Bagaimana Cara Menggelar RUPS? Simak Tata Caranya!


Bagaimana Cara Menggelar RUPS? Simak Tata Caranya!

Pengantar

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memegang peran sentral dalam tata kelola Perseroan Terbatas. Dalam RUPS para pemegang saham dapat menyuarakan haknya, memperoleh informasi terkait perseroan, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis. Namun RUPS bukan hanya penting bagi pemegang saham, tetapi juga bagi pengurus perseroan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

RUPS memberikan kepastian hukum atas setiap keputusan dan menjamin bahwa hak serta kewajiban pemegang saham terlindungi. Selain itu, dengan prosedur yang jelas, RUPS turut mendukung prinsip good corporate governance dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan profesional. Hal ini membuat RUPS bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen strategis yang menjadi dasar setiap kebijakan penting perusahaan.

Dasar Hukum

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pengertian RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.

Dengan kata lain, RUPS merupakan wadah pengambilan keputusan tertinggi yang digunakan ketika suatu hal tidak dapat diputuskan oleh pengurus biasa. Hal ini mirip dengan musyawarah dalam organisasi atau komunitas, di mana keputusan penting dibahas bersama agar hasilnya lebih bijak, transparan, dan mewakili kepentingan semua pihak.

Wewenang RUPS

RUPS berperan sebagai forum tertinggi untuk memastikan setiap keputusan penting diambil secara transparan, terarah, dan atas persetujuan bersama para pemegang saham. Berikut wewenang RUPS dalam Perseroan :

  1. Menetapkan perubahan anggaran melalui RUPS.
  2. Mengangkat dan Memberhentikan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  3. Memberi persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawas Dewan Komisaris.
  4. Memutuskan penggunaan laba bersih, termasuk penentuan penyisihan cadangan.
  5. Memberi persetujuan kepada Direksi untuk mengalihkan dan menjaminkan utang, seluruh atau sebagain besar kekayaan Perseroan.
  6. Memberi persetujuan atas penggabungan, peleburan, pengambilakihan atau pemisahan Perseroan.
  7. Memberi keputusan atas pembubaran atau likuidasi Perseroan.

Jenis RUPS

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, RUPS dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

1. RUPS Tahunan

RUPS yang wajib diselenggarakan setiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Direksi dan Dewan Komisaris sebagai pengurus perseroan memiliki tanggung jawab kepada pemegang saham. Tanggung jawab tersebut disampaikan dalam bentuk laporan pada RUPS tahunan yang berupa :

  • Laporan keuangan.
  • Laporan mengenai kegiatan perseroan.
  • Laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  • Laporan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
  • Rincian gaji dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Rincian masalah yang timbul yang dianggap mempengaruhi Perseoran.

2. RUPS Luar Biasa

RUPS yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk membahas dan memutuskan hal-hal penting di luar agenda RUPS Tahunan, seperti :

  • Perubahan anggaran dasar.
  • Pengangkatan atau pemberhentian Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  • Masalah hukum atau keputusan strategis lainnya.

RUPS luar biasa bisa dilakukan di luar jam kerja atau hari kerja, karena RUPS ini bersifat mendesak dan tidak bersifat rutin seperti pembahasan dalam RUPS tahunan.

Tata Cara Pelaksaan RUPS

Pelaksanaan RUPS dalam suatu perseroan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta anggaran dasar. Berikut tata cara pelaksanaan RUPS :

Pemanggilan RUPS

RUPS pada prinsipnya dipanggil oleh Direksi. Direksi wajib melakukan pemanggilan paling lambat 15 hari sejak permintaan RUPS diterima. Apabila Direksi tidak melakukan pemanggilan dalam jangka waktu tersebut, pemegang saham berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Komisaris untuk melaksanakan pemanggilan RUPS.

RUPS yang diselenggarakan dengan sirkular keputusan tidak perlu dilakukan panggilan RUPS.

Ketentuan Kuorum Kehadiran

RUPS dinyatakan sah apabila dihadiri atau diwakili oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

Jika kuorum tidak terpenuhi, dapat dilakukan RUPS kedua dengan ketentuan minimal kehadiran 1/3 bagian saham.

Apabila masih tidak terpenuhi, perseroan dapat memohon penetapan kuorum untuk RUPS ketiga kepada pengadilan negeri, yang bersifat final.

Pengambilan Keputusan

Untuk keputusan penting seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, kepailitan, perpanjangan jangka waktu, dan pembubaran perseroan, diperlukan kuorum kehadiran dan persetujuan minimal 3/4 dari jumlah suara.

Perubahan Anggaran Dasar dan Keputusan Tertentu Perubahan anggaran dasar serta tindakan material tertentu (termasuk pengalihan aset lebih dari 50% kekayaan bersih) wajib memperoleh persetujuan RUPS dengan ketentuan kuorum dan jumlah suara sesuai UUPT dan anggaran dasar.

Secara umum, pelaksanaan RUPS menekankan pada terpenuhinya prosedur formal, kehadiran kuorum, serta persetujuan pemegang saham sebagai dasar sahnya setiap keputusan.

Penutup

Secara keseluruhan, RUPS merupakan fondasi utama dalam pengambilan keputusan Perseroan Terbatas. Pelaksanaan RUPS yang sesuai prosedur, memenuhi kuorum, dan berdasarkan persetujuan pemegang saham, memberikan legitimasi hukum atas setiap keputusan perusahaan. Hal ini tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas, tetapi juga menegaskan peran aktif pemegang saham dalam menentukan arah dan strategi perusahaan.

Dengan demikian, RUPS menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan memastikan kelangsungan serta keberlanjutan perusahaan. Memahami RUPS secara mendalam memberikan keuntungan praktis dan strategis bagi setiap pihak yang terlibat dalam perseroan. Dengan tata kelola yang baik melalui RUPS, perusahaan tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga memiliki fondasi yang kokoh untuk menghadapi tantangan bisnis dan membuat keputusan yang cerdas, terukur, dan profesional.

FAQ

Dimana RUPS bisa dilakukan?
RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Apakah RUPS bisa dilakukan secara online?
Sesuai UU PT Pasal 77, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
Adakah hal yang wajib dibuat dalam setiap RUPS?
Setiap penyelenggaraan RUPS harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Bagaimana Cara Menggelar RUPS? Simak Tata Caranya!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/tata-cara-rups
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti