Update! KBLI 2025 sudah Berlaku? Ini penjelasannya


Update! KBLI 2025 sudah Berlaku? Ini penjelasannya

Pengantar


Jakarta, (26/12)- Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Isu mengenai KBLI 2025 semakin ramai dibicarakan oleh pelaku usaha, konsultan legal, dan calon pendiri bisnis di Indonesia. Banyak yang bertanya apakah KBLI terbaru ini sudah resmi berlaku, dan apakah pelaku usaha perlu segera menyesuaikan perizinannya. Karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) menjadi dasar utama dalam sistem OSS dan perizinan berusaha, artikel ini menjelaskan secara lengkap dan akurat mengenai KBLI 2025 termasuk dasar hukum baru, waktu terbit dan berlaku, perbedaan dengan versi sebelumnya, serta tips memilih KBLI yang tepat.

Dasar Hukum

Untuk memahami status hukum KBLI 2025, penting mengetahui rujukan peraturan yang berlaku:

  1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
    Peraturan ini adalah dasar hukum resmi yang menetapkan KBLI 2025. Disahkan oleh BPS pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada 18 Desember 2025. Peraturan ini mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang KBLI 2020, sehingga KBLI 2025 kini menjadi klasifikasi baku kegiatan ekonomi di Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    Merupakan landasan hukum penyusunan klasifikasi kegiatan ekonomi dan dasar kewenangan BPS menyusun serta memperbarui KBLI.

Penyusunan KBLI 2025 dilakukan melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak. Sejak awal 2024, BPS membuka ruang partisipasi bagi kementerian dan lembaga untuk menyampaikan masukan. Hingga akhir September 2025, sebanyak 31 kementerian dan lembaga terlibat aktif dengan lebih dari seribu usulan penyempurnaan kode yang dibahas secara bertahap.

Pengertian

  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Adalah sistem klasifikasi resmi kegiatan ekonomi di Indonesia dalam bentuk kode dan uraian aktivitas usaha.

Tujuan

Pembaruan KBLI dilakukan bukan tanpa alasan. Tujuan utama disusunnya KBLI 2025 antara lain:

  1. Mengakomodasi jenis usaha baru, khususnya usaha digital, platform, dan sektor ekonomi kreatif yang belum ditangani secara spesifik di KBLI 2020
  2. Meningkatkan ketepatan statistik untuk perumusan kebijakan ekonomi yang lebih akurat. Mendukung perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) dengan klasifikasi yang lebih relevan.
  3. Harmonisasi dengan standar internasional agar data ekonomi Indonesia dapat dibandingkan secara global. Mendukung kebijakan ekonomi nasional Termasuk pengembangan ekonomi digital, ekonomi kreatif, dan transformasi industri.

Kapan KBLI 2025 Terbit dan Berlaku?

Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dapat disimpulkan bahwa:

  • Tanggal ditetapkan: 17 Desember 2025
  • Tanggal diundangkan: 18 Desember 2025
  • Mulai berlaku: Sejak tanggal diundangkan

Artinya, KBLI 2025 secara hukum sudah berlaku sejak 18 Desember 2025 dan menggantikan KBLI 2020. Namun, dalam praktik perizinan, umumnya diberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan KBLI pada NIB dan perizinan yang dimiliki, khususnya melalui sistem OSS.

Perbedaan KBLI 2020 dan KBLI 2025

Secara umum, perbedaan KBLI 2020 dan KBLI 2025 meliputi:

  • Penambahan kode usaha baru, terutama di sektor digital dan jasa modern
  • Pemecahan kode usaha yang sebelumnya terlalu umum
  • Penyempurnaan uraian kegiatan usaha agar lebih jelas dan spesifik
  • Penyesuaian dengan kebutuhan OSS RBA

KBLI Apa Saja yang Berubah?

Tidak semua KBLI mengalami perubahan. Umumnya, perubahan signifikan terjadi pada:

  • Usaha berbasis teknologi dan digital
  • Sektor ekonomi kreatif
  • Jasa profesional modern
  • Beberapa sektor industri dan perdagangan tertentu

BPS menyampaikan bahwa dari sisi struktur, jumlah kategori dalam KBLI 2025 bertambah 1 menjadi 22 kategori (A-V), dari 21 kategori pada KBLI 2020 (A-U). Dalam KBLI 2025 terdiri dari 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok.

Ada beberapa Jenis perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Jenis- jenis perubahan ini dimuat dalam Peraturan BPS No.7 tahun 2025. Berikut Jenis perubahannya:

  1. Gabung Kode


  2. Recoding/ Pindah Kode


  3. Hapus Kode, Cangkupan dipindahkan


  4. Hapus Kode, Cakupan dileburkan


  5. Pecah Kode


  6. Lebur Cakupan


  7. Kode/ Cakupan baru

Cara Pemilihan KBLI yang Benar

Agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, berikut panduan memilih KBLI yang tepat:

  1. Identifikasi kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalanka
  2. Baca uraian KBLI secara detail, bukan hanya judulnya
  3. Perhatikan dampaknya terhadap perizinan dan tingkat risiko
  4. Sesuaikan dengan rencana pengembangan usaha ke depan
  5. Konsultasikan dengan konsultan berpengalaman. Hubungi Infiniti Sekarang juga!

Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan izin tidak berlaku efektif atau bahkan berisiko sanksi administratif.

FAQ

1. Apakah KBLI 2025 wajib digunakan saat ini?
Ya, secara regulasi KBLI 2025 sudah berlaku, namun penyesuaian teknis di OSS mengikuti kebijakan masa transisi.

2. Apakah semua pelaku usaha harus mengubah KBLI?
Tidak selalu. Perubahan hanya diperlukan jika KBLI lama tidak lagi sesuai dengan kegiatan usaha atau klasifikasi terbaru.

3. Apa risiko jika KBLI tidak sesuai dengan usaha sebenarnya?
Usaha dapat dianggap tidak sesuai perizinan dan berpotensi dikenakan sanksi administratif.

Penutup

KBLI bukan sekadar kode administratif, melainkan fondasi legalitas usaha. Dengan berlakunya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, pelaku usaha perlu lebih cermat memastikan KBLI yang digunakan sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Jangan sampai usaha yang sudah berjalan justru bermasalah karena kesalahan klasifikasi.

Jika Anda masih ragu atau ingin memastikan KBLI usaha Anda sudah tepat dan aman secara hukum, segera manfaatkan layanan konsultasi gratis bersama tim infiniti kami siap membantu Anda dari analisis hingga implementasi.

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Update! KBLI 2025 sudah Berlaku? Ini penjelasannya". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/update-kbli-2025
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti