Semua Tentang PPJK : Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan


Semua Tentang PPJK : Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan

Pengantar

Dalam era globalisasi dan digitalisasi sistem kepabeanan, peran PPJK semakin penting sebagai jembatan antara pelaku usaha dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan memahami regulasi, menjalankan kewajiban secara tertib, serta mengedepankan profesionalisme, PPJK dapat memastikan proses ekspor dan impor berlangsung cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 Tentang Registrasi Kepabeanan
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-04/Bc/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan

Pengertian

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.

Secara sederhana, PPJK adalah perantara resmi yang membantu perusahaan dalam mengurus dokumen, pajak, dan prosedur yang berkaitan dengan kegiatan impor dan ekspor, agar barang bisa keluar masuk pelabuhan atau bandara sesuai aturan hukum.

Fungsi PPJK

Berikut adalah fungsi PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) dalam kegiatan ekspor dan impor :

1. Mewakili Importir atau Eksportir dalam Urusan Kepabeanan

PPJK bertindak atas nama importir atau eksportir untuk mengurus seluruh kewajiban dan dokumen kepabeanan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fungsi ini dilakukan berdasarkan surat kuasa tertulis dari pemilik barang.

2. Mengurus Dokumen Impor dan Ekspor

Menyiapkan dan menyampaikan dokumen seperti: PIB (Pemberitahuan Impor Barang), PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan dokumen pelengkap lainnya.

3. Membantu Perhitungan dan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak

Membantu importir/eksportir menghitung besaran : Bea masuk atau bea keluar, Pajak impor (PPN, PPh, PPNBM), dan mengurus proses pembayarannya ke negara.

4. Mempercepat Proses Pengeluaran atau Pengiriman Barang

Karena PPJK memahami prosedur bea cukai dengan baik, mereka dapat membantu perusahaan menghindari keterlambatan dalam pengeluaran atau pengiriman barang.

5. Menyimpan dan Menyediakan Dokumen untuk Kepentingan Audit

PPJK bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen kepabeanan dan menyediakan jika diperlukan oleh otoritas untuk pemeriksaan atau audit.


Kewajiban PPJK

1. Registrasi/Pendaftaran ke Dirjen Bea Cukai

PPJK harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan.

2. Bertindak Berdasarkan Kuasa

PPJK hanya boleh mengurus kepabeanan atas dasar kuasa tertulis dari importir atau eksportir.

3. Memiliki Tenaga Ahli Bersertifikat

PPJK harus memiliki tenaga ahli kepabeanan yang memiliki sertifikat kepabeanan dari DJBC.

4. Menjaga Kebenaran dan Keabsahan Dokumen

PPJK wajib memastikan seluruh dokumen yang diajukan ke Bea Cukai benar, lengkap, dan sah, termasuk pemberitahuan impor/ekspor barang (PIB/PEB), invoice, packing list, dll. Serta menyimpan dokumen kepabeanan selama 5 tahun dan menyediakannya bila diminta oleh pejabat Bea Cukai

5. Melakukan Kegiatan di Kantor Pabean yang Ditunjuk

PPJK Hanya boleh melakukan kegiatan di pelabuhan atau bandara yang ditetapkan oleh DJBC dan jika ada perubahan data perusahaan (alamat, pemilik, pengurus, dsb.), PPJK wajib melaporkannya ke DJBC.

Syarat PPJK

Berikut adalah syarat menjadi PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) :

  1. Akta pendirian dan pengesahannya.
  2. Akta perubahan terakhir dan pengesahannya (jika ada).
  3. NPWP Perusahaan.
  4. Bukti kepemilikan tempat usaha.
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi).
  6. Identitas penanggung jawab perusahaan : KTP/Passpor/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dan NPWP penanggung jawab perusahaan.
  7. Sertifikat Ahli Kepabeanan.
  8. Bukti kepemilikan rekening bank atas nama perusahaan.
  9. Surat pernyataan Registrasi Kepabeanan dan surat kuasa (apabila pengisian data registrasi dikuasakan).

Form PPJK


1. Ahli kepabeanan

  • Diisi sesuai jumlah ahli kepabeanan yang terdaftar/dimiliki oleh perusahaan.
  • Nama : Diisi nama ahli kepabeanan.
  • Jabatan : Diisi jabatan ahli kepabeanan dalam perusahaan.
  • Nomor seri sertifikat : Diisi nomor seri sertifikat ahli kepabeanan.
  • Nomor sertifikat : Diisi nomor dan tanggal sertifikat ahli kepabeanan.

2. SIUJPT

  • Diisi nomor, tanggal, dan masa berlaku
  • SIUJPT

3. TDP/TDUP/TDI

  • Diisi nomor, tanggal, dan masa berlaku TDP, TDUP atau TDI sesuai pilihan.

Cara Daftar PPJK

Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK harus memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok PPJK (NPPPK) dalam rangka akses kepabeanan, baik secara manual maupun secara elektronik. Nomor Pokok PPJK tersebut diperoleh dari Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal yang berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan tetap berlaku sampai ada pencabutan terhadap NPPPK tersebut. Untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK, PPJK harus melakukan registrasi secara elektronik, melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yaitu di www.beacukai.go.id . Pemohon PPJK wajib mengisi data pada menu registrasi yang ada di website tersebut. Setelah melakukan registrasi, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian lapangan untuk memeriksa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon PPJK.

PPJK yang akan melakukan registrasi, harus memenuhi persyaratan :

  • Kejelasan dan kebenaran alamat PPJK (existence).
  • Kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab PPJK (responsibility).
  • Mempunyai Ahli Kepabeanan (competency).
  • Kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).


Perubahan Data PPJK

Pengguna Jasa Kepabeanan yang telah memiliki Akses Kepabeanan atau Nomor Identitas Kepabeanan, dapat melakukan Perubahan Data pada Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan secara online. Perubahan Data wajib dilakukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan jika perubahan tersebut terkait dengan :

  • Eksistensi perusahaan dan/atau.
  • Penanggung Jawab perusahaan dan/atau.
  • Ahli Kepabeanan (khusus untuk jenis kegiatan PPJK).

Perubahan data dilakukan dengan mengakses Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan melalui Portal INSW

Pemblokiran PPJK

Pemblokiran untuk sebagian kegiatan kepabeanan dilakukan dalam hal :

  • PPJK sedang menjalani proses penyelidikan atau penyidikan atas suatu pelanggaran pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya.
  • PPJK tidak menyerahkan hardcopy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  • PPJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan permohonan perubahan data.
  • PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup dalam hal adanya pencairan jaminan sebagai akibat tanggung jawab PPJK.
  • PPJK tidak lagi memiliki Ahli Kepabeanan; dan/atau berdasarkan rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit dan/atau Unit Pengawasan lainnya.

Ketentuan Khusus PPJK

Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean yang mengawasi kegiatan, sebelum melakukan kegiatan kepabeanan. Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud berupa: uang tunai, jaminan bank, dan/atau jaminan dari perusahaan asuransi.

Besar jaminan sebagaimana ditetapkan dengan memperhatikan jumlah kegiatan dan tingkat risiko dengan besaran untuk PPJK yang melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan pada :

  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe lainnya sebesar Rp. 25.000,000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Penutup

Dengan mengikuti prosedur registrasi yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memenuhi persyaratan legal, serta memiliki tenaga ahli bersertifikat, pengusaha dapat berperan langsung dalam mendukung kelancaran kegiatan ekspor-impor nasional. Keberadaan PPJK yang kompeten dan patuh regulasi tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memperkuat sistem perdagangan Indonesia secara keseluruhan. Melalui kemudahan registrasi digital dan transparansi proses perizinan yang kini disediakan pemerintah, peluang untuk menjadi PPJK semakin terbuka lebar.

FAQ

Apa fungsi profil PPJK?
Profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan kepabeanan kepada importir dan eksportir yang memberikan kuasa pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.
Berapa lama pengurusan PPJK? 
Proses PPJK memakan waktu paling lama 45 hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar.
Apabila ada perubahan data NP-PPJK, apa yang harus dilakukan oleh pengguna jasa?
Pengguna jasa dapat melakukan perubahan data di aplikasi NP-PPJK terlebih dahulu, setelah disetujui baru lakukan perubahan data di aplikasi registrasi kepabeanan.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Semua Tentang PPJK : Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/semua-tentang-ppjk
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti