Regulasi Impor Terbaru Menurut Permendag No.16 Tahun 2025


Regulasi Impor Terbaru Menurut Permendag No.16 Tahun 2025

Pengantar

Kegiatan impor memegang peranan penting dalam mendukung ketersediaan bahan baku, barang modal, dan berbagai kebutuhan industri di Indonesia. Namun, agar aktivitas tersebut berjalan tertib dan sesuai hukum, diperlukan pengaturan yang jelas dan terkini.


Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pemerintah menetapkan pedoman baru bagi para pelaku usaha agar proses impor dilakukan secara transparan, terintegrasi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Pengertian

Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.

Impor Barang dapat dilakukan :

  • Untuk Kegiatan Usaha : Berupa kegiatan dalam bidang perekonomian yang terkait dengan transaksi Barang Impor yang dilakukan oleh Importir dengan tujuan pengalihan hak kepemilikan, pemakaian, atau penggunaan atas Barang untuk memperoleh imbalan atau kompensasi atau penggunaan Barang Impor yang dilakukan oleh Importir sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi atau kegiatan usahanya.
  • Tidak Untuk Kegiatan Usaha : Berupa kegiatan mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri (impor) yang tidak digunakan untuk tujuan komersial atau kegiatan usaha. Dengan kata lain, barang impor tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, penelitian, donasi, atau instansi pemerintah/non-komersial, bukan untuk mencari keuntungan.

Persyaratan Impor

Importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API. API adalah Angka Pengenal Impor terdiri atas :

  • API-U : API Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
  • API-P : API Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Importir dapat memilih NIB yang berlaku sebagai API-U atau NIB yang berlaku sebagai API-P. NIB yang berlaku sebagai API yang dimiliki oleh kantor pusat badan usaha dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis.

Perizinan Berusaha di bidang Impor  terdiri atas:

  • Importir Terdaftar : Importir Terdaftar adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa bukti pendaftaran Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U.
  • Importir Produsen : Importir Produsen adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa bukti pendaftaran Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
  • Persetujuan Impor : Persetujuan Impor adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.

Perizinan Berusaha di bidang Impor digunakan untuk Menunjang Kegiatan Usaha sektor Perdagangan Luar Negeri. Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan digunakan sebagai :

  • Dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean.
  • Dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border).


NIB Sebagai API

NIB yang berlaku sebagai API hanya dapat dilakukan perubahan terhadap NIB yang berlaku sebagai API-U menjadi NIB yang berlaku sebagai API-P. Perubahan terhadap NIB yang berlaku sebagai API dapat dilakukan dalam hal :

  • Importir tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor yang masih berlaku.
  • Importir yang memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor yang masih berlaku dan/atau Laporan Surveyor tidak sedang merealisasikan impornya.

Barang yang diimpor dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain, dikecualikan terhadap :

  • Barang berupa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Barang modal yang diimpor dalam keadaan baru oleh API-P apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
  • Barang yang diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual.
  • Barang yang diperdagangkan atau dipindahtangankan oleh Pelaku Usaha berupa badan usaha pemegang : Izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi dan Izin usaha niaga minyak dan gas bumi, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau ditetapkan oleh menteri.
  • Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi asal Impor kemudian diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean Impor.

Verifikasi atau Penelusuran Teknis

Terhadap Impor atas Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Kriteria Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis meliputi :

  • Barang yang berpotensi mengganggu keamanan negara.
  • Barang yang berpotensi mengganggu keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
  • Barang yang berpotensi mengganggu moral masyarakat.
  • Barang kebutuhan pokok.
  • Barang modal yang diimpor dalam keadaan tidak baru; dan/atau f. Barang kebutuhan industri strategis untuk kepentingan nasional.

Hak Akses Importir

Untuk mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan Surat Keterangan, Importir harus memiliki hak akses. Hak akses diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa :

  • Nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, untuk Importir yang merupakan orang perseorangan.
  • Nomor pokok wajib pajak, untuk Importir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan.
  • NIB dan nomor pokok wajib pajak, untuk Importir yang merupakan koperasi dan badan usaha.
  • Nomor pokok wajib pajak, untuk Importir yang tidak mendapatkan NIB.
  • Paspor, untuk warga negara asing yang merupakan pejabat pada badan internasional yang bertugas di Indonesia dan/atau pejabat pada kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
  • Nomor pokok wajib pajak bendahara satuan kerja, untuk pemerintah.

Dalam hal dokumen tersebut telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.


Kewajiban Importir

Kewajiban importir yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor yaitu :

  • Importir pemilik NIB sebagai API-U wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang yang diimpor, dan Importir pemilik NIB sebagai API-P wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang hasil olahan atau hasil produksi Barang yang diimpor, baik terealisasi maupun tidak, secara elektronik kepada Menteri setiap bulan paling lambat tanggal 15 melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
  • Importir harus memberitahukan jumlah atau volume Barang Impor tertentu dalam Pemberitahuan Pabean Impor dengan menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  • Jumlah atau volume Barang Impor tertentu tidak boleh melebihi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor.

Importir yang tidak mencantumkan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor terhadap Barang tertentu tidak dapat mengajukan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor.

Sanksi Pelanggaran Impor

Importir yang melanggar ketentuan dikenai sanksi, dapat berupa :

  • Peringatan secara elektronik.
  • Teguran tertulis.
  • Pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor.
  • Pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor.
  • Pembekuan Surat Keterangan.
  • Pencabutan Surat Keterangan.
  • Rekomendasi pencabutan Laporan Surveyor.
  • Penangguhan proses penerbitan, perubahan, perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor.
  • Penangguhan proses penerbitan atau perubahan Surat Keterangan.
  • Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
  • Rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API.

Penutup

Melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pemerintah menegaskan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan dalam setiap kegiatan impor. Aturan ini tidak hanya memastikan kelancaran arus barang dan perlindungan pasar dalam negeri, tetapi juga mendorong transparansi, tanggung jawab, dan profesionalisme para importir.

Dengan memahami dan mematuhi setiap ketentuan, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan impornya secara legal, efisien, dan berkelanjutan serta berkontribusi pada stabilitas perdagangan nasional di era global yang semakin kompetitif.

FAQ

Dalam kondisi apa NIB API-U dapat diubah menjadi NIB API-P?
Jika importir tidak memiliki izin impor yang masih berlaku atau tidak sedang merealisasikan impor.
Bagaimana mekanisme penyampaian laporan realisasi distribusi impor dilakukan?
Secara elektronik melalui SINSW dan diteruskan ke Sistem INATRADE setiap bulan.
Apa yang terjadi jika volume barang impor melebihi yang tercantum dalam izin impor?
Importir dianggap melanggar ketentuan dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Regulasi Impor Terbaru Menurut Permendag No.16 Tahun 2025". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/regulasi-impor-terbaru-2025
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti