Prosedur Singkat Jual Beli Saham Perseroan Terbatas


Prosedur Singkat Jual Beli Saham Perseroan Terbatas

Pengantar

Dalam dinamika bisnis modern, jual beli saham Perseroan Terbatas (PT) merupakan tindakan yang umum dilakukan, baik untuk restrukturisasi kepemilikan, penambahan investor, maupun strategi pengembangan usaha. Namun, di balik transaksi yang tampak sederhana, terdapat prosedur hukum yang wajib diikuti agar pengalihan saham tersebut sah secara yuridis. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memberikan landasan hukum yang tegas mengenai mekanisme tersebut.


Artikel ini mengulas secara mendalam prosedur jual beli saham PT yang sesuai dengan ketentuan UUPT, beserta aspek praktis yang biasanya ditemui dalam transaksi bisnis.

Pengertian

Saham adalah bukti kepemilikan modal dalam perseroan. Pemegang saham pada prinsipnya berhak mengalihkan sahamnya kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UUPT. Namun, pengalihan tersebut tidak bersifat absolut karena perseroan melalui anggaran dasarnya dapat menetapkan pembatasan tertentu. Dengan demikian, meski saham bersifat "boleh dialihkan", prosesnya tetap wajib memperhatikan aturan internal perusahaan.

Dasar Hukum

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Jenis Pengalihan Saham dalam Perseroan Terbatas (PT)

Pengalihan saham dalam PT dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, masing-masing memiliki prosedur dan implikasi hukum yang berbeda:

  • Jual Beli Saham : Pemegang saham menukarkan sahamnya dengan uang sesuai kesepakatan. Transaksi ini memerlukan perjanjian jual beli, akta pemindahan hak, dan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS).
  • Hibah Saham : Pengalihan saham secara cuma-cuma, misalnya kepada anggota keluarga atau yayasan. Hibah tetap harus dicatat dalam DPS agar sah secara hukum.
  • Warisan Saham : Saham dapat berpindah ke ahli waris jika pemegang saham meninggal dunia. Pencatatan formal tetap diperlukan agar hak pemegang saham baru diakui.
  • Tukar Menukar Saham (Share Swap) : Pertukaran saham dengan pihak lain, biasanya dalam konteks merger, akuisisi, atau restrukturisasi modal. Mekanisme ini memerlukan akta pemindahan dan pencatatan DPS.
  • Penyertaan Saham sebagai Modal di Perusahaan Lain : Pemegang saham dapat menyetorkan saham sebagai bagian dari modal perusahaan lain, misalnya joint venture, dengan pencatatan legal yang lengkap.
  • Pengalihan melalui Eksekusi atau Lelang : Saham dialihkan akibat sengketa, wanprestasi, atau penyitaan. Proses ini melibatkan otoritas resmi dan pencatatan formal dalam DPS.


Syarat Pemindahan Hak Atas Saham

Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu :

  • Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya
  • Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Pengalihan Saham

1. Meninjau Isi Anggaran Dasar

Sebelum melakukan transaksi, langkah pertama dan terpenting adalah meninjau isi Anggaran Dasar (AD) perseroan. Pasal 57 UUPT membolehkan AD menetapkan pembatasan pengalihan, seperti:

  • Hak Menolak dari Organ Perseroan Direksi, Dewan Komisaris, atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat diberi kewenangan untuk menolak calon pembeli saham.
  • Kewajiban Menawarkan Saham kepada Pemegang Saham Lain Disebut sebagai right of first refusal. Pemegang saham yang ingin menjual harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya sebelum dijual kepada pihak luar.
  • Persetujuan RUPS Beberapa perseroan mensyaratkan bahwa setiap pengalihan saham harus diperoleh persetujuan terlebih dahulu melalui RUPS. Pembatasan ini sah selama tidak melarang secara total pengalihan saham. Jika anggaran dasar tidak menetapkan pembatasan, maka pemindahan saham dapat dilakukan secara bebas.

2. Penyusunan Perjanjian Jual Beli Saham

Perjanjian ini menjadi dasar hukum transaksi dan wajib mencakup :

  • Identitas lengkap penjual dan pembeli Jumlah saham yang dialihkan
  • Harga dan mekanisme pembayaran Pernyataan dan jaminan (representations & warranties)
  • Ketentuan mengenai penyerahan dokumen saham
  • Ketentuan penyelesaian sengketa perjanjian jual beli saham dapat dibuat dalam bentuk akta notaris.

3. Penandatanganan Akta Pemindahan Hak (Akta Pengalihan Saham)

Selain perjanjian jual beli saham, pengalihan saham pada beberapa perseroan dilakukan melalui Akta Pemindahan Hak yang ditandatangani di hadapan notaris. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi peralihan dan akan digunakan oleh Direksi untuk memutakhirkan Daftar Pemegang Saham (DPS).

4. Pencatatan Peralihan Saham dalam Daftar Pemegang Saham

Menurut Pasal 56 ayat (3) UUPT : Peralihan saham baru mengikat perseroan setelah dicatat dalam Daftar Pemegang Saham oleh Direksi. Artinya, akta jual beli saham sudah ditandatangani, pengalihan belum dianggap sah bagi perseroan sampai Direksi mencatatnya dalam DPS.

5. Pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM

Jika pengalihan saham mengubah komposisi kepemilikan atau susunan pemegang saham, perseroan harus melakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU. Pemberitahuan ini bersifat administratif, tujuannya untuk memastikan data perseroan selalu mutakhir di database pemerintah.

6. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Dalam jual beli saham, kewajiban perpajakan biasanya mencakup :

  • PPh Final atas pengalihan saham, terutama untuk saham yang tidak diperdagangkan di bursa Pengakuan atas capital gain
  • Kewajiban administrasi pihak penjual Meski tidak diatur dalam UUPT, kewajiban ini harus diperhatikan agar transaksi tidak menimbulkan masalah perpajakan.

Pengalihan Saham yang Mengakibatkan Perubahan Pengendali (Change of Control)

Pengalihan saham yang menyebabkan perubahan pengendali terjadi ketika pemegang saham mayoritas menjual sebagian besar atau seluruh kepemilikannya sehingga kendali perusahaan berpindah ke pihak baru. Transaksi ini memiliki dampak besar karena dapat memengaruhi arah kebijakan, struktur manajemen, dan strategi bisnis perseroan.

Dalam banyak PT, Anggaran Dasar atau Shareholders Agreement biasanya memuat ketentuan khusus untuk perubahan pengendali, seperti kewajiban mendapatkan persetujuan RUPS, hak tag-along/drag-along, atau pemberitahuan kepada pemegang saham lain.

Change of control juga sering berdampak pada hubungan dengan pihak ketiga, seperti kreditur atau mitra kerja, yang dapat mensyaratkan pemberitahuan atau bahkan persetujuan tertulis sebelum perubahan pengendali dilakukan. Untuk menjaga kepastian hukum, transaksi ini biasanya dilengkapi dengan proses due diligence, pembaruan Daftar Pemegang Saham (DPS), pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM, serta penyesuaian perjanjian internal perusahaan.


Hambatan dan Risiko dalam Pengalihan Saham

Sebagaimana transaksi hukum lainnya, pengalihan saham memiliki beberapa risiko, antara lain :

  • Penolakan oleh organ perseroan Jika AD memberikan kewenangan menolak kepada Direksi atau Dewan Komisaris, transaksi dapat tidak disetujui.
  • Sengketa kepemilikan Hal ini dapat terjadi jika pemindahan tidak dicatat dalam DPS atau terdapat keberatan dari pemegang saham lainnya.
  • Masalah perpajakan Kurangnya pemenuhan kewajiban pajak dapat berdampak hukum dan finansial bagi penjual maupun perseroan.
  • Ketidaksesuaian dokumen jual beli saham atau akta yang tidak lengkap dapat melemahkan posisi hukum para pihak.

Kesimpulan

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Dalam jual beli saham, kewajiban perpajakan biasanya mencakup: PPh Final atas pengalihan saham, terutama untuk saham yang tidak diperdagangkan di bursa Pengakuan atas capital gain Kewajiban administrasi pihak penjual Meski tidak diatur dalam UUPT, kewajiban ini harus diperhatikan agar transaksi tidak menimbulkan masalah perpajakan.

FAQ

Apakah saham dapat dialihkan melalui hibah?
Bisa. Pengalihan tidak harus berupa jual beli, tetapi tetap harus dicatat dalam DPS.
Bagaimana dengan pengalihan saham kepada ahli waris?
Ahli waris berhak mendapatkan saham, tetapi tetap harus dicatat dalam DPS sebagai pemegang saham yang baru.
Bisakah pengalihan saham dibatalkan?
Bisa, jika para pihak sepakat atau jika ada wanprestasi. Pembatalan juga harus dicatat ulang dalam DPS.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Prosedur Singkat Jual Beli Saham Perseroan Terbatas". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/prosedur-jual-beli-saham
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti