Oleh: Lia Astuti Ningsih
Banyak orang menyamakan Perkumpulan dan Yayasan hanya karena keduanya sama-sama organisasi nirlaba yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Padahal, dari sisi hukum, keduanya adalah dua bentuk badan hukum yang sangat berbeda mulai dari siapa yang boleh mendirikannya, siapa pemiliknya, sampai bagaimana proses pengesahannya di Kementerian Hukum.

Kesalahan memilih bentuk badan hukum bukan perkara sepele. Salah pilih bisa berakibat pada anggaran dasar yang tidak sesuai kebutuhan organisasi, proses pengesahan yang berulang ditolak, bahkan risiko hukum di kemudian hari, misalnya saat organisasi ingin membuka cabang, menerima hibah, atau membubarkan diri. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan Perkumpulan dan Yayasan berdasarkan peraturan yang berlaku, supaya Anda tidak salah langkah sejak awal.
Perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan, untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya, serta bersifat nirlaba.
Ciri paling mendasar dari Perkumpulan adalah adanya anggota. Organisasi ini pada dasarnya "milik bersama" para anggotanya, bukan milik satu atau beberapa orang pendiri saja.
Dasar hukum tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan sempat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, sebagaimana kemudian diubah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019. Perlu dicatat, kedua peraturan tersebut kini telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan, yang ditetapkan 19 Mei 2025 dan mulai berlaku 28 Mei 2025. Artinya, seluruh proses pengesahan Perkumpulan saat ini mengacu pada aturan yang lebih baru ini, meski semangat dan struktur dasarnya masih meneruskan aturan sebelumnya.
Berbeda dengan organisasi kemasyarakatan biasa yang cukup terdaftar, Perkumpulan yang ingin berstatus badan hukum harus disahkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), dengan proses elektronik lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di AHU Online. Setelah disahkan, Perkumpulan memiliki kecakapan hukum penuh: bisa memiliki aset atas nama organisasi, membuka rekening, hingga menjadi pihak dalam perjanjian.
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota. Yayasan terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Karena tidak memiliki anggota, Yayasan tidak dimiliki oleh siapa pun pendiri hanya menyisihkan sebagian kekayaannya untuk dikelola demi tujuan yang sudah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Dasar hukum utama Yayasan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang ini mengatur unsur-unsur pokok Yayasan, mulai dari organ (Pembina, Pengurus, dan Pengawas), syarat pendirian, kekayaan awal, hingga ketentuan pembubaran. Untuk urusan teknis pengesahan dan perubahan anggaran dasar, aturan pelaksananya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan. Perubahan pada 2019 ini terutama memperketat ketentuan penggunaan nama Yayasan agar tidak menimbulkan kerancuan atau merugikan masyarakat. Sama seperti Perkumpulan, Yayasan juga harus disahkan oleh Menteri agar berstatus badan hukum, dan prosesnya juga dilakukan secara elektronik melalui AHU Online.
Secara garis besar, berikut perbedaan paling mendasar antara Perkumpulan dan Yayasan :

Perbedaan yang paling sering membingungkan calon pendiri adalah soal keanggotaan. Banyak orang ingin mendirikan organisasi bersama beberapa rekan dengan struktur "keanggotaan" layaknya komunitas, tetapi keliru memilih bentuk Yayasan, padahal secara hukum Yayasan memang didesain tanpa anggota. Sebaliknya, ada juga yang ingin mendirikan lembaga filantropi berbasis kekayaan yang disumbangkan pendiri, tetapi salah memilih bentuk Perkumpulan yang justru mensyaratkan basis keanggotaan.
Baik Perkumpulan maupun Yayasan sama-sama harus melewati dua tahap utama :
Namun ada beberapa perbedaan teknis yang penting diketahui. Untuk Perkumpulan, berdasarkan Permenkum Nomor 18 Tahun 2025, proses diawali dengan pengajuan pemakaian nama Perkumpulan secara elektronik di AHU Online. Nama yang diajukan wajib menggunakan huruf Latin, terdiri dari minimal tiga kata, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi nama dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak pengajuan disampaikan. Setelah nama disetujui, pemohon baru dapat mengajukan permohonan pengesahan badan hukum dengan melengkapi salinan akta pendirian dan dokumen pendukung lainnya.
Untuk Yayasan, proses serupa juga berlaku : pengajuan nama, lalu pengesahan akta pendirian, dengan ketentuan teknis yang diatur dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019. Perbedaannya, Yayasan memiliki syarat tambahan berupa kekayaan awal yang harus dipisahkan oleh pendiri sebagai modal Yayasan, sesuatu yang tidak dipersyaratkan dalam pendirian Perkumpulan, karena Perkumpulan berbasis keanggotaan, bukan kekayaan.
Dari sisi kerumitan, keduanya relatif setara karena sama-sama melalui sistem elektronik terpadu di AHU Online. Yang membedakan justru dokumen substansi yang harus disiapkan : Perkumpulan perlu menyiapkan daftar anggota dan mekanisme rapat anggota dalam anggaran dasarnya, sedangkan Yayasan perlu menyiapkan bukti pemisahan kekayaan awal dan susunan tiga organ wajibnya.

