Oleh: Shari S. Warisman
Perubahan anggaran dasar PT dilakukan dengan cara yang sudah ditetapkan oleh UU No 40 tahun 2007 (download disini) dan juga yang telah di tetapkan di anggaran dasar perseroan.
Berikut penjelasan lebih lengkap tentang hal tersebut.
Dasar aturan yang mengatur mengenai hal ini adalah:
Di dalam anggaran dasar perseroan terdapat pasal-pasal yang menerangkan hal dasar pembentukan perusahaan.
Seiring dengan kebutuhan bisnis pemilik perusahaan, maka ketentuan di dalam pasal tersebut dapat dilakukan perubahan.
Adapun ketentuan anggaran dasar yang sering dilakukan perubahan adalah terkait
- Perubahan nama perseroan
- Perubahan tempat kedudukan
- Perubahan bidang usaha
- Perubahan struktur permodalan (modal dasar dan modal disetor)
- Perubahan susunan pemegang saham
- Perubahan susunan Direksi dan Komisaris
Setiap perubahan anggaran dasar harus dilakukan dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah organ tertinggi dalam suatu PT.
Dimana di dalam RUPS pemegang saham mengambil keputusan terkait jalannya perusahaan.
RUPS harus dihadiri oleh pemegang saham sesuai dengan kuorum kehadiran yang dipersyaratkan di dalam anggaran dasar.
Setelah kuorum kehadiran terpenuhi, berikutnya harus dipenuhi pula kuorum keputusan dalam pengambilan keputusan dari para pemegang saham.
Berikutnya RUPS tersebut wajib dinyatakan dalam Akta Notaris dan kemudian disubmit oleh Notaris ke Sistem Administrasi Badan Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan persetujuan dan/atau pemberitahuan
Ada dua perubahan lain yang dapat dilakukan pada PT, di antaranya adalah:
Perubahan anggaran dasar yang membutuhkan persetujuan dari Menteri antara lain:
Perubahan anggaran dasar yang cukup diberitahukan ke Menteri antara lain:
Dokumen administrasi yang diperlukan untuk melakukan hal ini adalah:
Langkah - langkah yang perlu dilalukan oleh Notaris di Sisminbakum adalah:
Dokumen yang dibutuhkan akan berbeda untuk setiap jenis perubahan data.
Untuk perubahan pada susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham, dokumen yang diperlukan adalah berupa akta perubahan susunan pemegang saham serta perjanjian jual beli saham. Sedangkan untuk agenda tertentu tidak dipersayaratkan perjanjian jual beli saham.
Sekian tentang apa saja yang perlu diketahui mengenai perubahan anggaran dasar. Semoga membantu anda dalam mengurus hal tersebut.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Perubahan Anggaran Dasar PT: Prosedur Pembuatannya". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perubahaan-anggaran-dasar-perseroan