Oleh: Lia Astuti Ningsih
Dalam sistem hukum di Indonesia, istilah tax allowance tidak secara tegas didefinisikan dalam undang-undang. Namun, menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tax allowance merupakan bentuk insentif pajak yang diberikan kepada investor yang menanamkan modal baru atau memperluas usahanya di sektor-sektor tertentu dan/atau wilayah tertentu.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong peningkatan investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan terjadi pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, pemerataan pembangunan, serta percepatan perkembangan pada sektor dan wilayah yang menjadi prioritas.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh)
Tax Allowance memberikan beberapa manfaat, diantaranya Adalah :
Pemerintah memberikan berbagai bentuk keringanan pajak (tax allowance), seperti:
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di :
Dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. Kriteria sebagaimana dimaksud meliputi :
Wajib pajak dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan apabila telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa :
Beriku langkah-langkah pengajuan fasilitas tax allowance secara online melalui OSS:
Status Permohonan Tax Allowance
Tax allowance adalah bentuk keringanan pajak yang diberikan atas pengeluaran tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, atau investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban individu dan keluarga, mendorong investasi, memperkuat UKM, serta mendukung pembangunan daerah. Secara keseluruhan, tax allowance menjadi alat penting pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Apakah bedanya tax allowance dan tax holiday?
Tax allowance mengurangi sebagian pajak, sedangkan tax holiday membebaskan pajak sepenuhnya dalam jangka waktu tertentu.
Berapa lama kompensasi kerugian dapat diberikan dalam tax allowance?
Lebih dari 5 tahun, maksimal 10 tahun.
Bagaimana jika fasilitas tax allowance dicabut?
Jika fasilitas tax allowance dicabut, maka perusahaan tidak lagi berhak menerima insentif pajak yang sebelumnya diberikan, dan harus membayar pajak sesuai tarif normal.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Tax Allowance dan Cara Mendapatkannya". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/tax-allowance-dan-cara-mendapatkannya