Ingat! PT Perorangan Harus Membuat Laporan Keuangan


Ingat! PT Perorangan Harus Membuat Laporan Keuangan

Pengantar


PT Perorangan merupakan terobosan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dalam dunia usaha untuk memberikan peluang para pemilik UMKM. Dengan adanya PT Perorangan ini mempermudah para pengusaha baru untuk memisahkan penghasilan dan pajak yang dibayarkan. 

Namun dibalik kemudahan pendirian PT Peorangan ini, Pemerintah mewajibkan PT Perorangan menyusuk laporan keuangan. Lalu bagaimana proses pelaporan keuangan PT perorangan yang dimaksud? simak artikel ini sekarang jugaaa...

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;

Pengertian

  • Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
  • Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan atau instansi pemerintah dalam periode akuntansi tertentu. Laporan keuangan berisi informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan perusahaan
Lihat juga: Promo Pendirian PT Perorangan

Kewajiban PT Perorangan

  1. Melaporkan Pajak
    a. Pajak dibebankan atas laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan.
    b. Seseorang yang memiliki Perusahaan Perorangan memiliki dua tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan yakni : Melaksanakan kewajiban perpajakan atas Dirinya Sendiri dan atas Perusahaannya
  2. Menyampaikan Laporan Keuangan secara elektronik melalui SABH

    Keuangan PT Perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 pada pasal 10. Format isian penyampaian laporan keuangan
    a. Laporan posisi keuangan
    b. Laporan laba rugi
    c. Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

  3. Melaporkan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership)

Proses Laporan Keuangan

Proses laporan Keuangan PT Perorangan melalui website https://ptp.ahu.go.id/ dengan mengakses kembali akun yang sudah didaftarkan saat pendirian PT Perorangan. Berikut ini adalah proses pelaporan keuangan PT Peorangan:

1. Kunjungi Website AHU

kunjungi website https://ptp.ahu.go.id/ , lalu menu PT Peorangan


2. Login Akun PT Perorangan



Keterangan:

  • Masukkan NIK anda.
  • Masukkan Password anda.
  • Kemudian Klik Tombol Masuk
  • Setelah itu akan menampilkan halaman Beranda

3. Transaksi Laporan

Untuk melakukan transaksi Laporan Keuangan pada aplikasi perseroan perorangan ikuti langkah-langkah berikut:

a. Klik menu Buat Laporan Keuangan untuk membuat Laporan Keuangan seperti gambar berikut:

b. Kemudian anda akan diarahkan menuju halaman PELAPORAN KEUANGAN PERSEROAN KEUANGAN seperti gambar berikut:

Keterangan:

  • Pilih Nama Perseroan. (Wajib diisi)
  • Pilih Periode. (Wajib diisi). Periode di pilih sesuai dengan tahun yang akan dilaporkan
  • Nomor sertifikat terakhir dan NPWP sudah otomatis terisi sesuai dengan nama perseroan yang dipilih.
  • Klik Tombol Lanjut untuk menuju ke tahap berikutnya.

3. Kemudian sistem akan menampilkan Halaman LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN PERORANGAN seperti gambar berikut:

A. Laporan Keuangan

Keterangan:

AKTIVA

  • Isikan Kas
  • Isikan Perlengkapan
  • Isikan Aktiva
  • Isikan Penyusutan
  • Total aktiva langsung terisi sesuai dengan jumlah penghitungan dari seluruh isian pada bagian aktiva.

KEWAJIBAN DAN MODAL PEMILIK

  • Isikan Utang Lancar (< 1 tahun)
  • Isikan Utang Jangka Panjang (> 1 tahun)
  • Isikan Modal Usaha (Wajib diisi)
  • Total Kewajiban dan Modal Pemilik langsung terisi sesuai dengan jumlah penghitungan dari seluruh isian pada bagian Kewajiban dan Modal Pemilik.
  • Klik tombol Kembali untuk kembali ke tahap sebelumnya.
  • Klik Tombol Simpan Dan Lanjutkan untuk menuju ke tahap berikutnya.
B. Laporan Laba Rugi

Keterangan:

PENDAPATAN

  • Isikan Pendapatan
  • Isikan Pendapatan Jasa
  • Isikan Pendapatan Lain-Lain
  • Total Pendapatan langsung terisi sesuai dengan jumlah penghitungan dari seluruh isian pada bagian Pendapatan

BEBAN OPERASIONAL

  • Isikan Beban Operasional (Wajib diisi)
  • Isikan Beban Sewa
  • Isikan Beban Lain-Lain
  • Total Beban Operasional langsung terisi sesuai dengan jumlah penghitungan dari seluruh isian pada bagian Beban Operasional
  • Nilai Laba/Rugi Bersih otomatis terisi sesuai penghitungan dari Pendapatan dan Beban Operasional.
  • Klik tombol “Kembali” untuk kembali ke tahap sebelumnya.
  • Klik Tombol “ Simpan Dan Lanjutkan” untuk menuju ke tahap berikutnya.
C. Catatan Laporan

Keterangan:

Catatan Laporan Keuangan

  • Isikan Catatan
  • Ceklist seluruh Pernyataan (Wajib di centang)
  • Klik tombol Kembali untuk kembali ke tahap sebelumnya.
  • Klik tombol Simpan dan keluar untuk simpan draft dahulu dan dapat dilanjutkan kemudian melalui menu riwayat laporan keuangan.
  • Klik Tombol Simpan Dan Lanjutkan untuk menuju ke tahap berikutnya.
D. Konfirmasi


Klik tombol Simpan maka akan menampilkan pop up seperti gambar berikut:

Klik tombol OK untuk menyelesaikan laporan dan menuju ke tahap berikutnya.

4. Kemudian sistem akan menampilkan Halaman RIWAYAT LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN PERORANGAN seperti gambar berikut:


5. Klik  kemudian sistem akan melakukan download laporan keuangan seperti gambar berikut:



Sanksi Perseroan

perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pendirian. Jika dalam kurun waktu 6 (enam) bulan tidak melaporkan laporan keuangan, maka ada sanksi administratif yang akan dikenakan. Berikut sanksinya :

a. teguran tertulis

b. penghentian hak akses atas layanan

c. perrcabutan status badan hukum.

Baca juga: Panduan Lengkap PT Peorangan

FAQ

Berapa batas waktu pelaporan keuangan PT Perorangan?
Batas waktu pelaporan keuangan PT Peorangan adalah 6 (enam) bulan setelah PT berdiri


Apakah suami istri bisa mendirikan PT Perorangan?
Tidak bisa. PT Perorangan hanya didirikan oleh 1 orang saja. Merangkap sebagai Direktur dan pemegang saham 100%


Bolehkan WNA menjadi pemilik PT?
Tidak boleh. PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh WNI saja. Untuk WNA maka harus membuat PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Penutup

Selesai sudah penjelasan lengkap terkait proses pelaporan keuangan bagi PT Perorangan, Jangan lupa untuk melaporkan keuangan kamu jika sudah memiliki PT Perorangan yaaa. Bagi kalian yang belum memiliki PT Perorangan atau bahkan mau proses pendirian PT Perorangan, Infiniti bisa bantu proses sampai tuntas. Infiniti juga menyediakan konsultasi gratis oleh konsultan profesional dibidangnya.  Hubungi kami sekarang jugaaa!!!


Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Ingat! PT Perorangan Harus Membuat Laporan Keuangan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pt-perorangan-harus-membuat-laporan-keuangan
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti