Tax Allowance dan Cara Mendapatkannya


Tax Allowance dan Cara Mendapatkannya

Pengantar

Dalam sistem hukum di Indonesia, istilah tax allowance tidak secara tegas didefinisikan dalam undang-undang. Namun, menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tax allowance merupakan bentuk insentif pajak yang diberikan kepada investor yang menanamkan modal baru atau memperluas usahanya di sektor-sektor tertentu dan/atau wilayah tertentu.


Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong peningkatan investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan terjadi pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, pemerataan pembangunan, serta percepatan perkembangan pada sektor dan wilayah yang menjadi prioritas.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh)

Manfaat Tax Allowance

Tax Allowance memberikan beberapa manfaat, diantaranya Adalah :

  1. Mendorong Investasi : Memberikan insentif bagi perusahaan atau investor untuk menanamkan modalnya di sektor atau wilayah tertentu.
  2. Mengurangi Beban Pajak : Mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, sehingga perusahaan memiliki lebih banyak dana untuk operasional atau ekspansi.
  3. Meningkatkan Daya Saing Usaha : Membantu perusahaan, khususnya UMKM, untuk lebih kompetitif dengan biaya pajak yang lebih ringan.

Jenis Tax Allowance

Pemerintah memberikan berbagai bentuk keringanan pajak (tax allowance), seperti:

  1. Pengurangan pajak atas penghasilan bersih sebesar 30% dari total nilai investasi dalam bentuk aset tetap (seperti bangunan, mesin, atau tanah). Pengurangan ini diberikan selama 6 tahun, masing-masing 5% per tahun.
  2. Penyusutan dan amortisasi yang lebih cepat untuk aset tetap berwujud (seperti mesin) dan aset tak berwujud (seperti hak paten) yang digunakan untuk investasi, sehingga biaya bisa diakui lebih awal.
  3. Potongan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang dibayarkan kepada investor luar negeri (selain bentuk usaha tetap di Indonesia), menjadi hanya 10% atau sesuai tarif perjanjian pajak yang berlaku.
  4. Perpanjangan waktu kompensasi kerugian dari biasanya maksimal 5 tahun menjadi bisa lebih lama, tapi tidak lebih dari 10 tahun.


Kriteria Tax Allowance

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di :

  1. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PP 78 Tahun 2019
  2. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu dalam Lampiran II PP 78 Tahun 2019

Dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. Kriteria sebagaimana dimaksud meliputi :

  1. Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor.
  2. Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar.
  3. Memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Syarat Tax Allowance

Wajib pajak dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan apabila telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa :

  1. Salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham.
  2. Salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal.
  3. Dokumen transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan.
  4. Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan harus dilakukan sebelum saat Mulai Berproduksi Komersial (bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru atau paling lambat 1 (satu) tahun. setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal danjatau perluasan).

Cara Mendapatkan Tax Allowance

Beriku langkah-langkah pengajuan fasilitas tax allowance secara online melalui OSS:

1. Login ke Akun OSS

  • masukan username dan password sesuai yang dikirimkan ke email terdaftar

2. Masuk ke Menu Fasilitas - Tax Allowance - Permohonan

  • Klik pada menu Fasilitas Arahkan
  • pada baris Tax Allowance
  • lalu Klik Permohonan

3. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses

4. Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan

  • Pastikan Data Badan Usaha sudah sesuai
  • Klik Icon Attach untuk Unggah Dokumen Persyaratan

5. Pengiriman Permohonan Tax Allowance ke Pemroses Kementerian Investasi/BKPM

  • Pilih seluruh pernyataan/disclaimer untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang dimasukkan sudah benar
  • Tulis Catatan jika diperlukan
  • Klik Proses Permohonan untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM

6. Pilih Daftar Permohonan Tax Allowance agar dapat melihat status dari permohonan tersebut

Status Permohonan Tax Allowance

  • Pemohon - Draft : Permohonan masih di sisi Pemohon dan belum dikirim ke BKPM
  • Pemohon - Perbaikan Permohonan : Permohonan dikembalikan ke Pemohon untuk dilakukan perbaikan
  • Pemohon - Permohonan Ditolak : Permohonan ditolak dikarenakan persyaratan dan kelengkapan data tidak sesuai UU yang berlaku
  • BKPM - Dokumen Diterima : Permohonan masuk ke akun BKPM
  • BKPM - Proses Evaluasi : Permohonan mulai dilakukan evaluasi oleh BKPM
  • BKPM - Permohonan Disetujui - Proses Penerbitan KMK : Permohonan sedang dalam proses penerbitan KMK
  • Pemohon - Salinan Keputusan Persetujuan Fasilitas Diterima : Salinan KMK sudah terbit dan dapat dilihat oleh Pemohon

Kesimpulan

Tax allowance adalah bentuk keringanan pajak yang diberikan atas pengeluaran tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, atau investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban individu dan keluarga, mendorong investasi, memperkuat UKM, serta mendukung pembangunan daerah. Secara keseluruhan, tax allowance menjadi alat penting pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

FAQ

Apakah bedanya tax allowance dan tax holiday?
Tax allowance mengurangi sebagian pajak, sedangkan tax holiday membebaskan pajak sepenuhnya dalam jangka waktu tertentu.
Berapa lama kompensasi kerugian dapat diberikan dalam tax allowance?
Lebih dari 5 tahun, maksimal 10 tahun.
Bagaimana jika fasilitas tax allowance dicabut?
Jika fasilitas tax allowance dicabut, maka perusahaan tidak lagi berhak menerima insentif pajak yang sebelumnya diberikan, dan harus membayar pajak sesuai tarif normal.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Tax Allowance dan Cara Mendapatkannya". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/tax-allowance-dan-cara-mendapatkannya
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti