Penjelasan Lengkap, Serta Cara Menentukan Modal Dasar dan Modal Disetor


Penjelasan Lengkap, Serta Cara Menentukan Modal Dasar dan Modal Disetor

Pengantar


Dalam proses pendirian badan usaha, tentu modal adalah unsur yang wajib ada. Modal dalam perusahaan dibagi menjadi tiga, Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal disetor. Namun dalam pendirian Perusahaan, kamu wajib menentukan modal dasar dan disetor. Lalu, apakah kamu tau cara menentukan modal dalam suatu usaha ? Simak artikel untuk penjelasan lebih jelas!

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

Pengertian

Modal Dasar

Dalam Buku M. Yahya Harahap yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas, Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebutkan dalam anggaran dasar. Pada prinsipnya, modal dasar merupakan total keseluruhan saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (PT). Anggaran dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang akan dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam anggaran dasar merupakan "Nilai Nominal yang Murni".

Dalam UU PT, disebutkan bahwa modal dasar PT minimal berjumlah 50 juta rupiah. namun ketentuan ini  telah dirubah dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomo 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseoran Terbatas. Berdasarkan PP  29/2016 ini, PT sudah tidak ada lagi ditentukan modal dasarnya. adapun modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT.

Selain itu, pada UU CIpta Kerja  yang mengubah pasal 32 UU PT sebagai berikut :
1. Perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan.

2. Besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar perseroan diatur dalam peraturan pemerintah.

Dari penjelasan diatas, maka untuk Modal Dasar ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri PT. Namun, dibeberapa kegiatan usaha tertentu, ada besaran modal dasar yang harus disesuaikan. Misalnya, untuk Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan hasil Perikanan, modal yang diharus disetorkan diatas 5 milyar. maka modal dasar tidak boleh kurang dari modal disetornya.

Modal Disetor

Dalam Buku M. Yahya Harahap, dijelaskan bahwa modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.

Dalam ketentuan modal disetor, merujuk pada pasal 33 dalam UU PT disebutkan bahwa "Modal disetor paling sedikit 25% dari modal dasar dan harus ditempatkan dan disetor penuh.

Maksud disetor secara penuh ini adalah para pemegang saham perseroan melakukan penyetoran ke rekening bank atas nama perseroan sesuai dengan porsi masing-masing para pemegang saham.

Manfaat Modal

Dengan adanya modal dasar atau modal disetor ini, dapat memberikan manfaat langsung kepada perusahaan. berikut manfaat dari modal perusahaan :

1. Membantu Perkembangan perusahaan

2. Membantu biaya operasional perusahaan

3. Meningkatkan kepercayaan klien atau para investor yang akan bekerja sama

4. Memenuhi keperluan dalam pengembangan bisnis seperti pembukaan cabang baru, meperluasa pasar, transportasi, investaris perusahaan dan keperluan-keperluan perusahaan lainnya

Cara menentukan modal 


Pada saat melakukan pendirian Perusahaan, para pendiri wajib menentukan modal dasar dan modal disetor. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat menentukan modal pendirian perusahaan :

1. Menentukan Kelas/ klasifikasi Usaha

Untuk kelas/ klasifikasi Usaha dilihat dari besaran modal dasar dan modal disetor. Klasifikasi usaha sendiri terbagi menjadi empat , Klasifikasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar.

2. Bidang Usaha

Beberapa bidang usaha memiliki ketentuan modal dasar dan disetor. Ada bidang usaha yang mengharuskan perusahaan masuk ke klasifikasi usaha kecil atau modal diatas 1 milyar . Atau ada bidang usaha juga yang mewajibkan perusahaan harus masuk kelas menengah atau modal diatas 5 M. Beberapa contoh bidang usaha yang memiliki syarat klasifikasi usaha :

3. Penanam Modal lokal atau Asing

Jika sumber modal berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI)/ Perusahan PMDN, maka untuk modal dasar dan disetor bisa dimulai dari kelas mikro atau modal dibawah 1 milyar. Namun, jika modal perusahaan berasal dari sebagian atau seluruhnya dari Warga Negara Asing (WNA)/ Perusahaan asing, maka modal wajib masuk klasifikasi besar atau modal diatas 10 M.

FAQ

Apa yang dimaksud Modal Dasar ?
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebutkan dalam anggaran dasar. Pada prinsipnya, modal dasar merupakan total keseluruhan saham yang dapat diterbitkan oleh

Perseroan Terbatas (PT).
Apakah ada ketentuan minimal modal dasar ?

Sejak terbitnya UU CIPTA KERJA, tidak ada minimal yang ditentukan. Modal dasar bisa menyesuaikan kesepakatan pada pendiri perusahaan

Berapa minimal Modal disetor yang ditentukan ?
Modal disetor minimal 25% dari modal dasar, dan disetorkan secara penuh

Penutup

Sekarang, para pengusaha baru dimudahkan oleh pemerintah dengan tidak adanya minimal modal dasar. Bagi para pengusaha baru, ini akan sangat membantu karena dapat menggunakan modal yang minim atau sesuai dengan kondisi keuangannya. Infiniti dapat membantu kamu mendirikan Perusahaan dengan harga yang sangat terjangkau. Kami juga menyediakan virtual office, sehingga sudah pasti harga jauh lebih murah dibandingkan menyewa kantor. Segera hubungi kami untuk info lebih lanjut! Konsultasi Gratis...

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Penjelasan Lengkap, Serta Cara Menentukan Modal Dasar dan Modal Disetor". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/penjelasan-lengkap-serta-cara-menentukan-modal-dasar-dan-modal-disetor
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti