Oleh: Shari S. Warisman
Anda dapat melakukan Perubahan akta anggaran dasar CV ketika perusahaan Anda mengalami perubahan kegiatan. Selain itu, Anda juga perlu mendaftarkan apa saja hal yang diubah dalam data anggaran seperti identitas pemilik dan lainnya. Berikut adalah panduan agar dapat mempermudah anda dalam melakukan hal tersebut.
CV atau Commanditaire Vennootschap dalam bahasa Indonesia juga disebut dengan persekutuan komanditer. Badan usaha ini merupakan perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau beberapa orang dan diatur dalam KUHD.
CV harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang apabila ingin didirikan. Pembubaran CV juga dapat dilakukan dengan prosedur yang berlaku.
Berikut peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini:
Dokumen ini dibutuhkan ketika adanya perubahan pada:
Identitas pemilik yang dapat berubah adalah:
Apabila terjadi perubahan pada poin - poin diatas, maka perubahan perlu dilakukan.
Apabila Anda hendak merubah kegiatan usaha, tentunya hal itu akan berpengaruh pada banyak hal dalam sebuah perusahaan. Salah satu contoh perubahan kegiatan usaha bisa terjadi seperti berubahnya barang produksi atau jasa. Keuangan dan aspek lain dalam perusahaan akan terpengaruh. Oleh karena itu, dokumen ini perlu untuk diurus dan disetujui menteri.
Perusahaan akan terkena dampak besar dengan perubahan pada hak dan kewajiban pendiri tentunya. Bukan hanya mempengaruhi kinerja dari pendiri, hal ini juga akan mengubah aspek lain seperti alur kerja dan lainnya.
Para pendiri biasanya memiliki kesepakatan dalam menentukan jangka waktu perusahaan dalam membangun sebuah perusahaan. Apabila terdapat perubahan pada jangka waktu pendirian perusahaan, maka dokumen ini perlu diurus.
Anda perlu melaporkan perubahan ini paling lambat dalam 30 hari kerja. Berikut dokumen yang harus dilengkapi:
Dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), pendaftaran dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Untuk mempermudah dalam mengajukan permohonan, Anda dapat mengajukan permohonan melalui SABH secara online dengan mengakses laman sab.ahu.go.id pada Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham RI.
30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris memuat perubahan adalah jangka waktu paling lama untuk ada menyampaikan perubahan kepada Menteri. Hal ini juga berlaku untuk badan usaha Firma dan Persekutuan Perdata.
Pernyataan elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan akta anggaran dasar CV dan pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV adalah dokumen pendukung yang diperlukan.
Berikut adalah beberapa dokumen yang disimpan oleh notaris:
Apabila surat permohonan dinyatakan diterima, SK Menteri akan diterbitkan otomatis dari sistem SABU. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan SKT
Sekian ulasan mengenai hal ini. Semoga dapat membantu anda dalam mengurus perubahan data pada perusahaan anda. Jika ada membutuhkan jasa pendirian CV, bisa hubungi kami.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Perubahan Anggaran Dasar CV". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perubahan-anggaran-dasar-cv