PP 28 Tahun 2025: Apa yang Membedakan Dengan PP Sebelumnya?


PP 28 Tahun 2025: Apa yang Membedakan Dengan PP Sebelumnya?

Pengantar


Dunia usaha dan investasi di Indonesia terus bergerak dinamis. Pemerintah secara berkala melakukan reformasi regulasi untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan efisien. Salah satu upaya terbaru yang signifikan adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan baru ini datang sebagai penyempurnaan dari PP sebelumnya, khususnya PP Nomor 5 Tahun 2021. Bukan sekadar mengganti nomor, PP 28/2025 membawa paradigma baru, terutama dalam integrasi sistem pelayanan, penegasan kepastian hukum, hingga penyediaan insentif fiskal. Bagi para pelaku usaha, memahami substansi dan perbedaan dari beleid ini adalah kunci untuk memastikan kepatuhan dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Blog ini akan mengupas tuntas mengenai PP 28 Tahun 2025, mulai dari dasar hukum, poin-poin penting, hingga perbandingan mendalam dengan peraturan pendahulunya.

Lihat juga: Pendirian PT MURAH dan LENGKAP Se-INDONESIA!!!

Dasar Hukum

Pengertian

  • Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
  • Deregulasi adalah proses penghapusan atau pengurangan peraturan dan pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama pada sektor ekonomi dan industri, dengan tujuan untuk memberikan lebih banyak keleluasaan bagi pasar agar dapat berfungsi lebih efisien, mendorong persaingan, dan pada akhirnya dapat memicu pertumbuhan ekonomi.

Tujuan Deregulasi

1. Menjamin regulasi sederhana, berkualitas dan efektif

2. Meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi pelayanan publik

3. Mendukung Pencapaian target pembangunan dan investasi

Penataan regulasi 

penataan regulasi dilakukan dengan :

1. Reviu dan harmonisasi regulasi sektoral

2. Pencabutan/Pengabungan regulas

3. Penyederhanaan proses bisnis

Konsep Dasar

1. Penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusahan Berbasis Risiko (PBBR): Metode Standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegitas usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan

2. Perizinan Berusaha dan pengawasan merupakan Instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha.

3. Penerbitan Perizinan Berusaha lebih efektif dan sederhana (tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin).

4. Kegiatan pengawasan menjasi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan

Poin- poin Penting dalam PP 28/2025

PP 28/2025 mencakup banyak penyempurnaan operasional dan strategis. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui:

1. Integrasi Penuh Insentif Fiskal Melalui OSS

Poin terobosan paling signifikan dalam PP 28/2025 adalah penegasan peran OSS sebagai gerbang utama pengajuan fasilitas penanaman modal, termasuk insentif perpajakan.

Fasilitas pajak yang kini terintegrasi penuh melalui Subsistem Fasilitas Penanaman Modal dalam OSS, antara lain:

  • Tax Holiday: Pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
  • Tax Allowance: Pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal.
  • Super Deduction Vokasi: Pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan vokasi.
  • Super Deduction R&D: Pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang).
  • Fasilitas Bea Masuk: Seperti pembebasan bea masuk atas impor mesin/barang modal.

Integrasi ini bertujuan mewujudkan One Gate Policy secara nyata, memastikan bahwa pelayanan insentif fiskal berjalan sejalan dengan proses perizinan usaha.

2. Kepastian Waktu Layanan (SLA) yang Lebih Tegas

PP 28/2025 menetapkan batas waktu (SLA) proses perizinan secara lebih jelas dan tegas, khususnya pada persyaratan dasar seperti:

  • KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  • Persetujuan Lingkungan (PL)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Penetapan batas waktu yang tegas ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan memangkas waktu tunggu yang seringkali menjadi kendala dalam proses birokrasi sebelumnya.

3. Integrasi Penuh Persetujuan Lingkungan

Seluruh proses Persetujuan Lingkungan (termasuk AMDAL, UKL-UPL) harus dilakukan secara terintegrasi penuh melalui Sistem OSS. Selain itu, PP ini memungkinkan:

  • Proses Paralel: Pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis dapat diajukan secara paralel (bersamaan), bukan sekuensial (berurutan), yang secara signifikan memotong waktu perizinan.
  • Dokumen Satu Pintu: Dokumen Lingkungan dapat digunakan untuk multi-KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dalam satu lokasi kegiatan usaha.

