Oleh: Lia Astuti Ningsih
Dalam dinamika bisnis modern, jual beli saham Perseroan Terbatas (PT) merupakan tindakan yang umum dilakukan, baik untuk restrukturisasi kepemilikan, penambahan investor, maupun strategi pengembangan usaha. Namun, di balik transaksi yang tampak sederhana, terdapat prosedur hukum yang wajib diikuti agar pengalihan saham tersebut sah secara yuridis. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memberikan landasan hukum yang tegas mengenai mekanisme tersebut.

Artikel ini mengulas secara mendalam prosedur jual beli saham PT yang sesuai dengan ketentuan UUPT, beserta aspek praktis yang biasanya ditemui dalam transaksi bisnis.
Saham adalah bukti kepemilikan modal dalam perseroan. Pemegang saham pada prinsipnya berhak mengalihkan sahamnya kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UUPT. Namun, pengalihan tersebut tidak bersifat absolut karena perseroan melalui anggaran dasarnya dapat menetapkan pembatasan tertentu. Dengan demikian, meski saham bersifat "boleh dialihkan", prosesnya tetap wajib memperhatikan aturan internal perusahaan.
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pengalihan saham dalam PT dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, masing-masing memiliki prosedur dan implikasi hukum yang berbeda:

Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu :
Sebelum melakukan transaksi, langkah pertama dan terpenting adalah meninjau isi Anggaran Dasar (AD) perseroan. Pasal 57 UUPT membolehkan AD menetapkan pembatasan pengalihan, seperti:
Perjanjian ini menjadi dasar hukum transaksi dan wajib mencakup :
Selain perjanjian jual beli saham, pengalihan saham pada beberapa perseroan dilakukan melalui Akta Pemindahan Hak yang ditandatangani di hadapan notaris. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi peralihan dan akan digunakan oleh Direksi untuk memutakhirkan Daftar Pemegang Saham (DPS).
Menurut Pasal 56 ayat (3) UUPT : Peralihan saham baru mengikat perseroan setelah dicatat dalam Daftar Pemegang Saham oleh Direksi. Artinya, akta jual beli saham sudah ditandatangani, pengalihan belum dianggap sah bagi perseroan sampai Direksi mencatatnya dalam DPS.
Jika pengalihan saham mengubah komposisi kepemilikan atau susunan pemegang saham, perseroan harus melakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU. Pemberitahuan ini bersifat administratif, tujuannya untuk memastikan data perseroan selalu mutakhir di database pemerintah.
Dalam jual beli saham, kewajiban perpajakan biasanya mencakup :
Pengalihan saham yang menyebabkan perubahan pengendali terjadi ketika pemegang saham mayoritas menjual sebagian besar atau seluruh kepemilikannya sehingga kendali perusahaan berpindah ke pihak baru. Transaksi ini memiliki dampak besar karena dapat memengaruhi arah kebijakan, struktur manajemen, dan strategi bisnis perseroan.
Dalam banyak PT, Anggaran Dasar atau Shareholders Agreement biasanya memuat ketentuan khusus untuk perubahan pengendali, seperti kewajiban mendapatkan persetujuan RUPS, hak tag-along/drag-along, atau pemberitahuan kepada pemegang saham lain.
Change of control juga sering berdampak pada hubungan dengan pihak ketiga, seperti kreditur atau mitra kerja, yang dapat mensyaratkan pemberitahuan atau bahkan persetujuan tertulis sebelum perubahan pengendali dilakukan. Untuk menjaga kepastian hukum, transaksi ini biasanya dilengkapi dengan proses due diligence, pembaruan Daftar Pemegang Saham (DPS), pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM, serta penyesuaian perjanjian internal perusahaan.

Sebagaimana transaksi hukum lainnya, pengalihan saham memiliki beberapa risiko, antara lain :
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Dalam jual beli saham, kewajiban perpajakan biasanya mencakup: PPh Final atas pengalihan saham, terutama untuk saham yang tidak diperdagangkan di bursa Pengakuan atas capital gain Kewajiban administrasi pihak penjual Meski tidak diatur dalam UUPT, kewajiban ini harus diperhatikan agar transaksi tidak menimbulkan masalah perpajakan.
Apakah saham dapat dialihkan melalui hibah?
Bisa. Pengalihan tidak harus berupa jual beli, tetapi tetap harus dicatat dalam DPS.
Bagaimana dengan pengalihan saham kepada ahli waris?
Ahli waris berhak mendapatkan saham, tetapi tetap harus dicatat dalam DPS sebagai pemegang saham yang baru.
Bisakah pengalihan saham dibatalkan?
Bisa, jika para pihak sepakat atau jika ada wanprestasi. Pembatalan juga harus dicatat ulang dalam DPS.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Prosedur Singkat Jual Beli Saham Perseroan Terbatas". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/prosedur-jual-beli-saham