Pasal Penting Perseroan dalam UU Cipta Kerja


Pasal Penting Perseroan dalam UU Cipta Kerja

test


Pada Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan tahun 2020 (UU CK 11/2020) ada point yang menambah dan/atau merubah peraturan di dalam UU PT No. 40/2007.

Apa saja pasal-pasal yang diubah dan ditambahkan dalam UU Cipta kerja ini. Akan kita bahas di artikel bawah ini. yuk lihat....

Dasar Hukum

Berikut ini adalah dasar hukum mengenai Perubahan Peraturan Pasca di sah kannya UU Cipta kerja

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Download; dan
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Download

Peraturan yang berubah dalam UU No. 40 Tahun 2007 setelah adanya UU Cipta Kerja

Ketentuan Pasal 1 angka 1

Pasal 1 ayat 1 yang ada pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diubah dalam UU Cipta kerja ini sehingga menjadi

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian.

Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.

Ketentuan Pasal 7

Terdapat beberapa Ketentuan yang diubah dan ditambahkan pada Pasal 7 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di dalam UU Cipta kerja ini.

Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 angka (1))

Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih tidak berlaku bagi:
  • Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara
  • Badan Usaha Milik Daerah
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Perusahaan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang pasar modal
  • Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

Usaha Mikro dan Kecil merupakan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Baca Juga : Panduan PT Perorangan - Update 2022

Ketentuan Pasal 32

UU Cipta kerja mengubah ketentuan yang berada dalam Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang membahas mengenai modal dasar Perseroan.


Ketentuan ini diubah menjadi Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan

Pasal Baru yang berada diantara Pasal 153 dan Pasal 154

Diantara Pasal 153 dan Pasal 154 dimasukkan 10 pasal baru yaitu Pasal 153a sampai dengan Pasal 153j

Pasal 153
Ketentuan mengenai biaya perseroan sebagai badan Hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 153a - 153j

Pada pasal ini terdapat 10 pasal baru yang mengatur mengenai perseroan yang sebelumnya belum diatur dalam UU NO. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perseroan yang telah memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 orang (pasal 153A angka (1))

Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Pernyataan pendirian memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.

Perubahan Pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/atau pernyataan pendirian Perseroan.

Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil merupakan orang perseorangan.

Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 tahun

Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik.

Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Pembubaran ini terjadi karena:
  • Berdasarkan keputusan RUPS
  • Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir
  • Berdasarkan penetapan pengadilan
  • Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup membayar biaya kepailitan
  • Harta pailit Perseroan telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-Undang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  • Dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Perseroan Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. Ketentuan mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pemegang Saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Ketentuan ini tidak berlaku apabila:
  • Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
  • Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung ataupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi
  • Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
  • Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

FAQ

Kemudahan apa yang didapat dalam mendirikan PT Perorangan pasca UU Cipta Kerja
Kemudahan yang didapat adalah PT Perorangan setelah Munculnya UU Cipta Kerja adalah dapat didirikan hanya oleh 1 orang saja, mendapatkan keringanan biaya pendirian, kemudahan dalam prosedur pendirian.

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Pasal Penting Perseroan dalam UU Cipta Kerja". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/peraturan-perseroan-pasca-uu-cipta-kerja
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti