Oleh: Shari S. Warisman
PT Perorangan merupakan terobosan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dalam dunia usaha untuk memberikan peluang para pemilik UMKM. Dengan adanya PT Perorangan ini mempermudah para pengusaha baru untuk memisahkan penghasilan dan pajak yang dibayarkan.Â
Namun dibalik kemudahan pendirian PT Peorangan ini, Pemerintah mewajibkan PT Perorangan menyusuk laporan keuangan. Lalu bagaimana proses pelaporan keuangan PT perorangan yang dimaksud? simak artikel ini sekarang jugaaa...
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Lihat juga:Â Promo Pendirian PT Perorangan
Keuangan PT Perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 pada pasal 10. Format isian penyampaian laporan keuangan
a. Laporan posisi keuangan
b. Laporan laba rugi
c. Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Proses laporan Keuangan PT Perorangan melalui website https://ptp.ahu.go.id/Â dengan mengakses kembali akun yang sudah didaftarkan saat pendirian PT Perorangan. Berikut ini adalah proses pelaporan keuangan PT Peorangan:
kunjungi website https://ptp.ahu.go.id/ , lalu menu PT Peorangan
Keterangan:
Untuk melakukan transaksi Laporan Keuangan pada aplikasi perseroan perorangan ikuti langkah-langkah berikut:
Keterangan:
Keterangan:
AKTIVA
KEWAJIBAN DAN MODAL PEMILIK
Keterangan:
PENDAPATAN
BEBAN OPERASIONAL
Keterangan:
Catatan Laporan Keuangan
Klik tombol Simpan maka akan menampilkan pop up seperti gambar berikut:
Klik tombol OK untuk menyelesaikan laporan dan menuju ke tahap berikutnya.
perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pendirian. Jika dalam kurun waktu 6 (enam) bulan tidak melaporkan laporan keuangan, maka ada sanksi administratif yang akan dikenakan. Berikut sanksinya :
a. teguran tertulis
b. penghentian hak akses atas layanan
c. perrcabutan status badan hukum.
Baca juga:Â Panduan Lengkap PT Peorangan
Berapa batas waktu pelaporan keuangan PT Perorangan?
Batas waktu pelaporan keuangan PT Peorangan adalah 6 (enam) bulan setelah PT berdiri
Apakah suami istri bisa mendirikan PT Perorangan?
Tidak bisa. PT Perorangan hanya didirikan oleh 1 orang saja. Merangkap sebagai Direktur dan pemegang saham 100%
Bolehkan WNA menjadi pemilik PT?
Tidak boleh. PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh WNI saja. Untuk WNA maka harus membuat PT PMA (Penanaman Modal Asing)
Selesai sudah penjelasan lengkap terkait proses pelaporan keuangan bagi PT Perorangan, Jangan lupa untuk melaporkan keuangan kamu jika sudah memiliki PT Perorangan yaaa. Bagi kalian yang belum memiliki PT Perorangan atau bahkan mau proses pendirian PT Perorangan, Infiniti bisa bantu proses sampai tuntas. Infiniti juga menyediakan konsultasi gratis oleh konsultan profesional dibidangnya.  Hubungi kami sekarang jugaaa!!!
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Ingat! PT Perorangan Harus Membuat Laporan Keuangan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pt-perorangan-harus-membuat-laporan-keuangan