Oleh: Shari S. Warisman
Pelaku usaha di Indonesia wajib tahu, ada satu hal penting yang harus dilakukan agar usahanya berjalan dengan aman, yaitu setiap pelaku usaha harus memiliki legalitas usaha. Sebab, legalitas usaha ini menunjukan bahwa usaha yang dijalankan sudah sah di mata hukum berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dan bisa di pertanggungjawabkan.
Legalitas usaha ini bertujuan agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan memungkinkan memperoleh dukungan investor serta pinjaman dana kepada bank untuk pengembangan bisnis. Yuk simak secara lengkap mulai dari pengertian, manfaat, bentuk dan dokumen legalitas serta dampaknya.
Menurut KBBI, Legalitas berasal dari kata "legal" yang berarti perihal atau keadaan sah atau keabsahan. Dengan kata lain legalitas usaha dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap suatu usaha secara hukum. Jadi, jika suatu usaha mau diakui keberadaannya, maka tahap pertamanya yaitu mengurus legalitas usaha.
Legalitas usaha sangat penting untuk dimiliki karena legalitas merupakan identitas dan bentuk kepatuhan/ketaatan para pelaku usaha di Indonesia. Jadi dengan adanya legalitas ini, maka usaha yang dijalankan dapat dipercaya konsumen karena adanya kredibilitas dan landasan hukum yang jelas.
Sebagai para pelaku usaha, legalitas sangat penting dalam proses kemajuan bisnis. Legalitas usaha tidak hanya digunakan sebagai dokumen formalitas saja, ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan para pelaku usaha, diantaranya sebagai berikut :
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki. Sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut adalah sejumlah daftar dokumen utama yang harus dimiliki pelaku usaha sebagai syarat legalitas perusahaan.
Melihat pengaruhnya yang sangat besar sudah pasti mengurus legalitas dan perizinan usaha menjadi penting dilakukan. Adapun dampak buruk yang bisa terjadi jika pelaku usaha tidak mengurus legalitas usaha, yaitu :
Legalitas usaha merupakan salah satu unsur yang penting bagi suatu usaha. Sebab, adanya legalitas usaha menunjukkan bahwa usaha yang akan dibangun tidak akan terganggu dengan penertiban yang mungkin terjadi saat bisnis tersebut sedang berjalan. Bagi kamu yang ingin mendirikan usaha, ada baiknya untuk memenuhi segala persyaratan terkait legalitas.
Nah untuk mengurus legalitas secara mudah, cepat, dan aman kami dapat membantu untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. untuk informasi lebih lanjut Anda bisa Hubungi Kami untuk pelayanan yang cepat dan tepat.
Apakah dalam perizinan usaha saat ini tidak ada lagi SIUP, TDP, dan SKU?
Sejak disahkan UU Ciptaker, maka sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP dan SKU. Pelaku Usaha cukup mengurus NIB RBA saja.
Bagaimana dengan UMKM? Apakah tetap memerlukan Legalitas usaha?
Setiap usaha pada dasarnya harus memiliki izin secara legal, bukan hanya untuk usaha yang berskala besar saja tetapi juga untuk usaha-usaha mikro,kecil dan menengah. Untuk ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Kalau saya mau urus Legalitas usaha bagaimana caranya ya?
Mudah banget pak/ibu, kami bisa bantu urus legalitas secara lengkap dan cepat dan tidak perlu ribet lagi. Yuk segera kontak kami untuk info lebih detail dan jangan sampai ketinggalan promonya!!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Pentingnya Legalitas Usaha, Cermati Manfaatnya!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pentingnya-legalitas-usaha