan besar yang dibawa Permenkum 49/2025 yang perlu kita pahami bersama.
Pertama, seluruh proses administrasi badan hukum kini terpusat di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Tidak ada lagi sistem terpisah, semua satu pintu, satu platform.
Kedua, produk hukum yang diterbitkan berubah format. Kalau sebelumnya PT Perorangan mendapatkan sertifikat dari sistem lama (ptp.ahu.go.id), kini seluruh produk hukum diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan Surat Pemberitahuan (SP) melalui (layanan.ahu.go.id).
Dalam Permenkum 49/2025 kewajiban pelaporan ini menjadi lebih ketat disertai sanksi yang tidak bisa dianggap enteng.
Permenkum 49/2025 secara tegas membagi Perseroan Terbatas ke dalam dua kategori :
Satu hal yang perlu diperhatikan, jika di kemudian hari pemegang saham PT Perorangan bertambah menjadi lebih dari satu orang, atau usahanya tidak lagi memenuhi kriteria UMK, maka PT tersebut wajib mengubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 25 Permenkum 49/2025.

Ini salah satu perbedaan yang paling terasa langsung oleh calon pelaku usaha.
PT Biasa wajib didirikan melalui akta notaris yang memuat seluruh anggaran dasar perusahaan. Setelah akta ditandatangani, permohonan pengesahan diajukan kepada Menteri melalui Ditjen AHU melalui sistem SABH.
PT Perorangan jauh lebih sederhana. Pendiri dapat mendaftarkan diri secara langsung melalui SABH tanpa perlu menghadap notaris. Cukup mengisi pernyataan pendirian secara elektronik. Pengesahan badan hukum bahkan diterbitkan secara otomatis setelah pernyataan diterima sistem. Ini adalah salah satu kemudahan terbesar yang memang dirancang sejak awal untuk pelaku UMK agar mereka tidak terbebani biaya dan prosedur yang panjang.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT Perorangan harus masuk dalam klasifikasi Usaha Mikro dan Kecil, yang berarti modal usahanya dibatasi sesuai batasan UMK yang ditetapkan pemerintah (maksimal Rp 5 miliar untuk Usaha Kecil).
PT Biasa tidak memiliki batas maksimal modal, namun tetap harus memenuhi ketentuan modal dasar minimal 25% yang telah disetor.
PT Biasa memiliki akta pendirian resmi yang dibuat dan disahkan oleh notaris. Akta ini memuat seluruh anggaran dasar dan menjadi dokumen hukum utama perusahaan.
PT Perorangan tidak memiliki akta pendirian dari notaris. Sebagai gantinya, pendiri mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui SABH. Produk hukum yang diterbitkan adalah Surat Keputusan (SK) Menteri sebagai bukti sahnya badan hukum.
PT Biasa memiliki struktur organ yang lengkap : Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketiga organ ini memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab yang diatur secara ketat dalam UU PT.
PT Perorangan lebih ringkas. Satu orang berperan sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Tidak ada dewan komisaris, tidak ada RUPS karena memang hanya ada satu orang pemilik yang mengambil seluruh keputusan.
Setiap perubahan pada PT Biasa baik perubahan anggaran dasar maupun data perseroan harus dilakukan melalui keputusan RUPS, dituangkan dalam akta notaris, dan diajukan kepada Menteri melalui SABH. Permenkum 49/2025 menetapkan batas waktu ketat, yaitu akta perubahan harus dibuat maksimal 30 hari sejak keputusan RUPS, dan permohonan harus diajukan maksimal 30 hari sejak akta ditandatangani. Melampaui batas waktu ini berarti keputusan tidak dapat lagi dituangkan dalam akta.
Untuk PT Perorangan, perubahan dilakukan dengan mengisi Pernyataan Perubahan secara elektronik melalui SABH. Tidak perlu notaris, tidak perlu RUPS.
PT Biasa dibubarkan melalui keputusan RUPS, putusan pengadilan, atau proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan. Prosesnya lebih panjang dan melibatkan berbagai pihak.
PT Perorangan dapat dibubarkan secara mandiri melalui Pernyataan Pembubaran elektronik di SABH. Permenkum 49/2025 juga mengakomodasi ketentuan pembubaran PT Perorangan dalam kondisi pailit, sesuatu yang sebelumnya belum diatur secara jelas di aturan lama.
Berdasarkan Pasal 16 Permenkum 49/2025, Direksi PT Biasa wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Laporan ini harus ditelaah Dewan Komisaris, disetujui RUPS, dituangkan dalam akta notaris, dan kemudian diberitahukan kepada Menteri melalui SABH dalam waktu 30 hari sejak akta ditandatangani. Laporan Tahunan PT Biasa cakupannya luas meliputi laporan kegiatan, laporan keuangan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial, dan sebagainya sesuai Pasal 66 UU PT.
