Oleh: Lia Astuti Ningsih
Saat ini, tidak sedikit perusahaan yang terpaksa melakukan pembubaran akibat berbagai faktor, seperti penurunan kinerja usaha, ketidakmampuan bersaing di pasar, atau kondisi finansial yang tidak memungkinkan kelangsungan operasional. Dalam proses pembubaran perusahaan tersebut, kerap kali muncul istilah "likuidator" dan "kurator", yang meskipun sering digunakan secara bergantian, sebenarnya memiliki peran dan kewenangan yang berbeda dalam konteks hukum dan kepailitan.
Penting untuk dipahami bahwa setiap perusahaan yang dibubarkan wajib menjalani proses likuidasi, yaitu tahapan penyelesaian seluruh kewajiban perusahaan, termasuk pelunasan utang kepada kreditor dan pembagian sisa kekayaan kepada pemegang saham (jika ada). Proses likuidasi ini harus dilaksanakan oleh seorang likuidator atau dalam kondisi tertentu, oleh seorang kurator.
Likuidator adalah orang yang ditunjuk atau diangkat untuk mengurus dan menyelesaikan harta perseroan yang sedang dibubarkan, yang meliputi pembayaran utang perseroan kepada kreditor, dan pembagian sisa aset perseroan kepada pemegang saham setelah semua kewajiban diselesaikan.
Kurator adalah adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU.
Likuidator dan kurator merupakan dua pihak yang memiliki peran penting dalam proses penyelesaian aset, namun dengan lingkup tugas dan dasar hukum yang berbeda.
Likuidator berperan dalam proses likuidasi perseroan yang dibubarkan, sedangkan kurator berwenang menangani harta debitur dalam proses kepailitan di bawah pengawasan pengadilan.
Likuidator memiliki sifat administratif karena fungsi utamanya berkaitan dengan pengelolaan, penyelesaian, dan pemberesan aset perseroan yang sedang dalam proses likuidasi. Tugas tersebut dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembubaran badan hukum, dengan fokus pada pemenuhan kewajiban terhadap para kreditor dan pemegang saham.
Sebaliknya, Kurator memiliki sifat yudisial karena pelaksanaan tugasnya berada dalam lingkup hukum kepailitan dan dilakukan di bawah pengawasan hakim pengawas. Kurator diangkat oleh pengadilan dan bertanggung jawab dalam mengelola serta membereskan harta pailit debitur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Perbedaan sifat ini berdampak pada pendekatan pelaksanaan tugas masing-masing. Likuidator cenderung berorientasi pada aspek teknis dan administratif, termasuk penyusunan laporan dan distribusi aset. Sementara itu, kurator lebih menekankan pada proses hukum, representasi kepentingan kreditor, serta penyelesaian sengketa dalam kerangka proses kepailitan di pengadilan.
Apabila pembubaran perseroan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena berakhirnya jangka waktu berdirinya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, atau sebagai akibat dari pencabutan status pailit melalui putusan pengadilan niaga, namun tidak ada penunjukan likuidator, maka direksi secara otomatis akan menjalankan fungsi sebagai likuidator.
Sementara itu, dalam hal pembubaran terjadi karena pencabutan status pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan tersebut juga menetapkan pemberhentian kurator. Penetapan ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Perbedaan utama antara likuidator dan kurator terletak pada dasar hukum penunjukan, sifat tugas, serta konteks penugasan. Likuidator bekerja dalam proses pembubaran perseroan secara administratif, baik karena keputusan internal perusahaan seperti RUPS maupun berakhirnya masa berlaku perseroan.
Sementara itu, kurator bertugas dalam konteks kepailitan, yang merupakan proses hukum di bawah pengawasan pengadilan niaga. Likuidator memiliki karakter yang lebih teknis dan administratif, berfokus pada penyelesaian aset dan kewajiban perusahaan yang dibubarkan.
Sebaliknya, kurator menjalankan fungsi yudisial, menangani harta debitur pailit, dan tunduk pada pengawasan hakim pengawas. Dalam hal kepailitan dicabut, kurator diberhentikan melalui putusan pengadilan, sedangkan jika tidak ada likuidator, direksi otomatis menjalankan peran tersebut.
Bagaimana cara pemberhentian kurator dan likuidator?
Kurator diberhentikan oleh pengadilan ketika kepailitan dicabut melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan likuidator selesai menjalankan tugasnya setelah seluruh proses pembubaran dan penyelesaian kewajiban perusahaan selesai, dan laporan akhir diterima oleh RUPS.
Apakah likuidator dapat bertindak jika perusahaan dalam keadaan pailit?
Tidak, likuidator hanya bertugas dalam pembubaran perusahaan yang tidak dalam keadaan pailit. Jika perusahaan berada dalam kondisi pailit, maka kurator yang akan bertindak untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit sesuai dengan hukum yang berlaku.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Perbedaan Likuidator dan Kurator dalam Pembubaran Perusahaan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-likuidator-dan-kurator