Perbedaan lain yang cukup signifikan ada pada struktur pengelolaan sehari-hari. Yayasan wajib memiliki tiga organ sesuai UU Nomor 28 Tahun 2004 :
Struktur ini bersifat wajib dan relatif baku di semua Yayasan. Perkumpulan lebih fleksibel dalam hal struktur organ. Anggaran dasar Perkumpulan bisa menentukan sendiri nama dan susunan organnya, misalnya ketua umum, sekretaris jenderal, bendahara umum, dan dewan pengawas, selama mekanisme pengambilan keputusan tertingginya tetap melalui rapat anggota. Hal ini masuk akal karena Perkumpulan pada dasarnya adalah wadah kolektif para anggotanya, sehingga anggota harus punya kanal formal untuk ikut menentukan arah organisasi, memilih pengurus, hingga mengubah anggaran dasar.
Perbedaan struktur ini berimplikasi langsung pada tata kelola. Di Yayasan, keputusan strategis berada di tangan Pembina tanpa perlu melibatkan "anggota" karena memang tidak ada anggota. Di Perkumpulan, keputusan strategis biasanya membutuhkan forum rapat anggota,yang bisa memakan waktu lebih lama tetapi memberi legitimasi kolektif yang lebih kuat. Bagi organisasi yang mengandalkan partisipasi banyak orang secara aktif dan berkelanjutan misalnya organisasi profesi atau komunitas alumni bentuk Perkumpulan biasanya lebih cocok dibanding Yayasan.
Setiap bentuk badan hukum punya kelebihan dan kekurangannya sendiri, tergantung tujuan organisasi yang ingin dibangun.
Perkumpulan unggul dari sisi legitimasi kolektif karena keputusan diambil bersama anggota, organisasi cenderung lebih mudah mendapat dukungan luas dan dianggap representatif oleh publik atau pemangku kepentingan. Perkumpulan juga cocok untuk organisasi yang tujuannya memang memberdayakan anggotanya sendiri, seperti asosiasi profesi atau organisasi alumni. Kekurangannya, proses pengambilan keputusan bisa lebih lambat karena harus melalui mekanisme rapat anggota, dan potensi konflik internal antaranggota relatif lebih besar dibanding Yayasan.
Yayasan unggul dari sisi kecepatan pengambilan keputusan karena tidak perlu melibatkan mekanisme rapat anggota yang kompleks cukup melalui Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Yayasan juga lebih dipercaya publik untuk mengelola dana sosial atau donasi karena kerangka hukumnya secara eksplisit mengatur pemisahan kekayaan dan pengawasan ketat. Kekurangannya, karena tidak ada anggota, Yayasan rentan terhadap dominasi segelintir pendiri atau Pembina, sehingga penting untuk merancang anggaran dasar dan mekanisme check and balance sejak awal agar tata kelola tetap sehat. Pada akhirnya, pilihan antara Perkumpulan dan Yayasan sebaiknya didasarkan pada pertanyaan sederhana :
Apakah organisasi ini dibangun oleh dan untuk anggotanya (pilih Perkumpulan), atau organisasi ini dibangun untuk mengelola kekayaan demi tujuan sosial tertentu tanpa keanggotaan (pilih Yayasan).
Dalam praktik, ada beberapa kesalahan yang sering terjadi saat calon pendiri menentukan bentuk badan hukum organisasinya.
Kesalahan-kesalahan semacam ini bisa berakibat pada permohonan pengesahan yang ditolak Kementerian Hukum, biaya notaris yang harus dikeluarkan berulang kali, hingga hilangnya waktu berbulan-bulan sebelum organisasi bisa resmi beroperasi sebagai badan hukum.
Konsultasikan Pilihan Badan Hukum Anda dengan Ahlinya Memilih bentuk badan hukum yang tepat sejak awal akan menghemat banyak waktu, biaya, dan tenaga dibanding harus memperbaiki kesalahan di kemudian hari. Baik Perkumpulan maupun Yayasan sama-sama memiliki kerangka hukum yang detail mulai dari UU Nomor 28 Tahun 2004 untuk Yayasan hingga Permenkum Nomor 18 Tahun 2025 untuk Perkumpulan dan kesalahan kecil dalam anggaran dasar bisa berakibat besar pada proses pengesahan. Jika Anda masih ragu bentuk badan hukum mana yang paling sesuai dengan tujuan organisasi Anda, tim kami siap membantu mulai dari konsultasi awal, penyusunan anggaran dasar, pembuatan akta notaris, hingga pendampingan proses pengesahan di AHU Online sampai selesai.

Apakah Perkumpulan dan Yayasan bisa diubah bentuknya di kemudian hari?
Tidak ada mekanisme "konversi langsung" dari Perkumpulan menjadi Yayasan atau sebaliknya dalam peraturan yang berlaku. Jika bentuk badan hukum yang sudah dipilih ternyata tidak sesuai kebutuhan, opsi yang umum ditempuh adalah membubarkan badan hukum lama sesuai prosedur pembubaran, lalu mendirikan badan hukum baru dengan bentuk yang sesuai.
Berapa lama proses pengesahan badan hukum Perkumpulan atau Yayasan?
Salah satu tahapan yang memiliki batas waktu jelas adalah verifikasi pengajuan nama, yaitu paling lama 14 hari kerja sejak pengajuan disampaikan melalui AHU Online, baik untuk Perkumpulan maupun Yayasan. Total waktu keseluruhan hingga terbit surat keputusan pengesahan bergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan proses di masing-masing tahap.
Mana yang lebih cocok untuk mengelola dana donasi : Perkumpulan atau Yayasan?
Secara konsep, Yayasan lebih sesuai untuk mengelola dana donasi atau kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan sosial tertentu, karena kerangka hukumnya memang dirancang di seputar pemisahan dan pengelolaan kekayaan. Perkumpulan lebih sesuai untuk organisasi yang tujuannya memberdayakan anggotanya sendiri, bukan untuk menghimpun dan mengelola kekayaan pihak ketiga.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-perkumpulan-dan-yayasan