PT Perorangan tidak memiliki kewajiban Laporan Tahunan seperti PT Biasa. Tidak ada RUPS. Tidak ada akta notaris untuk laporan tahunan. Tidak ada penyampaian laporan tahunan kepada Menteri seperti yang diwajibkan pada PT Biasa. Yang diwajibkan untuk PT Perorangan adalah Laporan Keuangan bukan Laporan Tahunan.
Berdasarkan Pasal 27 Permenkum 49/2025, PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan secara elektronik melalui SABH, paling lambat 6 bulan setelah periode akuntansi berakhir. Laporan keuangan ini terdiri dari : Laporan posisi keuangan (neraca), Laporan laba rugi, dan Catatan atas laporan keuangan. Ini jauh lebih sederhana dibanding Laporan Tahunan PT Biasa yang komprehensif. Namun meskipun lebih sederhana, kewajiban ini tetap harus dipenuhi.
Permenkum 49/2025 menegaskan bahwa PT Perorangan yang lalai dalam pelaporan keuangan ini akan dikenai sanksi administratif secara bertahap. Mekanisme sanksi bagi PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan (Pasal 28 Permenkum 49/2025) :
Jadi, meski PT Perorangan bebas dari kewajiban Laporan Tahunan seperti PT Biasa, kemudahan itu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
Berikut adalah ringkasan lengkap, perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa :
Setelah memahami perbedaannya secara jelas, maka berikut adalah cara tepat memilih badan usaha yang sesuai.
1. Pilih PT Perorangan jika :
2. Pilih PT Biasa jika :
Satu hal yang perlu ditekankan kepada seluruh klien yang sudah memiliki PT Perorangan maupun sedang berencana mendirikan salah satunya :
Kepatuhan administrasi bukan lagi opsional. Permenkum 49/2025 menggeser pendekatan dari sekadar fasilitasi administratif menjadi instrumen pengawasan kepatuhan korporasi. Jika sebelumnya keterlambatan pelaporan sering dipandang sebagai kesalahan ringan, kini konsekuensinya nyata dan bertahap hingga ke pencabutan status badan hukum.
Bagi pemilik PT Perorangan yang mungkin selama ini beranggapan bahwa bentuk usaha ini "bebas kewajiban" anggapan itu perlu diluruskan. Meskipun tidak ada kewajiban Laporan Tahunan seperti PT Biasa, kewajiban laporan keuangan tetap ada dan sanksinya tidak ringan.
Terbitnya Permenkum 49/2025 membawa banyak perubahan yang signifikan, namun secara garis besar ke arah yang lebih baik yaitu sistem yang lebih digital, lebih terintegrasi, dan lebih transparan. Bagi pelaku usaha, ini adalah kesempatan untuk benar-benar memahami hak dan kewajiban hukum perusahaan, bukan sekadar memiliki sertifikat atau SK pendirian.
Kalau kamu masih bingung menentukan bentuk badan usaha yang paling tepat, atau sudah memiliki PT Perorangan dan ingin memastikan kepatuhan administrasinya sesuai aturan terbaru, konsultan kami di Infiniti siap membantu. Jangan tunda sampai ada teguran dari sistem. Satu langkah awal yang tepat jauh lebih baik dari sepuluh langkah perbaikan di kemudian hari.
Apakah PT Perorangan yang sudah terdaftar di sistem lama (ptp.ahu.go.id) perlu mendaftar ulang?
Tidak perlu mendaftar ulang. Namun, seluruh transaksi baru termasuk perubahan dan pembubaran kini dilakukan melalui layanan.ahu.go.id sesuai implementasi Permenkum 49/2025. Pastikan akun sudah tersinkronisasi dengan sistem baru.
Apakah laporan keuangan PT Perorangan harus diaudit oleh akuntan publik?
Ketentuan Permenkum 49/2025 mewajibkan penyampaian laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan, namun tidak secara eksplisit mensyaratkan audit oleh akuntan publik untuk PT Perorangan. Namun demikian, menyiapkan laporan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan tetap sangat disarankan.
Bisakah satu orang mendirikan lebih dari satu PT Perorangan?
Tidak. Satu individu hanya dapat mendirikan satu PT Perorangan dalam satu waktu.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Update 2026 : Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa Sesuai Permenkum 49/2025". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/update-perbedaan-pt-perorangan-dan-pt-biasa