UU PT 40/2007
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Definisi
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian.
Pendirian
Dalam pendirian Perseroan Terbatas sendiri ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
- Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Pasal 7 ayat (1).
- Pendirian Perseroan wajib memiliki bagian saham pada saat perseroan didirikan.
- Semenjak diterbitkannya keputusan Menteri maka Perseroan berstatus menjadi badan hukum.
- Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain seperti: Identitas Pendiri Perseroan, Identitas Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dan Identitas Pemegang Saham.
- Pembuatan akta pendirian dapat diwakili dengan surat kuasa.
- Keputusan Menteri terkait pengesahan Perseroan bisa didapat dengan permohonan sendiri atau dikuasakan kepada notaris dengan melakukan pengajuan permohonan di sisminbakum paling lambat 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani.
- Perbuatan hukum terkait kepemilikan saham dan penyetorannya baik dalam ataupun bukan akta otentik harus dilekatkan pada akta pendirian. Jika menggunakan akta otentik harus disebutkan dalam akta pendirian. Perbuatan hukum mengikat Perseroan jika dinyatakan tegas dalam RUPS pertama yang dijalankan paling lambat 60 hari setelah Perseroan mendapatkan status badan hukum untuk mengakuisisi hak dan kewajiban yang timbul.
- Perbuatan hukum atas nama Perseroan maka demi hukum menjadi tanggung jawab Perseroan jika sudah berstatus sebagai badan hukum, sedangkan jika belum berstatus sebagai badan hukum maka perbuatan hukum hanya dapat dilakukan oleh anggota direksi bersama pendiri dan dewan komisaris yang bertanggung jawab secara tanggung renteng.
- Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, Harus mendapatkan persetujuan menteri apabila menyangkut :
- Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan Perseroan
- Jangka waktu berdirinya Perseroan
- Besarnya modal ditempatkan dan disetor
- Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
- Status Perseroan yang tertutup menjadi Terbuka
Anggaran Dasar
Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat :
- Nama dan tempat kedudukan perseroan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan;
- Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham tiap kalsifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggarakan RUPS;
- Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Perubahan anggaran dasar dibuat oleh notaris maksimal 30 hari setelah keputusan RUPS, diajukan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan maksimal 30 hari. Perseroan yang memiliki jangka waktu pendirian, perubahan anggaran dasar harus diajukan ke menteri maksimal 60 hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.
Modal
- Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,-
- Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Saham
- Hak pemegang saham yaitu hadir dan bersuara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, dan menjalankan hak lainnya.
- Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
Laporan Tahunan
Laporan keuangan sekurang-kurangnya berisi neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan laporan keuangan tersebut.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam harus melaksanakan tanggung jawab sosial di lingkungan.
Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS Tahunan wajib diadakan paling lambat 6 bulan setelah setahun buku terakhir. RUPS lainnya bisa diadakan kapan saja berdasarkan kebutuhan.
Dewan Direksi dan Komisaris
- Direksi dan Komisaris minimal terdiri dari 1 orang dan 2 orang untuk perusahaan yang bergerak di bidang usaha menghimpun dan/atau mengelola dana dari masyarakat.
- Anggota Direksi dan Komisaris diangkat melalui RUPS.
- Yang dapat diangkat menjadi Direksi dan Komisaris adalah orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali dalam 5 tahun sebelumnya pernah dinyatakan pailit, membuat perusahaan dinyatakan pailit, dan dihukum karena melakukan tindak pidana.
- Direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1 orang lain untuk dan atas nama perusahaan melakukan perbuatan hukum tertentu.
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Penggabungan dan peleburan membuat perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum dengan ketentuan demi hukum :
- Aktiva dan Pasiva perseroan beralih ke Perseroan yang menerima penggabungan atau Perseroan hasil peleburan.
- Pemegang saham menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima penggabungan atau Perseroan hasil peleburan.
- Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan berakhir sejak tanggal penggabungan atau peleburan dimulai.
Pemisahan perseroan data dilakukan dengan cara :
- Pemisahan murni, seluruh aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada 2 Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut berakhir karena hukum.
- Pemisahan tidak murni, seluruh aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada 1 perusahaan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.
Pemeriksaan Terhadap Perseroan
- Pemeriksaan terhadap Perseroan dilakukan apabila diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga, dan anggota Direksi atau Komiaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan, pemegang saham atau pihak ketiga.
- Pemeriksaan Perseroan dimohonkan kepada pengadilan negeri di daerah hukum perusahaan itu.
- Yang berhak mengajukan permohonan adalah 1 pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah saham dengan hak kuasa, pihak lain berdasarkan UU, dan kejaksaan untuk kepentingan umum.
Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan
Perseroan dinyatakan bubar karena :
- Keputusan RUPS
- Jangka waktu berdirinya berakhir berdasarkan Anggaran Dasar
- Penetapan Pengadilan
- Dicabutnya kepailitan oleh putusan inkracht pengadilan niaga akan tetapi harta pailit Perseroan tidak cukup membayar
- Harta pailit dalam keadaan insolvensi
- Dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan perusaahan untuk likuidasi
Pembubaran Perseroan tidak menghilangkan status Badan Hukum hingga selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber
dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Inilah Pasal Penting di UU PT 40/2007". Infiniti Blog
[tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/resume-uu-pt-perseroan-terbatas