Oleh: Shari S. Warisman

Perjanjian pisah harta merupakan kesepakatan penting yang semakin banyak dipertimbangkan oleh pasangan modern untuk memberikan kejelasan dalam pengelolaan aset selama perkawinan. Dengan adanya perjanjian ini, pasangan dapat mengatur hak dan kewajiban masing-masing secara transparan, mulai dari pemisahan harta bawaan, harta yang diperoleh selama pernikahan, hingga pengaturan tanggung jawab terhadap utang. Pemahaman mengenai berbagai jenis perjanjian pisah harta menjadi langkah awal yang penting agar pasangan dapat memilih bentuk pengaturan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka.
Perjanjian pisah harta dapat dibuat dalam berbagai bentuk sesuai kebutuhan pasangan. Secara umum, variasinya berkaitan dengan kapan perjanjian dibuat dan apa saja yang diatur di dalamnya. Berikut pembagian yang paling umum:
Perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Ini adalah bentuk perjanjian pisah harta yang paling dikenal dan diatur langsung dalam Pasal 29 UU Perkawinan.
Ciri-Ciri:
Cocok untuk pasangan yang ingin mengatur struktur harta sejak awal pernikahan
Perjanjian yang dibuat setelah pasangan sudah menikah. Jenis ini mulai banyak digunakan setelah Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 memperbolehkannya.
Ciri-Ciri:
Cocok untuk pasangan yang belum membuat perjanjian saat menikah tetapi ingin memberikan kejelasan pengaturan aset.
Jenis perjanjian yang mengatur bahwa semua hartaâbaik sebelum maupun selama pernikahanâtetap menjadi milik masing-masing dan tidak ada harta bersama.
Ciri-Ciri:
Perjanjian yang tetap memisahkan harta tertentu, namun masih memperbolehkan adanya harta bersama.
Ciri-Ciri:
Cocok untuk pasangan yang ingin struktur campuranâada yang bersama, ada yang terpisah.
baca juga: Perka BKPM 5/2025: Aturan Modal Disetor PMA Turun?
Banyak pasangan yang membuat perjanjian pisah harta karena manfaatnya yang sangat praktis dan signifikan. Berikut adalah beberapa manfaat penting yang menjadikan perjanjian ini sering dipertimbangkan:
1. Perlindungan Aset Pribadi
Perjanjian ini melindungi harta bawaan dari risiko klaim, baik dalam hubungan rumah tangga maupun pihak ketiga. Aset yang dibawa sebelum menikah tetap menjadi milik pribadi masing-masing
2. Pengelolaan Keuangan Lebih Transparan
Pasangan memiliki aturan yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran tertentu, bagaimana harta diperoleh, serta cara mengatur pendapatan. Transparansi ini membantu menciptakan hubungan yang lebih sehat dan minim konflik.
3. Menghindari Sengketa Ketika Terjadi Perceraian
Meskipun bukan tujuan utama, perjanjian ini memberikan kejelasan mengenai pembagian harta apabila hubungan berakhir. Hal ini mencegah perselisihan berkepanjangan yang dapat merugikan kedua pihak.
4. Perlindungan dari Risiko Utang Pasangan
Jika salah satu pihak mengalami masalah finansial atau memiliki utang sebelum atau selama menikah, perjanjian pisah harta dapat mencegah pasangan lain ikut menanggung risiko tersebut.
5. Mempermudah Perencanaan Investasi
Dengan pembagian harta yang jelas, pasangan bisa lebih mudah menentukan investasi pribadi atau bersama tanpa tumpang tindih kepemilikan.
6. Mendukung Kepatuhan Hukum untuk Pelaku Usaha
Bagi pasangan yang memiliki usaha, struktur pemisahan harta dapat melindungi perusahaan dari sengketa domestik yang mungkin berdampak pada legalitas atau aset bisnis.
Agar perjanjian pisah harta dapat diberlakukan dengan benar dan memiliki kekuatan hukum, langkah-langkah berikut biasanya dilakukan:
1. Konsultasi Awal
Pasangan perlu berkonsultasi dengan konsultan hukum atau notaris untuk memahami kebutuhan mereka serta menentukan jenis pengaturan harta yang paling sesuai. Konsultasi ini juga membantu menghindari kesalahan dalam penyusunan isi perjanjian.
2. Penyusunan Draft Perjanjian
Notaris akan menyusun draft perjanjian berdasarkan informasi dan kesepakatan kedua belah pihak. Isi perjanjian umumnya mencakup:
3. Penandatangan Akta
Setelah kedua pihak setuju, notaris akan membacakan isi perjanjian dan meminta tanda tangan kedua belah pihak. Akta notaris tersebut menjadi bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
4. Pencatatan di Lembaga terkait
5. Implementasi dan Kepatuhan
Setelah perjanjian berlaku, pasangan harus mematuhi isi kesepakatan. Notaris atau konsultan hukum dapat membantu melakukan revisi apabila di masa depan diperlukan penyesuaian
Lihat juga: Promo Pendirian PT Cuma 8Jutaan ajaaa
- Apakah perjanjian pisah harta hanya bisa dibuat sebelum menikah?
Tidak. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian pisah harta dapat dibuat sebelum menikah (pranikah) maupun setelah menikah (pasca nikah) selama kedua belah pihak sepakat dan dituangkan dalam akta notaris.- Apakah perjanjian pisah harta harus dibuat di notaris?
Ya. Perjanjian pisah harta harus dibuat dalam bentuk akta notaris agar sah secara hukum dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Notaris juga berperan memastikan isi perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.- Apakah perjanjian pisah harta dapat diubah di kemudian hari?
Ya. Perjanjian pisah harta dapat direvisi atau diperbarui selama kedua pihak sepakat dan perubahan tersebut dibuat kembali dalam akta notaris.- Apakah harta yang diperoleh selama pernikahan otomatis menjadi harta bersama?
Tidak selalu. Jika perjanjian pisah harta mengatur pemisahan total, maka setiap harta yang diperoleh selama pernikahan tetap menjadi milik masing-masing. Namun, pasangan bisa sepakat bahwa harta tertentu tetap menjadi harta bersama.
Perjanjian pisah harta merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam penyusunan atau pengurusan perjanjian tersebut, Infiniti Legal siap mendampingi seluruh prosesnya secara cepat, aman, dan profesional. Hubungi kami untuk konsultasi dan layanan terbaik.
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Perjanjian Pisah Harta: Penjelasan, Manfaat, dan Implementasi bagi Pasangan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/penjelasan-perjanjian-pisah-harta