Surat Keterangan Fiskal: Penjelasan dan Cara Pengajuan


Surat Keterangan Fiskal: Penjelasan dan Cara Pengajuan

Pengantar

Untuk mendapatkan manfaat fasilitas pajak dan memperoleh layanan publik tertentu, terkadang Wajib Pajak harus memiliki Surat Keterangan Fiskal. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Lalu, apa itu Surat keterangan Fiskal? bagaimana dengan syarat dan cara pengajuannya? berikut penjelasan lengkapnya!

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019

Pengertian

Surat Keterangan Fiskal yang selanjutnya disingkat SKF adalah Informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 pasal 1 ayat 1)

Fungsi Surat Keterangan Fiskal

1. Untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan tertau dari Kementerian/Lembaga, contoh: Pengurusan pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP).

2. Digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain

3. Sebagai surat keterangan untuk membayar pajak bagi orang yang akan berpergian ke luar negeri.

Kegunaan SKF

Ada beberapa kegunaan Surat Keterangan Fiskal, yang biasanya di syaratkan memperolah pelayanan dalam rangka pelaksanaan kegiatan, yaitu:

  1. Pengadaan barang dan jasa.
  2. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri pada karya.
  3. Pengajuan fasilitas non-fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
  4. Pengenaan PPh 0,5% atas pengalihan real estate kepadal special purpose company atau kontrak investasi kolektif .
  5. Untuk permohonan fasilitas pengurangan penghasilan bruto pengembangan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi tertentu (vokasi).
  6. Pengajuan fasilitas Pengurahan PPh badan (tax holiday).
  7. Digunakan untuk permohonan pemberian fasilitas PPh Badan (tax allowance).
  8. Digunakan untuk kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
  9. Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
  10. Pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang memberikan syarat adanya SKF.(Contoh: Pengajuan Pengusaha Kena Pajak)
  11. Pengajuan permintaan pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
  12. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  13. Digunakan untuk izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan umrah.
  14. Sebagai permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto pada kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
Lihat juga : Jasa Pendirian PT Terlaris di Jakarta!

Syarat Pengajuan SKF

Wajib Pajak yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Fiskal harus memenuhi persyaratan/ Ketentuan yang sudah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan SKF asalah Wajib Pajak Pusat. Berikut syarat- syarat yang harus dipenuhi:

1. Telah Menyampaikan :

  • Surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir.
  • Surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk 3 masa pajak terakhir untuk Wajib Pajak Pusat dan/atau Wajib Pajak Cabang apabila ada yang sudah menjai kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

2. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang- Undang KUP.

3.Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemerikasaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan atau penuntutan.

Jangka Waktu Berlaku


Jangka waktu berlakunya SKF adalah 1 (satu) bulan terhitung mulai dari tanggal diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak Pusat mempunyai cabang, SKF berlaku juga untuk Wajib Pajak Cabang.

Cara Pengajuan SKF

1. Secara Offline/ Manual

Permohonan SKF bisa dilakukan secara manual atau offline, berikut cara permohonannya:

a. Membuat surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar.

b. Datang ke KPP/ Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

c. Mengambil antrean ke loket pelayanan.

d. Isi formulir permohonan SKF


e. Setelah menyampaikan permohonan ke petugas, SKF atau penolakan SKF akan terbit paling lama 3 hari kerja setelah permohonan diterima.

2. Secara Online

a. Buka websitehttps://djponline.pajak.go.id/account/login.

b. Lalu, login dengan memasukan NIK/NITKU/NPWP dan password DJP Online. Jika belum memilik Akun DJP online, maka harus mengajukan EFIN terlebih dahulu. Cara mendapatkan EFIN bisa baca blog berikut:Cara mendapatkan Efin.

c. Setelah berhasil masuk, klik "Layanan"

d. kemudian pilih "Info KSWP"

e. Pada "Profil Pemenuhan Kewajiban saya"pilih keperluan "Surat Keterangan Fiskal" dan memasukan kode keamanan yang ditentukan

f.Lalu, akan ada konfirmasi jika status Wajib Pajak terpenuhi atau tidak.


g. Pilih alasan cetak SKF, lalu Surat Keterangan terbit!, sudah bisa di download


Konfirmasi Kebenaran SKF

Konfirmasi kebenaran SKF dapat dilakukan melalui:

a. Laman milik Direktorat Jenderal Pajak

b. Kring Pajak

c. KPP/KP2KP

FAQ

Apakah ada masa berlaku Surat Keterangan Fiskal?
Surat Keterangan Fiskal berlaku 1 bulan dari terbit pertama kalinya


Apakah harus memiliki EFIN untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal?
Untuk mendapatkan Surat keterangan Fiskal secara online harus memiliki akun DJP Online, dan untuk mendapatkan akses DJP Online harus mempunyai EFIN

Berapa lama Surat Keterangan Fiskal didapat kan setelah pengajuan melalui online?
Surat Keterangan Fiskal akan langsung didapatkan jika sudah memenuhi persyaratan.

Penutup

Itulah penjelasan lengkap terkait Surat Keterangan Fiskal dan tata cara pengajuan serta syarat mendapatkanya. Jika ada kesulitan dalam pengajuan SKF, infiniti dapat membantu menyelesaikan secara cepat dan tepat. Kami memiliki konsultan- konsultan yang kompeten dalam bidangnya dan yang paling penting, konsultasi kami gratis!.Hubungi Kami sekarang juga!!!

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Surat Keterangan Fiskal: Penjelasan dan Cara Pengajuan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/surat-keterangan-fiskal
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti