Oleh: Shari S. Warisman
Dengan dipermudahnya melakukan pendirian badan usaha, maka timbulnya banyak pengusaha- pengusaha yang berbondong-bondong membuat legalitas badan usaha. Namun, adakalanya usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan yang diharapkan atau tidak berjalan. Akhirnya jika sudah tidak berjalan, maka yang harus dilakukan adalah pencabutan izin seperti NIB. lalu, bagaimana cara pencabutan NIB? Berikut cara lengkapnya!
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pencabutan perizinan berusaha diakibat kan oleh pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha (mencabut seluruh Perizinan Berusaha)
Ada 2 (dua) alasan yang mendasari dilakukannya pencabutan NIB atau pembatalan NIB ini. Beberapa alasan umumnya sebagai berikut:
Lihat juga:Jasa Pembubaran Perusahaan
Dalam permohonan pencabutan NIB Likuidasi ini ada beberapa dokumen yang harus di validasi sacara daring dalam data Sistem OSS yang meliputi:
a. Identitas Pelaku Usaha perseorangan/likuidator/tim penyelesai dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan d bidang pemerintahan dalam negeri.
b. Akta notaris tentang pembubaran badan usaha dan pencatatan pembubaran badan usaha dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online).
c. NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak pelaku usaha dari sistem Perpajakan.
Proses permohonan akan diverifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diajukan
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pencabutan NIB, berikut rinciannya:
1. Proses tidak dapat dibatalkan,
Setelah proses pencabutan NIB dilakukan, maka tidak bisa dibatalkan, maka harus dipastikan dengan benar jika ingin melakukan pencabutan NIB,
2. Kewajiban
Kewajiban seperti pajak yang masih terhutang atau kewajiban yang harus dibayarkan kepada karyawan tetap harus dibayarkan.
Lihat juga: Virtual Office Premium di Jakarta Selatan!!
Dalam pencabutan NIB, dilakukan setelah pembubaran akta terlebih dahulu. Jika tanpa Perubahan maka pencabutan hanya bisa dilakukan pada bidang usaha saja tanpa menghapus NIB. Berikut langkah- langkah proses pencabutan Perizinan Berusaha Likuidasi:
1. Kunjungi https://oss.go.id/, pilih Masuk
2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
3. Masuk ke menu PERIZINAN BERUSAHA, pilih PENCABUTAN, pilih LIKUIDASI dan klik PERMOHONAN PELAKU USAHA
4. Sistem akan melakukan pengecekan apakah NPWP Anda valid atau tidak. Setelah NPWP dinyatakan valid, klik PROSES untuk melanjutkan permohonan. Apabila NPWP dinyatakan tidak valid, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200
5. Klik PROSES PERMOHONAN untuk memproses permohonan Pencabutan Likuidasi
6. Klik PROSES PERMOHONAN untuk memproses permohonan Pencabutan Likuidasi
7. Lengkapi Data Akta Pembubaran sesuai dengan Jenis Pemohon Likuidasi (Pelaku Usaha, Likuidator, atau Tim Penyelesai)
8. Periksa Data Penanggung Jawab, pastikan data yang ditampilkan oleh sistem sudah benar
9. Periksa Data Proyek. Data Proyek pada formulir permohonan akan muncul berdasarkan kewenangan K/L/D per masing-masing proyek. Klik pada TAB DATA PENANAMAN MODAL RISIKO atau klik ikon V untuk menampilkan data Kegiatan. Klik PRATINJAU untuk melihat Permohonan Pencabutan Likuidasi sesuai dengan Kewenangan
10. Baca dan Pahami Pernyataan dengan teliti, lalu centang kotak DISCLAIMER (format surat pernyataan dapat dilihat pada menu PRATINJAU SURAT PERNYATAAN) dan klik SAYA SUDAH MEMBACA DAN MENYETUJUI. Lalu, klik KIRIM PERMOHONAN untuk mengirimkan permohonan Pencabutan Likuidasi
11. Setelah melengkapi data pada permohonan dan klik PROSES, akan ada notifikasi konfirmasi untuk melakukan Pencabutan Likuidasi. Klik YA untuk melanjutkan proses permohonan Pencabutan Likuidasi. Lalu, klik OK untuk menyelesaikan proses permohonan pencabutan likuidasi, selanjutnya sistem secara otomatis akan menampilkan halaman tracking Permohonan Pencabutan Likuidasi
12. Setelah menyelesaikan permohonan Pencabutan Likuidasi, maka status permohonan akan menunjukkan Terkirim. Koordinator akan melakukan verifikasi atas permohonan Pencabutan Likuidasi sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang membutuhkan waktu selama 5 (lima) hari kerja
13. Setelah Permohonan Pencabutan Likuidasi Disetujui Surat Permohonan Pencabutan Likuidasi pun akan terbit. Pencabutan Likuidasi untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko rendah hanya dilakukan dengan pemutakhiran NIB. Surat Pencabutan Sertifikat Standar tercetak untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi, dan tingkat risiko tinggi yang memiliki SS terverifikasi. Surat Pencabutan Izin tercetak untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko tinggi terverifikasi. Berikut dibawah ini adalah tampilan dari Surat Pencabutan Likuidasi:
a. Surat Pencabutan SS/Izin (Sesuai dengan Tingkat Risiko)
b. Surat pemutakhiran NIB
c. Surat Pernyataan Pencabutan Likuidasi
Setelah Pencabutan perizinan berusaha dilakukan, hak akses Sistem OSS akan otomatis dibatakjan jika tidak ada Permohonan Perizinan Berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.
Berapa lama proses Cabut NIB ?
Estimasi pencabutan NIB adalah 5 hari kerja, dihitung setelah selesai proses pengajuan
Apakah NIB yang sudah dicabut, bisa dibatalkan ?
NIB yang sudah dicabut, tidak bisa dibatalkan kembali. Maka keputusan pencabutan NIB ini harus dipikirkan secara matang terlebih dahulu.
Dengan dipermudahnya proses pencabutan perizinan yang dilakukan di OSS ini memang memudahkan bagi para pengusaha-pengusaha baru. Namun untuk Perusahaan yang sudah berjalan lama akan melalui proses yang panjang. Karena bukan hanya izin saja yang akan diproses pencabutan, namun akan ada kewajiban- kewajiban yang harus diselesaikan juga.
Karena banyaknya permintaan, Infiniti sekarang sudah bisa proses pencabutan NIB lhoooo!.Hubungi kami sekarang jugaaaa...
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Perusahaan Sudah Tidak Beroperasi, Mau Cabut NIB? Begini Prosesnya!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/proses-pencabutan-nib