Semua Tentang SNI (Standar Nasional Indonesia)


Semua Tentang SNI (Standar Nasional Indonesia)

Pengantar

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan kualitas, keselamatan, dan keberlanjutan produk, layanan, dan sistem di berbagai sektor.

SNI dapat mencakup berbagai aspek, seperti kualitas produk, prosedur, sistem manajemen, serta persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh produsen, penyedia layanan, dan pemangku kepentingan lainnya.


Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

Pengertian

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar ini dirumuskan komite-komite teknis yang terdiri dari multi stake holder baik itu pemerintah, akademisi, kalangan industri serta para ahli yang kompeten di bidangnya masing-masing. Setiap komite teknis didukung oleh sekretariat komite teknis yang tersebar di hampir seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah.

Tujuan SNI

Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bertujuan :

  1. Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan Pelaku Usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.
  2. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  3. Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.

Penerapan SNI

Penerapan SNI dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan. Penerapan SNI dapat dilakukan terhadap :

  1. Barang yang diperdagangkan atau diedarkan.
  2. Jasa yang diberikan.
  3. Proses atau Sistem yang dijalankan.
  4. Personal yang terlibat dalam kegiatan tertentu.

Barang Wajib SNI

Beberapa contoh barang yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah :

  1. Ban mobil, truk, bus, sepeda motor, dan ban dalam kendaraan bermotor.
  2. Peralatan listrik, seperti setrika, kulkas, mesin cuci, kabel, saklar, baterai, lampu sorot, dan pendingin ruangan.
  3. Pakaian dan Perlengkapan bayi dan anak-anak, seperti mainan, kursi makan, kereta dorong, boneka, kereta boneka, puzzle, pelampung renang untuk anak dan popok sekali pakai.
  4. Produk kimia dan pupuk, seperti deterjen, pestisida.
  5. Perlengkapan bahan bangunan dan cat termasuk juga produk semen Portland putih, semen Portland pozolan, baja tulangan beton, baja profil, baja lembaran, kawat baja.
  6. Perlengkapan transportasi, seperti helm pengendara kendaraan bermotor roda dua dan sabuk pengaman.
  7. Perlengkapan olahraga dan rekreasi, seperti sepeda dan peralatan renang.
  8. Produk tekstil, seperti kain tenunan, karpet, handuk, seprai, sarung bantal, bed cover, selimut, dan kasur.
  9. Produk makanan dan minuman seperti air minum kemasan, tepung terigu, gula pasir.
  10. Perlengkapan rumah tangga seperti kloset duduk, keramik tableware, selang karet kompor LPG, korek api gas, pompa air, pesawat TV, kabel, kompor gas.


Sertifikasi Berdasarkan SNI

Sertifikasi SNI adalah proses penilaian keseseuaian terhadap produk/sistem manajemen/kompetensi suatu perusahaan/personel berdasarkan persyaratan dalam SNI dalam rangka memperoleh pengakuan formal. Secara umum ada tiga (3) klasifikasi kegiatan sertifikasi berdasarkan SNI yang dapat dilakukan :

  1. Sertifikasi Sistem Manajemen, yaitu sertifikasi terhadap sistem manajemen perusahaan misalnya berdasarkan SNI ISO (9001, 14001, 22000, HACCP,dll).
  2. Sertifikasi Produk, yaitu sertifikasi terhadap produk yang dihasilkan perusahaan berdasarkan SNI produk tertentu misalnya SNI 1811:2007 untuk Helm, SNI 3554:2015 untuk Air minum dalam kemasan, SNI 2054:2014 untuk baja tulangan beton, dan produk – produk lainnya.
  3. Sertifikasi Personnel, yaitu sertifikasi terhadap kompetensi personel misalnya Auditor, PPC, Tenaga Migas, Tenaga Kelistrikan, dll.

Syarat Pendaftaran SNI

Contoh Persyaratan Pendaftaran SPPT SNI Ke LSPro

Dokumen Administrasi :

  1. Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
  2. Fotocopy NIB
  3. Fotocopy NPWP
  4. Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
  5. Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan Surat
  6. Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
  7. Surat Permohonan SPPT SNI
  8. Angka Penegenal Importir (API) (bila bukan produsen)
  9. Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada)

Dokumen Teknis :

  1. Pedoman Mutu yang telah disahkan
  2. Diagram Alir Proses Produksi
  3. Daftar Peralatan Utama Produksi
  4. Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
  5. Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
  6. Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu

Prosedur Pendaftaran SNI

Berikut ini adalah cara atau prosedur untuk mengurus atau mendapatkan label SNI.

  1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI.
  2. Verifikasi Permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan.
  3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen.
  4. Pengujian Sampel Produk.
  5. Penilaian Sampel Produk.
  6. Keputusan Sertifikasi.
  7. Pemberian SPPT-SNI.

Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.


Penutup

SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Banyak sisi positif atau keuntungan yang bisa diambil dari produk yang telah mendapatkan label SNI. Dari sisi konsumen, hal ini akan menjamin hak keamanan yang menggunakan barang-barang tersebut. Konsumen bisa merasa nyaman dan yakin jika produk yang mereka gunakan telah berstandar SNI. Sementara itu, dari sisi pelaku usaha atau produsen, label SNI akan melindungi hak-hak dan juga kewajiban dalam proses produksi atau pemasaran suatu produk. Ini menjadi nilai lebih sebab produsen akan memiliki jaminan kualitas pada barang-barang yang mereka produksi sehingga peluang untuk menembus pasar menjadi lebih terbuka.

FAQ

Siapa saja yang dapat menerapkan SNI?
SNI dapat diterapkan oleh para Pelaku Usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan.
Apakah penetapan SNI itu wajib?
SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Jelaskan apa yang dimaksud Tanda SNI?
Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Semua Tentang SNI (Standar Nasional Indonesia)". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/semua-tentang-sni
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti