Oleh: Shari S. Warisman
Dalam proses pendirian badan usaha, tentu modal adalah unsur yang wajib ada. Modal dalam perusahaan dibagi menjadi tiga, Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal disetor. Namun dalam pendirian Perusahaan, kamu wajib menentukan modal dasar dan disetor. Lalu, apakah kamu tau cara menentukan modal dalam suatu usaha ? Simak artikel untuk penjelasan lebih jelas!
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
Dalam Buku M. Yahya Harahap yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas, Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebutkan dalam anggaran dasar. Pada prinsipnya, modal dasar merupakan total keseluruhan saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (PT). Anggaran dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang akan dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam anggaran dasar merupakan "Nilai Nominal yang Murni".
Dalam UU PT, disebutkan bahwa modal dasar PT minimal berjumlah 50 juta rupiah. namun ketentuan ini telah dirubah dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomo 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseoran Terbatas. Berdasarkan PP 29/2016 ini, PT sudah tidak ada lagi ditentukan modal dasarnya. adapun modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT.
Selain itu, pada UU CIpta Kerja yang mengubah pasal 32 UU PT sebagai berikut :
1. Perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan.
2. Besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar perseroan diatur dalam peraturan pemerintah.
Dari penjelasan diatas, maka untuk Modal Dasar ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri PT. Namun, dibeberapa kegiatan usaha tertentu, ada besaran modal dasar yang harus disesuaikan. Misalnya, untuk Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan hasil Perikanan, modal yang diharus disetorkan diatas 5 milyar. maka modal dasar tidak boleh kurang dari modal disetornya.
Dalam Buku M. Yahya Harahap, dijelaskan bahwa modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.
Dalam ketentuan modal disetor, merujuk pada pasal 33 dalam UU PT disebutkan bahwa "Modal disetor paling sedikit 25% dari modal dasar dan harus ditempatkan dan disetor penuh.
Maksud disetor secara penuh ini adalah para pemegang saham perseroan melakukan penyetoran ke rekening bank atas nama perseroan sesuai dengan porsi masing-masing para pemegang saham.
Dengan adanya modal dasar atau modal disetor ini, dapat memberikan manfaat langsung kepada perusahaan. berikut manfaat dari modal perusahaan :
1. Membantu Perkembangan perusahaan
2. Membantu biaya operasional perusahaan
3. Meningkatkan kepercayaan klien atau para investor yang akan bekerja sama
4. Memenuhi keperluan dalam pengembangan bisnis seperti pembukaan cabang baru, meperluasa pasar, transportasi, investaris perusahaan dan keperluan-keperluan perusahaan lainnya
Pada saat melakukan pendirian Perusahaan, para pendiri wajib menentukan modal dasar dan modal disetor. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat menentukan modal pendirian perusahaan :
Untuk kelas/ klasifikasi Usaha dilihat dari besaran modal dasar dan modal disetor. Klasifikasi usaha sendiri terbagi menjadi empat , Klasifikasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar.
Beberapa bidang usaha memiliki ketentuan modal dasar dan disetor. Ada bidang usaha yang mengharuskan perusahaan masuk ke klasifikasi usaha kecil atau modal diatas 1 milyar . Atau ada bidang usaha juga yang mewajibkan perusahaan harus masuk kelas menengah atau modal diatas 5 M. Beberapa contoh bidang usaha yang memiliki syarat klasifikasi usaha :
Jika sumber modal berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI)/ Perusahan PMDN, maka untuk modal dasar dan disetor bisa dimulai dari kelas mikro atau modal dibawah 1 milyar. Namun, jika modal perusahaan berasal dari sebagian atau seluruhnya dari Warga Negara Asing (WNA)/ Perusahaan asing, maka modal wajib masuk klasifikasi besar atau modal diatas 10 M.
Apa yang dimaksud Modal Dasar ?
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebutkan dalam anggaran dasar. Pada prinsipnya, modal dasar merupakan total keseluruhan saham yang dapat diterbitkan olehPerseroan Terbatas (PT).
Apakah ada ketentuan minimal modal dasar ?Sejak terbitnya UU CIPTA KERJA, tidak ada minimal yang ditentukan. Modal dasar bisa menyesuaikan kesepakatan pada pendiri perusahaan
Berapa minimal Modal disetor yang ditentukan ?
Modal disetor minimal 25% dari modal dasar, dan disetorkan secara penuh
Sekarang, para pengusaha baru dimudahkan oleh pemerintah dengan tidak adanya minimal modal dasar. Bagi para pengusaha baru, ini akan sangat membantu karena dapat menggunakan modal yang minim atau sesuai dengan kondisi keuangannya. Infiniti dapat membantu kamu mendirikan Perusahaan dengan harga yang sangat terjangkau. Kami juga menyediakan virtual office, sehingga sudah pasti harga jauh lebih murah dibandingkan menyewa kantor. Segera hubungi kami untuk info lebih lanjut! Konsultasi Gratis...
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Penjelasan Lengkap, Serta Cara Menentukan Modal Dasar dan Modal Disetor". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/penjelasan-lengkap-serta-cara-menentukan-modal-dasar-dan-modal-disetor