Oleh: Shari S. Warisman
Dengan adanya lembaga pelatihan kerja, perusahaan yang sedang merekrut karyawan sangat diuntungkan. Karena mereka sudah mendapatkan karyawan yang sudah siap bekerja dan ahli dibidangnya. Usaha yang bergerak dibidang pelatihan kerjapun sekarang sangat diminati. Lalu bagaimana cara mendapatkan izin pelatihan kerja? Berikut penjelasan lengkapnya!
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Peraturan Meneteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Oendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatohan Kerja Perusahaan
Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk -3- memberi, memperoleh, mengembangkan kompetensi disiplin, si kap d an etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Sedangkan Lembaga Pelatihan Kerja atau disingkat LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
lihat: Flashsale Paket Pendirian PT
LPK bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis manajerial peserta didik agar lebih siap dalam memasuki dunia kerja yang baru. Dengan ini, LPK diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia untuk mencapat kriteria yang profesional.
LPK memiliki tujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang mandiri, unggil dan dapat bersaing di dunia kerja di tingkat nasional dan internasional.
Banyak LPK memiliki jaringan dengan perusahaan sehingga membantu para pencari kerja mendapatkan pekerjaan yang sesuai. LPK juga dapat memberikan rekomendasi dan analisis kebijakan terkait masalah kebutuhan masyarakat, Perusahaan dan Pemerintahan sehingga meningkatkan kinerja.
LPK dapat membantu para pencari kerja mengembangkan softkill dan pemahaman mendalam tentang industri, untuk pembangunan karir.
Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan oleh 3 institusi, diantaranya:
1. LPK Pemerintah, LPK ini dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provisi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
2. LPK Swasta, LPK ini dimiliki oleh swasta
3. LPK Perusahaan, Unit pelatiah yang terdapat di dalam perusahaan
Untuk KBLI Pemerintah hanya bisa digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsio atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.
Dalam pengajuan LPK, ada delapan KBLI atau bidang usaha yang bisa diajukan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. KBLI terkait LPK swasta ini memiliki risiko menengah tinggi. Jadi harus ada verifikasi terkait sertifikat standar untuk dapat izin terkait LPK.
KBLI Perusahaan ini bisa digunakan untuk perusahaan yang memang memiliki pelatihan kerja bagi karyawan sendiri. Biasanya pada perusahaan jasa, pihak internal perusahaan sudah memiliki orang yang sudah terakreditasi/ ahli untuk memberikan pelatihan terkait.
Dalam proses verifikasi sertifikat standar yang belum terverfikasi ini, maka ada beberapa persyaratan perizinan berusaha yang harus dilengkapi melakui OSS. Persyaratan ini diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021. Berikut persyaratan yang wajib dimiliki LPK Swasta:
1. Identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja (Dokumen KTP/Passpor dan CV penanggung jawab LPK)
2. Tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan sarana usaha pelatiha kerja (Dokumen kepemilikan atay sewa bermaterai cukup)
3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja yang ditandatangani oleh penanggungjawab usaha pelatihan kerja yang memuat:
Ada persyaratan Khusus tambahan yang diminta bagi penanaman modal asing
Sesuai Permenaker 17 Tahun 2016, disebutkan beberapa persyaratan untuk mendapatkan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK Perusahaan. Berikut rinciannya:
1. fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja
2. nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup
3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga
4. profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat:
5. fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja.
Namun pada OSS Berbasis risiko yang baru, KBLI LPK Perusahaan memilik risiko rendah, jadi hanya akan terbit NIB tanpa ada perizinan lainnya.
Alur Penerbitan Perizinan Berusaha LPK
Bagi LPK Swasta harus dipastikan status Sertifikat Standar sudah terverifikasi baru dapat menjalankan operasional. Selama Sertifikat Standar belum terbit, maka dianggap LPK belum memiliki Izin untuk melakukan pelatihan.
Baca juga: Panduan Pendirian PT
Apakah kita dapat memastikan bahwa LPK yang akan kita gunakan sudah terdaftar?
kamu dapat memastikan di website resmi kemnaker dikelembagaan.kemnaker.go.id
Apakah jika kita melakukan pelatihan pada karyawan sendiri, memerlukan pendaftaran LPK lagi?
KBLI pelatihan kerja perusahaan yang terdapat di OSS berbasis risiko memiliki risiko rendah. jadi dengan demikian hanya membutuhkan NIB saja.
Dari artikel diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Lembaga Pelatihan Kerja sangat dibutuhkan untuk mengembangkan pekerja untuk mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja. Dan merupakan peluang bagi para pengusaha untuk membuka Lembaga Pelatihan Kerja karena banyak peminat yang membutuhkan. Infiniti dapat membantu kamu mendirikan Badan usaha untuk mendirikan LPK. Konsultasikan kekami sekarang juga! FREEEE
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Syarat Penting Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/syarat-mendirikan-lembaga-pelatihan-kerja