Oleh: Shari S. Warisman
Dalam pelaksanaan usaha di Indonesia, ada beberapa badan usaha yang diakui oleh pemerintah dan sah dimata hukum. Sebagai contoh, badan usaha yang banyak dikenal oleh masyarakat yaitu dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Venoostschap (CV).
Pertanyaan terkait apa yang membedakan antara PT dengan CV masih kerap jadi perbincangan bagi seseorang yang hendak mendirikan badan usaha. Mengingat legalitas bisnis di Indonesia sangat penting, maka memilih jenis badan usaha yang tepat juga penting untuk perkembangan bisnis kedepannya. Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah di kemudian hari karena kurangnya pemahaman mengenai badan usaha yang dipilih.
Sebelum mengenal lebih detail perbedaan PT dengan CV, alangkah lebih baiknya Anda mengenal lebih dahulu pengertian dari kedua badan usaha tersebut.
Di Indonesia sendiri PT adalah badan usaha paling umum dan yang paling banyak dipilih karena fleksibilitas yang ditawarkannya. Sebenarnya apasih yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas atau PT?
Menurut UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PT adalah adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Selain PT ada juga badan usaha lain yang kepopulerannya hampir sama dengan PT, yaitu Commanditaire Vennootschaft atau CV. Untuk CV tidak diatur dalam perundang-undangan melainkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Menurut pasal 19 KUHD, CV adalah Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Berdasarkan penjelasan diatas hal mendasar yang dapat dilihat yaitu PT lebih kuat secara hukum dibandingkan dengan CV.
Setelah mengetahui masing-masing pengertian dan perbedaan dasarnya, mari kita bahas lebih detail apa saja perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschaft (CV).
PT diatur khusus dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang sekarang diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sedangkan CV diatur dalam Pasal 19-21 KUHD. Disamping ketentuan khusus tersebut, terdapat beberapa ketentuan umum yang berkaitan dan relevan dengan CV, yaitu ketentuan tentang persekutuan perdata dan perikatan.
PT merupakan subjek hukum mandiri, jadi para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian yang terjadi terhadap perseroan melebihi nilai saham yang dimilikinya. Sedangkan tanggung jawab para sekutu dalam CV wajib mempertanggungjawabkan persekutuannya sampai pada harta pribadinya atau dengan kata lain tanggung jawab sekutu tidak terbatas dan tidak ada pemisah antara harta pribadi.
Dalam PT dan CV pendiri perseroan minimal terdiri dari 2 orang, bedanya jika dalam CV Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa menjadi pendiri ataupun pengurus. Sedangkan dalam PT, Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi pendiri sekaligus pengurus selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
Nama PT diatur dalam PP No.43 Tahun 2011 yang isinya kurang lebih yaitu nama perseroan harus huruf latin, belum dipakai secara sah oleh perseroan lain, tidak bertentangan dengan kesusilaan, tidak mirip dengan nama lembaga negara, tidak terdiri atas angka dan tidak boleh mengandung arti kata perseroan. Sedangkan CV tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai nama nya, yang penting nama CV yang akan digunakan tidak sama/tidak mirip dengan nama CV lain.
Pembagian keuntungan pada PT antara lain, dividen boleh dibagikan apabila perseroan memiliki saldo laba yang positif, dan pembagian dividen diputuskan dalam RUPS yang besar kecilnya dilihat dari keuntungan yang diperoleh perseroan. Sedangkan dalam CV pembagian keuntungan/kerugian dilihat dari kesepakatan yang telah disepakati.
Setelah mengenal perbedaannya, Anda juga wajib tahu apa saja yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschaft (CV).
- Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya sebagai badan hukum.
- Adanya pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi.
- Lebih kredibel dan memberi kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
- Modal relatif lebih kecil.
- Perpajakan yang lebih mudah.
- Mudah dalam pencarian kredit.
- Biaya yang dikeluarkan cukup besar.
- Peraturan yang mengikat.
- Pembubaran Perusahaan rumit dan memakan waktu yang lama.
- Modal yang telah disetor sulit untuk ditarik kembali.
- Ketimpangan tanggung jawab antara para sekutu.
- Tidak ada pemisah antara kekayaan perusahaan dan pribadi.
Sesuai dengan penjelasan diatas, masing-masing badan usaha memiliki perbedaan yang signifikan dan kelebihan serta kekurangannya. Anda bisa menyesuaikan kembali bentuk badan usaha apa yang akan dipilih dan butuhkan sesuai dengan bisnis yang akan Anda jalani. Jadi Anda siap mendirikan usaha yang mana? Jika masih ada hal yang kurang Anda pahami, bisa langsung segera Kontak Kami
Mengapa CV merupakan badan usaha non badan hukum?
CV merupakan badan usaha yang bukan berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Salah satu ciri badan hukum adalah berdiri sendiri, tunggal atau terpisah dari para pendiri atau pengurusnya (kekayaan tercatat atas nama badan hukum itu sendiri). Hal inilah yang tidak dimiiki oleh suatu badan usaha seperti CV.
Apakah CV bisa diubah menjadi PT?
CV dapat berubah menjadi PT sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007, Adapun hal-hal yang harus disesuaikan yaitu menyelesaikan perikatan yang terjadi antara para sekutu, menyesuaikan anggaran dasar CV, menghapus NPWP CV dan mengajukan Akta Pendirian PT ke notaris dan Kemenkumham. Jika CV ditingkatkan menjadi PT maka harta kekayaan CV harus menggunakan Audit Akuntan Publik.
Bagaimana dengan pajak antara CV dan PT?
Pada dasarnya tarif pajak yang ditetapkan atas penghasilan yang diterima CV dan PT sama, yaitu tergantung dengan besaran omset yang diperoleh. Tetapi dalam PT ada yang namanya dividen, dividen ini dikenakan pajak terhadap perseroan terbatas sebagai badan hukum dan juga dikenakan pajak kepada para pemegang sahamnya.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Bingung Mau Pendirian PT/CV? Yuk Kenali Perbedaannya". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-pt-dengan-cv