Oleh: Shari S. Warisman
Subrogasi, novasi dan cessie sangat familiar dalam praktik bisnis. Terutama terkait dengan perikatan dan/atau perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha.
Di artikel kali ini, akan dibahas mengenai subrogasi, novasi dan cessie mulai dari pengertian, unsur, dasar hukum serta hal lainnya.
Mari kita simak perbedaan ketiganya dibawah ini. Cekidot...
Istilah subrogasi, novasi dan cessie memang terdengar mirip, namun sebetulnya terdapat banyak hal yang membedakan antara ketiganya. Jangan sampai kamu salah pengertian!
Berikut ini adalah pengertian dari subrogasi:
Subrogasi adalah Penggantian Hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada Kreditur.
Dasar hukum subrogasi adalah Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Pasal 1400 BW sampai dengan Pasal 1403 BW.
Dalam subrogasi harus terdapat lebih dari 1 orang kreditur dan 1 orang debitur, serta diperlukannya pembayaran dari kreditur baru kepada kreditur lama sebagai unsur terjadinya Subrogasi.
Berikut ini adalah pengertian dari novasi:
Novasi adalah Pembaharuan Utang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dimana Pihak Kreditur dan Debitur bersepakat untuk menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perikatan baru.
Dasar hukum novasi adalah Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1413 BW sampai dengan Pasal 1424 BW,
Unsur terjadinya Novasi adalah harus terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak, antara kreditur dan debitur, serta perlu adanya penghapusan perikatan yang lama dan penggantian perikatan yang baru.
Cessie adalah cara Pengalihan Piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat perjanjian cessie untuk melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain.
Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya.
Dasar hukum cessie adalah Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW.
Unsur yang mendasari terjadinya Cessie adalah adanya perjanjian, serta adanya pelimpahan hak-hak atas barang kepada orang lain.
Lihat juga: Platform Download Peraturan Indonesia Terlengkap: Kolegal
Simak penjelasan berikut ini mengenai poin-poin penting yang mendasari perbedaan istilah antara Subrogasi, Novasi, dan Cessie:
Baca juga: PT Perorangan: Semua Yang Harus Kamu Ketahui
Agar lebih mudah memahami, kami membuat tabel perbandingan diantara ketiga istilah hukum tersebut secara lengkap pada tabel dibawah ini:
No | Uraian | Subrogasi | Novasi | Cessie |
1 | Definisi | Penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada Kreditur. | Pembaharuan Utang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dimana Pihak Kreditur dan Debitur bersepakat untuk menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perikatan baru. | Cara pengalihan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. |
2 | Sumber Hukum | Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Pasal
1400 BW sampai dengan Pasal 1403 BW |
Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1413 BW sampai dengan Pasal 1424 BW. | Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW. |
3 | Unsur-Unsur | 1) Harus ada lebih dari 1 ( satu ) Kreditur dan 1 (satu) orang Debitur yang sama;
2) Adanya pembayaran oleh Kreditur Baru kepada Kreditur Lama. |
1) Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak;
2) Perikatan lama dihapus diganti dengan perikatan baru. |
1) Harus menggunakan Akta Otentik maupun akta dibawah tangan;
2) Terjadi pelimpahan hak-hak atas barang-barang tersebut kepada orang lain. |
4 | Sifat | 1) Subrogasi merupakan Perjanjian yang bersifat Accesoir,dimana perjanjian tersebut ikut beralih kepada Kreditur Baru mengikuti perjanjian pokoknya;
2) Dalam Subrogasi,utang piutang yang lama dihapus,untuk kemu- dian dihidupkan lagi bagi kepentingan Kreditur Baru; 3) Dalam Subrogasi, Pihak Ketiga membayar kepada Kreditur,De- bitur adalah pihak yang pasif; 4) Subrogasi tidak mutlak harus menggunakan akta, kecuali bagi Subrogasi yang lahir dari perjanjian dimana Debitur menerima uang dari pihak ketiga untuk membayar utang-utangnya kepada Kreditur; 5) Dalam Subrogasi, Pemberitahuan diperlukan tetapi bukan merupakan syarat bagi berlakunya Subrogasi; 6) Subrogasi harus dinyatakan dengan tegas karena tujuan pihak ketiga membayar kepada Kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan Kreditur Lama sehingga Pihak Ketiga dapat memperoleh hak penuh atas Debitur; 7) Subrogasi harus dilakukan tepat pada waktu pembayaran. |
1) Dalam Novasi,perjanjian accesoirnya turut dihapus jika perjanjiannya pokoknya hapus,kecuali para pihak secara tegas menyatakan sebaliknya;
2) Dalam Novasi,utang piutang yang lama dihapus dan digantikan dengan utang piutang yang baru; 3) Novasi pada hakikatnya merupakan hasil perundingan segitiga yaitu antara Pihak Kreditur, Debitur dan Pihak Ketiga,dimana Para Pihak tersebut bersifat aktif; 4) Novasi tidak mutlak harus menggunakan akta; 5) Dalam Novasi,Pemberitahuan tidak diperlukan karena Novasi dilakukan berdasarkan kese pakatan para pihak; |
1) Dalam Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru;
2) Utang Piutang lama tidak dihapus hanya beralih kepada kepada pihak ketiga sebagai Kreditur baru; 3) Dalam Cessie,Debitur bersifat pasif,dia hanya diberitahukan siapa Kreditur Baru agar dia dapat melakukan pembayaran kepada Kreditur Baru; 4) Bagi Cessie selalu diperlukan suatu akta.; 5) Cessie hanya berlaku kepada Debitur setelah adanya pemberitahuan. |
5 | Subjek | 1) Dari segi individu (Person) yang menjadi Subjek Subrogasi adalah setiap orang yang dinyatakan cakap sesuai ketentuan Pasal 1329 KUH Perdata;
2) Para Pihak Yang menjadi subjek Subrogasi terdiri dari : a) Pihak Berutang atau Debitur; b) Pihak Berpiutang atau Kreditur; c) Pihak Ketiga yaitu pihak yang memberikan pinjaman kepada Debitur untuk membayar utangnya kepada Kreditur sekaligus sebagai pengganti Kreditur Lama. |
Novasi atau pembaharuan utang hanya dapat dilakukan oleh orang- orang yang cakap untuk mengadakan perikatan (Pasal 1414 BW) | 1) Dari segi individu (Person) yang menjadi Subjek Cessie adalah :
a) Orang Perorangan; b) Korporasi 2) Para Pihak yang menjadi Subjek Cessie adalah: a) Cedent yaitu Kreditur, Pihak yang mengoperkan hak tagihannya; b) Cessus yaitu Debitur c) Cessionaris yaitu Pihak Ketiga Pihak yang menerima penyerahan hak tagihan dari Kreditur Lama. |
6 | Objek | 1) Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud;
2) Benda tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. |
1) Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud;
2) Benda tidak bergerak baik ya berwujud maupun yang tidak berwujud. |
1) Piutang-Piutang atas nama;
2) Barang-Barang lain yang tidak berwujud. |
7 | Hapusnya Perikatan | Dalam Subrogasi, perikatan antara Kreditur Lama dan Debitur hapus karena Pembayaran. | Dalam Novasi hapusnya perikatan antara Kreditur dan Debitur atas kesepakatan kedua belah pihak. | Dalam Cessie perikatan tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru. |
8 | Sanksi | Dalam KUH Perdata tidak diatur tentang sanksi para pihak. | Dalam KUH Perdata tidak diatur tentang sanksi para pihak. | Dalam KUH Perdata tidak diatur tentang sanksi para pihak. |
9 | Terjadinya Perikatan | 1) Subrogasi terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Ketiga kepada Kreditur baik secara langsung maupun tidak langsung;
2) Subrogasi dapat terjadi karena UU dan perjanjian; 3) Subrogasi terjadi selama sebelum diadakan Yurisdische Levering atau perbuatan hukum pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. |
Novasi terjadi karena adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan pembaharuan utang. | 1) Cessie selalu terjadi karena perjanjian antara para pihak;
2) Cessie juga dapat terjadi Karen berbagai peristiwa Perdata,berupa perjanjian jual beli; |
10 | Larangan | 1) Pembaharuan Utang tidak dapat dikira-kira;
2) Kreditur tidak dapat menuntut Debitur jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tidak mampu kecuali hal tersebut diatur dalam persetujuan. |
1) Pihak yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan atau akta pemisah an tanpa kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang tersebut;
2) Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal. |
|
11 | Jenis-Jenis | 1) Subrogasi berdasarkan Perjanjian, terbagi menjadi :
a) Subrogasi atas inisiatif Kreditur; b) Subrogasi atas inisiatif Debitur 2) Subrogasi berdasarkan UU. |
1) Novasi Objektif;
2) Novasi Subjektif : a) Aktif b) Pasif |
Baca juga: Cara Mendirikan CV di tahun 2023
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Subrogasi, Novasi dan Cessie: Kenali Perbedaannya". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/subrogasi-novasi-cessie-kenali-perbedaannya