4. Perbaikan Mekanisme Pengawasan

PP 28/2025 memperkenalkan mekanisme pengawasan yang lebih canggih dan terintegrasi:

  • Digitalisasi Pengawasan: Metode pengawasan bergeser dari manual ke digital dan terintegrasi.
  • Profil Kepatuhan: Hasil pengawasan diinput ke dalam sistem OSS untuk memutakhirkan profil kepatuhan pelaku usaha (Sangat Baik, Baik, Kurang Baik, Tidak Baik). Profil ini menjadi acuan pengawasan di masa depan.
  • Sanksi Berjenjang: Mekanisme sanksi administratif menjadi lebih berjenjang dan jelas, mulai dari teguran resmi, penangguhan sementara, hingga denda administratif, yang disesuaikan dengan tingkat kepatuhan.
Baca juga:  Bagaimana RDTR Mempengaruhi Perizinan Usaha Anda?

Perbedaan dengan PP Sebelumnya (PP Nomor 5 Tahun 2021)

Inti dari PP 28/2025 adalah penyempurnaan operasional dari PP 5/2021, yang merupakan peraturan pelaksanaan awal UU Cipta Kerja. Berikut adalah tabel perbandingan untuk memperjelas perbedaannya:

Singkatnya, PP 28/2025 adalah langkah maju dalam digitalisasi dan integrasi. Jika PP 5/2021 meletakkan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka PP 28/2025 menyempurnakan eksekusinya dengan menjadikan OSS sebagai pusat kegiatan tunggal yang mencakup perizinan, pengawasan, hingga fasilitas investasi.

FAQ

  • Kapan PP 28 Tahun 2025 mulai berlaku?
    PP 28 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Pelaku usaha perlu memastikan proses perizinan dan pengajuan fasilitas mereka mengikuti ketentuan terbaru ini.
  • Apa dampak paling terasa bagi investor asing?
    Dampak paling terasa adalah efisiensi waktu dan kepastian hukum. Integrasi fasilitas pajak ke dalam OSS memangkas birokrasi, sehingga investor dapat mengajukan perizinan dan insentif di satu platform tanpa harus berurusan dengan banyak instansi secara terpisah.
  • Apakah PP ini mengubah kategori risiko usaha?
    Secara substansi, PP 28/2025 tidak mengubah filosofi utama klasifikasi risiko (Rendah, Menengah, Tinggi). Perubahan yang ada lebih bersifat penyempurnaan metode analisis dan penegasan KBLI sebagai acuan.
  • Bagaimana nasib perizinan yang sudah diajukan sebelum PP 28/2025 berlaku?
    Biasanya, peraturan baru akan mengatur ketentuan transisi. Proses perizinan yang sudah disetujui akan tetap berlaku, sementara yang masih dalam proses biasanya akan diselesaikan berdasarkan ketentuan PP yang baru atau diberikan masa transisi. Pelaku usaha harus merujuk pada ketentuan transisi yang diatur dalam Bab akhir PP ini.

Penutup

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 adalah tonggak penting dalam upaya Indonesia untuk terus membenahi iklim investasi. Melalui penegasan peran OSS sebagai one gate policy, integrasi insentif fiskal, dan peningkatan kualitas layanan, Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menciptakan birokrasi yang cepat, transparan, dan terintegrasi. Infiniti sangat mengapresiasi sekali terkait Peraturan Pemerintah yang baru ini, karena sangat membantu para pengusaha baru atau lama untuk memproses Perizinan Berusaha dengan mudah dan cepat. Infiniti juga senatiasa membantu para Pelaku Usaha untuk membuat perizinan dengan mudah dari rumah saja. Hubungi Infiniti Hubungi Kami sekarang juga!! ada FREE KONSULTASI SELAMANYA!!!

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "PP 28 Tahun 2025: Apa yang Membedakan Dengan PP Sebelumnya?". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-pp-28-tahun-2025-dengan-pp-sebelumnya
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti