Oleh: Shari S. Warisman

Perkembangan bisnis online di Indonesia meningkat sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari jualan di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, hingaa membuka website sendiri, semua kini bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan banyak pelaku UMK yang memulai usaha hanya dari rumah dengan modal minim.
Namun, dibalik kemudahan tersebut, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa bisnis online tetap termasuk kegiatan usaha yang wajib memiliki legalitas dan perizinan resmi.
Kan cuma jualan online, nggak punya toko fisik
padahal tanpa perizinan yang tepat, bisnis akan memiliki risiko- risiko yang bisa jadi akan muncul nantinya. Lalu, perizinan apa saja yang wajib dimiliki oleh pelaku bisnis online? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
PP Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Bisnis online adalah kegiatan usaha yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet sebagai media utama dalam proses transaksi, pemasaran, maupun pelayanan kepada konsumen.
Beberapa contoh bisnis online yang umum dijalankan antara lain:
Walaupun proses transaksi dilakukan secara digital, kegiatan tersebut tetap termasuk kegiatan perdagangan yang wajib memiliki izin usaha.
Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kegiatan perdagangan online berjalan secara transparan, adil, dan memberikan perlindungan bagi konsumen.
Regulasi yang ada bertujuan untuk:
Baca juga: Langkah- Langkah Legalitas Franchise yang Wajib Diketahui Pengusaha!
Masih banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa legalitas hanya diperlukan oleh perusahaan besar. Padahal, memiliki perizinan usaha sejak awal justru memberikan banyak keuntungan bagi bisnis yang sedang berkembang.
Berikut beberapa alasan mengapa bisnis online perlu memiliki legalitas usaha.
Berikut beberapa perizinan yang umumnya perlu dimiliki oleh pelaku bisnis online di Indonesia.
Secara umum, proses perizinan usaha dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
1. Menentukan Bentuk Usaha
Perlaku usaha perlu menentukan bentuk usaha yang akan digunakan. ada 3 bentuk usaha yang biasanya didaftarkan para pelaku bisnis online.
2. Menentukan KBLI yang sesuai
KBLI merupakan klasifikasi bidang usaha yang digunakan dalam proses perizinan.
3. Pendaftaran Melalui OSS
Setelah menentukan bidang usaha, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB.
4. Mengurus Perizinan Tambahan
Jika diperlukan, pelaku usaha juga perlu mengurus izin tambahan sesuai dengan jenis produk atau layanan yang dijalankan.

Selain memiliki produk yang berkualitas, ada beberapa hal penting yang dapat membantu bisnis online berkembang secara lebih profesional.
Brand merupakan salah satu aset penting dalam bisnis online. Nama brand yang unik serta mudah diingat dapat membantu bisnis lebih dikenal oleh konsumen. Karena itu, banyak pelaku usaha yang mulai menyadari pentingnya membangun identitas brand sejak awal menjalankan bisnis.
Walaupun bisnis dijalankan secara online, pengelolaan usaha tetap perlu dilakukan secara profesional, mulai dari pengelolaan stok barang, pelayanan pelanggan, hingga sistem pengiriman produk. Manajemen bisnis yang baik akan membantu meningkatkan kepuasan pelanggan serta membangun reputasi usaha.
Legalitas merupakan fondasi penting dalam membangun bisnis yang berkelanjutan. Dengan memiliki izin usaha yang lengkap, pelaku bisnis dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih aman serta memiliki kepastian hukum. Selain itu, legalitas usaha juga membantu meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen maupun mitra bisnis.
Lihat juga: Paket PT + VO termurah dan terlengkap di Jakartaaa
Apakah bisnis online rumahan wajib memiliki izin usaha?
Pada dasarnya setiap kegiatan usaha dianjurkan memiliki legalitas agar dapat menjalankan bisnis secara resmi dan profesional.Apakah jualan di marketplace harus memiliki NIB?
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara berkelanjutan sangat disarankan memiliki NIB sebagai identitas usaha.Apakah bisnis online harus berbentuk PT?
Tidak selalu. Bisnis dapat dimulai sebagai usaha perorangan, namun badan usaha dapat memberikan banyak keuntungan jika bisnis berkembang.Apakah pendaftaran merek penting bagi bisnis online?
Ya. Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum atas nama brand yang digunakan.Berapa lama proses pengurusan izin usaha?
Jika dokumen yang diperlukan lengkap, proses penerbitan NIB biasanya dapat dilakukan dalam waktu yang 1 hari kerja
Bisnis online menawarkan peluang yang sangat besar bagi siapa saja yang ingin memulai usaha di era digital. Namun agar bisnis dapat berkembang secara berkelanjutan, aspek legalitas tidak boleh diabaikan. Merasa bingung dengan proses perizinannya? Hubungi Infiniti Sekarang juga!!. Infiniti Legal siap membantu Anda dalam pengurusan berbagai perizinan usaha, mulai dari pendirian badan usaha, pengurusan NIB, hingga pendaftaran merek, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa harus khawatir mengenai aspek legalitas.
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Punya Bisnis Online? Wajib Punya Perizinan Ini!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perizinan-bisnis-online