Oleh: Shari S. Warisman
Jakarta, (26/12)- Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025
Isu mengenai KBLI 2025 semakin ramai dibicarakan oleh pelaku usaha, konsultan legal, dan calon pendiri bisnis di Indonesia. Banyak yang bertanya apakah KBLI terbaru ini sudah resmi berlaku, dan apakah pelaku usaha perlu segera menyesuaikan perizinannya. Karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) menjadi dasar utama dalam sistem OSS dan perizinan berusaha, artikel ini menjelaskan secara lengkap dan akurat mengenai KBLI 2025 termasuk dasar hukum baru, waktu terbit dan berlaku, perbedaan dengan versi sebelumnya, serta tips memilih KBLI yang tepat.
Untuk memahami status hukum KBLI 2025, penting mengetahui rujukan peraturan yang berlaku:
Penyusunan KBLI 2025 dilakukan melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak. Sejak awal 2024, BPS membuka ruang partisipasi bagi kementerian dan lembaga untuk menyampaikan masukan. Hingga akhir September 2025, sebanyak 31 kementerian dan lembaga terlibat aktif dengan lebih dari seribu usulan penyempurnaan kode yang dibahas secara bertahap.
Pembaruan KBLI dilakukan bukan tanpa alasan. Tujuan utama disusunnya KBLI 2025 antara lain:
Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dapat disimpulkan bahwa:
- Tanggal ditetapkan: 17 Desember 2025
- Tanggal diundangkan: 18 Desember 2025
- Mulai berlaku: Sejak tanggal diundangkan
Artinya, KBLI 2025 secara hukum sudah berlaku sejak 18 Desember 2025 dan menggantikan KBLI 2020. Namun, dalam praktik perizinan, umumnya diberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan KBLI pada NIB dan perizinan yang dimiliki, khususnya melalui sistem OSS.
Tidak semua KBLI mengalami perubahan. Umumnya, perubahan signifikan terjadi pada:
BPS menyampaikan bahwa dari sisi struktur, jumlah kategori dalam KBLI 2025 bertambah 1 menjadi 22 kategori (A-V), dari 21 kategori pada KBLI 2020 (A-U). Dalam KBLI 2025 terdiri dari 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok.
Ada beberapa Jenis perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Jenis- jenis perubahan ini dimuat dalam Peraturan BPS No.7 tahun 2025. Berikut Jenis perubahannya:
Agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, berikut panduan memilih KBLI yang tepat:
Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan izin tidak berlaku efektif atau bahkan berisiko sanksi administratif.
1. Apakah KBLI 2025 wajib digunakan saat ini?
Ya, secara regulasi KBLI 2025 sudah berlaku, namun penyesuaian teknis di OSS mengikuti kebijakan masa transisi.
2. Apakah semua pelaku usaha harus mengubah KBLI?
Tidak selalu. Perubahan hanya diperlukan jika KBLI lama tidak lagi sesuai dengan kegiatan usaha atau klasifikasi terbaru.
3. Apa risiko jika KBLI tidak sesuai dengan usaha sebenarnya?
Usaha dapat dianggap tidak sesuai perizinan dan berpotensi dikenakan sanksi administratif.
KBLI bukan sekadar kode administratif, melainkan fondasi legalitas usaha. Dengan berlakunya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, pelaku usaha perlu lebih cermat memastikan KBLI yang digunakan sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Jangan sampai usaha yang sudah berjalan justru bermasalah karena kesalahan klasifikasi.
Jika Anda masih ragu atau ingin memastikan KBLI usaha Anda sudah tepat dan aman secara hukum, segera manfaatkan layanan konsultasi gratis bersama tim infiniti kami siap membantu Anda dari analisis hingga implementasi.
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Update! KBLI 2025 sudah Berlaku? Ini penjelasannya". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/update-kbli-2025