Oleh: Shari S. Warisman
Untuk mendapatkan manfaat fasilitas pajak dan memperoleh layanan publik tertentu, terkadang Wajib Pajak harus memiliki Surat Keterangan Fiskal. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Lalu, apa itu Surat keterangan Fiskal? bagaimana dengan syarat dan cara pengajuannya? berikut penjelasan lengkapnya!
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019
Surat Keterangan Fiskal yang selanjutnya disingkat SKF adalah Informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 pasal 1 ayat 1)
1. Untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan tertau dari Kementerian/Lembaga, contoh: Pengurusan pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain
3. Sebagai surat keterangan untuk membayar pajak bagi orang yang akan berpergian ke luar negeri.
Ada beberapa kegunaan Surat Keterangan Fiskal, yang biasanya di syaratkan memperolah pelayanan dalam rangka pelaksanaan kegiatan, yaitu:
Lihat juga : Jasa Pendirian PT Terlaris di Jakarta!
Wajib Pajak yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Fiskal harus memenuhi persyaratan/ Ketentuan yang sudah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan SKF asalah Wajib Pajak Pusat. Berikut syarat- syarat yang harus dipenuhi:
1. Telah Menyampaikan :
2. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang- Undang KUP.
3.Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemerikasaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan atau penuntutan.
Jangka waktu berlakunya SKF adalah 1 (satu) bulan terhitung mulai dari tanggal diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak Pusat mempunyai cabang, SKF berlaku juga untuk Wajib Pajak Cabang.
Permohonan SKF bisa dilakukan secara manual atau offline, berikut cara permohonannya:
a. Membuat surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar.
b. Datang ke KPP/ Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
c. Mengambil antrean ke loket pelayanan.
d. Isi formulir permohonan SKF
e. Setelah menyampaikan permohonan ke petugas, SKF atau penolakan SKF akan terbit paling lama 3 hari kerja setelah permohonan diterima.
a. Buka websitehttps://djponline.pajak.go.id/account/login.
b. Lalu, login dengan memasukan NIK/NITKU/NPWP dan password DJP Online. Jika belum memilik Akun DJP online, maka harus mengajukan EFIN terlebih dahulu. Cara mendapatkan EFIN bisa baca blog berikut:Cara mendapatkan Efin.
c. Setelah berhasil masuk, klik "Layanan"
d. kemudian pilih "Info KSWP"
e. Pada "Profil Pemenuhan Kewajiban saya"pilih keperluan "Surat Keterangan Fiskal" dan memasukan kode keamanan yang ditentukan
f.Lalu, akan ada konfirmasi jika status Wajib Pajak terpenuhi atau tidak.
g. Pilih alasan cetak SKF, lalu Surat Keterangan terbit!, sudah bisa di download
Konfirmasi kebenaran SKF dapat dilakukan melalui:
a. Laman milik Direktorat Jenderal Pajak
b. Kring Pajak
c. KPP/KP2KP
Apakah ada masa berlaku Surat Keterangan Fiskal?
Surat Keterangan Fiskal berlaku 1 bulan dari terbit pertama kalinya
Apakah harus memiliki EFIN untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal?
Untuk mendapatkan Surat keterangan Fiskal secara online harus memiliki akun DJP Online, dan untuk mendapatkan akses DJP Online harus mempunyai EFIN
Berapa lama Surat Keterangan Fiskal didapat kan setelah pengajuan melalui online?
Surat Keterangan Fiskal akan langsung didapatkan jika sudah memenuhi persyaratan.
Itulah penjelasan lengkap terkait Surat Keterangan Fiskal dan tata cara pengajuan serta syarat mendapatkanya. Jika ada kesulitan dalam pengajuan SKF, infiniti dapat membantu menyelesaikan secara cepat dan tepat. Kami memiliki konsultan- konsultan yang kompeten dalam bidangnya dan yang paling penting, konsultasi kami gratis!.Hubungi Kami sekarang juga!!!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Surat Keterangan Fiskal: Penjelasan dan Cara Pengajuan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/surat-keterangan-fiskal