Oleh: Shari S. Warisman
Pastinya anda pernah mendengar istilah Perum dan Persero. Apakah Perum dan Persero itu? Apa perbedaan Perum dan Persero?
Apabila anda adalah seorang pengusaha, pengetahuan perbedaan mengenai ragam bentuk perusahaan merupakan hal yang penting untuk diketahui. Apa saja bentuk perusahaan, jika dikategorikan berdasarkan skala modal, kepemilikan, tujuan dibentuknya, dan lain-lain. Perusahaan Umum dan Perusahaan Persero adalah merupakan bentuk perusahaan yang juga penting untuk anda ketahui. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang Perusahaan Umum atau perum ini dan perbedaannya dengan Persero.
Perusahaan Umum atau Perum adalah perusahaan yang seluruh modalnya adalah milik negara. Perusahaan bentuk ini merupakan bagian dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Perum dahulu disebut juga dengan Perusahaan Negara atau PN. Seperti perusahaan pada umumnya yang berorientasi profit, perusahaan ini juga bertujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan. Bedanya, keuntungan dari perusahaan ini dikategorikan menjadi pendapatan negara.
Perum memiliki sifat yang mirip dengan perusahaan jawatan dan perseroan terbatas. Hal ini karena perum boleh mengejar keuntungan disamping memberikan pelayanan publik.
Pelaku usaha tentu memiliki tujuan tertentu dalam mendirikan perusahaan. Tujuan utamanya yaitu:
Berikut peraturan pemerintah tentang perusahaan umum:
Ada beberapa ciri - ciri perusahaan umum, yaitu:
Lihat juga: Mau cek 1.3 juta Company Profile Perusahaan di Indonesia. Lihat disini
Perusahaan Umum merupakan bagian dari BUMN, yang memiliki fasilitas:
Setiap bentuk usaha tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan, termasuk juga Perusahaan Umum atau Perum ini. Berikut kami rangkumkan kelebihan dan kekurangan Perum:
Beberapa kelebihan Perusahaan Umum yaitu:
Adapun beberapa kekurangan Perum diantaranya:
Berikut ini adalah beberapa contoh Perum, diantaranya mungkin ada yang sudah pernah anda dengar:
Perum Peruri mungkin menjadi salah satu Perum yang paling dikenal, karena Perum Peruri adalah Perusahaan satu-satunya yang mencetak uang rupiah untuk negara Republik Indonesia. Adapun kepanjangan Perum Peruri adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia. Perum Peruri memproduksi uang kertas, uang logam, maupun kertas berharga negara lainnya.
Perum Pegadaian merupakan BUMN yang bergerak di bidang lembaga keuangan atau pembiayaan. Pegadaian merupakan anak usaha dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berperan dalam penyediaan pembiayaan, emas, dan beragam jasa keuangan. Belakangan pegadaian semakin dikenal masyarakat karena memudahkan dalam bertransaksi emas dan pembiayaan dengan bunga rendah.
Perum Damri merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang layanan pengangkutan penumpang dan barang di darat dengan menggunakan kendaraan bermotor. Jika anda berada di kota besar, tentunya anda pernah menemui Damri di jalan, karena layanan ini biasa digunakan di keseharian masyarakat untuk bermobilisasi antar kota pada beberapa daerah.
Perum Perhutani atau yang biasa disebut Perusahaan Umum Kehutanan Negara dalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya hutan. Perum Perhutani mengelola sumber daya hutan mulai dari aktivitas perencanaan, pengusahaan sumber daya, pengurusan ekosistem, serta perlindungan hutan.
Kepanjangan/Singkatan dari Perum PNRI adalah Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia. Perum ini adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang percetakan dokumen negara. Perum ini telah berdiri sejak zaman pemerintahan Belanda pada tahun 1809 dan berperan dalam mencetak dokumen-dokumen negara.
Sudah paham apa itu Perum dan contoh-contohnya. Lalu apakah perbedaan Perum dan Persero?
Berikut ini kami bahas beberapa perbedaan yang terdapat pada Persero dan Perum yakni:
Sesuai dengan penjelasan diatas yang kami rangkum mengenai Perum, dimana seluruh modal dari Perum berasal dari negara. Adapun kekayaan dan modal yang dimiliki Perum merupakan kekayaan negara yang dihitung secara terpisah. Permodalan dalam Perum ini juga dihitung secara keseluruhan, artinya tidak terbagi menjadi saham kepemilikan. Adapun tujuan didirikannya Perum adalah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bukan hanya mencari keuntungan saja.
Sedangkan bedanya Perum dengan Persero adalah Persero merupakan sektor BUMN lain yang juga kepemilikannya adalah milik negara namun kepemilikan modalnya terbagi atas saham. Minimal sebesar 51% dari permodalannya adalah milik negara. Adapun tujuan didirikannya Persero adalah profit oriented atau mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Demikian rangkuman dan penjelasan mengenai Perum dan Perbedaannya dengan Persero. Semoga artikel ini dapat membantu anda.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Perum VS Persero: Pengertian dan Perbedaan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-pengertian-perum-dan-persero