Oleh: Lia Astuti Ningsih
Dalam era globalisasi dan digitalisasi sistem kepabeanan, peran PPJK semakin penting sebagai jembatan antara pelaku usaha dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan memahami regulasi, menjalankan kewajiban secara tertib, serta mengedepankan profesionalisme, PPJK dapat memastikan proses ekspor dan impor berlangsung cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 Tentang Registrasi Kepabeanan
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-04/Bc/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
Secara sederhana, PPJK adalah perantara resmi yang membantu perusahaan dalam mengurus dokumen, pajak, dan prosedur yang berkaitan dengan kegiatan impor dan ekspor, agar barang bisa keluar masuk pelabuhan atau bandara sesuai aturan hukum.
Berikut adalah fungsi PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) dalam kegiatan ekspor dan impor :
PPJK bertindak atas nama importir atau eksportir untuk mengurus seluruh kewajiban dan dokumen kepabeanan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fungsi ini dilakukan berdasarkan surat kuasa tertulis dari pemilik barang.
Menyiapkan dan menyampaikan dokumen seperti: PIB (Pemberitahuan Impor Barang), PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan dokumen pelengkap lainnya.
Membantu importir/eksportir menghitung besaran : Bea masuk atau bea keluar, Pajak impor (PPN, PPh, PPNBM), dan mengurus proses pembayarannya ke negara.
Karena PPJK memahami prosedur bea cukai dengan baik, mereka dapat membantu perusahaan menghindari keterlambatan dalam pengeluaran atau pengiriman barang.
PPJK bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen kepabeanan dan menyediakan jika diperlukan oleh otoritas untuk pemeriksaan atau audit.
PPJK harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan.
PPJK hanya boleh mengurus kepabeanan atas dasar kuasa tertulis dari importir atau eksportir.
PPJK harus memiliki tenaga ahli kepabeanan yang memiliki sertifikat kepabeanan dari DJBC.
PPJK wajib memastikan seluruh dokumen yang diajukan ke Bea Cukai benar, lengkap, dan sah, termasuk pemberitahuan impor/ekspor barang (PIB/PEB), invoice, packing list, dll. Serta menyimpan dokumen kepabeanan selama 5 tahun dan menyediakannya bila diminta oleh pejabat Bea Cukai
PPJK Hanya boleh melakukan kegiatan di pelabuhan atau bandara yang ditetapkan oleh DJBC dan jika ada perubahan data perusahaan (alamat, pemilik, pengurus, dsb.), PPJK wajib melaporkannya ke DJBC.
Berikut adalah syarat menjadi PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) :
Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK harus memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok PPJK (NPPPK) dalam rangka akses kepabeanan, baik secara manual maupun secara elektronik. Nomor Pokok PPJK tersebut diperoleh dari Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal yang berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan tetap berlaku sampai ada pencabutan terhadap NPPPK tersebut. Untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK, PPJK harus melakukan registrasi secara elektronik, melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yaitu di www.beacukai.go.id . Pemohon PPJK wajib mengisi data pada menu registrasi yang ada di website tersebut. Setelah melakukan registrasi, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian lapangan untuk memeriksa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon PPJK.
PPJK yang akan melakukan registrasi, harus memenuhi persyaratan :
Pengguna Jasa Kepabeanan yang telah memiliki Akses Kepabeanan atau Nomor Identitas Kepabeanan, dapat melakukan Perubahan Data pada Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan secara online. Perubahan Data wajib dilakukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan jika perubahan tersebut terkait dengan :
Perubahan data dilakukan dengan mengakses Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan melalui Portal INSW
Pemblokiran untuk sebagian kegiatan kepabeanan dilakukan dalam hal :
Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean yang mengawasi kegiatan, sebelum melakukan kegiatan kepabeanan. Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud berupa: uang tunai, jaminan bank, dan/atau jaminan dari perusahaan asuransi.
Besar jaminan sebagaimana ditetapkan dengan memperhatikan jumlah kegiatan dan tingkat risiko dengan besaran untuk PPJK yang melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan pada :
Dengan mengikuti prosedur registrasi yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memenuhi persyaratan legal, serta memiliki tenaga ahli bersertifikat, pengusaha dapat berperan langsung dalam mendukung kelancaran kegiatan ekspor-impor nasional. Keberadaan PPJK yang kompeten dan patuh regulasi tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memperkuat sistem perdagangan Indonesia secara keseluruhan. Melalui kemudahan registrasi digital dan transparansi proses perizinan yang kini disediakan pemerintah, peluang untuk menjadi PPJK semakin terbuka lebar.
Apa fungsi profil PPJK?
Profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan kepabeanan kepada importir dan eksportir yang memberikan kuasa pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.
Berapa lama pengurusan PPJK?
Proses PPJK memakan waktu paling lama 45 hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar.
Apabila ada perubahan data NP-PPJK, apa yang harus dilakukan oleh pengguna jasa?
Pengguna jasa dapat melakukan perubahan data di aplikasi NP-PPJK terlebih dahulu, setelah disetujui baru lakukan perubahan data di aplikasi registrasi kepabeanan.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Semua Tentang PPJK : Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/semua-tentang-ppjk