Oleh: Shari S. Warisman
Di masyarakat mungkin pernah mendengar berbagai macam bentuk badan usaha, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta. Dari sekian banyak macam bentuk badan usaha mungkin sudah familiar dengan Perseroan Terbatas/PT. Bagi sebagian orang, mempelajari PT bisa jadi hal yang membingungkan karena sebenarnya PT tidak sesederhana itu.
PT sendiri dibagi menjadi dua status, yaitu terbuka dan tertutup. PT Terbuka dan PT Tertutup memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal kepemilikan dan penawaran saham. Jadi, penting untuk memahami perbedaan antara keduanya sebelum menentukan status usaha mana yang tepat untuk Anda. Mari simak selengkapnya dalam ulasan ini!
Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan PT terbuka dan PT tertutup, mari terlebih dahulu kita memahami pengertian dari masing-masing.
Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
Sedangkan PT Tertutup tidak didefinisikan secara eksplisit dalam UU Perseroan Terbatas. Tetapi, dapat dipastikan keberadaan PT Tertutup diakui oleh UU Perseroan Terbatas. Sebab, beberapa kali "Perseroan Tertutup" disebutkan dalam UU Perseroan Terbatas. Contohnya dalam Pasal 21 dan Pasal 25.
Setelah mengetahui pengertian antara keduanya, inilah saat nya mengetahui perbedaan yang signifikan dan dapat dijadikan acuan untuk memilih status usaha.
Perseroan Terbuka diatur dalam UU No.8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan lainnya. sedangkan Perseroan Tertutup diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Perseroan Terbuka yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik yaitu memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang. Sedangkan untuk Perseroan Tertutup memiliki pemegang saham sekurangnya 2 orang.
Direksi Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. Pembagian tugas dan wewenang pengurusan antara anggota Direksi pada Perseroan Terbuka ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Namun, apabila dalam RUPS tidak menetapkan hal tersebut maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. Lain halnya dengan Perseroan Tertutup Direksi dapat terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.
Perseroan Terbuka memiliki modal disetor minimal Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) yang didapatkan langsung dari masyarakat melalui pasar modal. Sedangkan PT Tertutup bisa disetor puluhan atau ratusan juta saja dan didapat dari modal pribadi, keluarga, atau kerabat saja.
Perseroan terbuka adalah perusahaan yang saham-sahamnya tercatat di bursa efek dan dapat dibeli oleh publik. Sedangkan Perseroan tertutup adalah perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dan kepemilikannya hanya terbatas pada sejumlah saham saja.
Perseroan Terbuka memiliki kewajiban memberikan laporan kepada Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) sesuai Pasal 85 UUPM, sekarang OJK. Sedangkan Perseroan Tertutup tidak.
pelaksanaan RUPS pada Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan. Sebelum pemanggilan RUPS, Perseroan Terbuka wajib memberikan pengumuman mengenai akan ada pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di pasar modal. Pengumuman tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS. Sedangkan pelaksanaan RUPS pada Perseroan Tertutup di tempat kedudukan Perseroan atau tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.
Jadi, dapat disimpulkan PT terbuka cenderung lebih transparan dan mudah mendapatkan sumber pendanaan dari pihak luar namun memiliki kewajiban untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara terus-menerus, sementara PT tertutup cenderung lebih mandiri dalam pengambilan keputusan dan lebih sesuai untuk usaha kecil dan menengah. Sudahkah Anda memutuskan status usaha untuk perusahaan Anda? Atau masih bingung? Jangan khawatir, kami siap membantu Anda. Yuk segera Kontak Kami dan dapatkan layanan terbaiknyaa!!
Apakah PT tertutup dapat mengubah jenis menjadi PT terbuka?
Apabila PT Tertutup telah memenuhi kriteria sebagai PT Terbuka maka menurut Pasal 24 ayat 1 UUPT, PT Tertutup wajib mengubah anggaran dasarnya paling lama 30 hari terhitung sejak terpenuhinya kriteria tersebut. Ini berarti PT Tertutup harus merubah statusnya menjadi PT terbuka apabila modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai PT Terbuka.
Apakah ada kriteria khusus untuk Notaris PT terbuka?
Hanya Notaris yang telah terdaftar di Bapepam yang dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, salah satunya membuat akta PT Terbuka.
Apa saja persyaratan untuk membuka PT Tertutup?
Untuk persyaratan pendirian PT Tertutup cukup mudah, yaitu memiliki Akta pendirian yang di sahkan Notaris, SK Menkumham, NPWP dan NIB.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Ingin Tahu Perbedaan PT Tertutup dan PT Terbuka? Yuk Simak Ulasan Berikut Ini!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-pt-terbuka-dan-pt-tertutup