Oleh: Shari S. Warisman
Sebagai warga negara yang baik, pengusaha memiliki hak dan kewajiban dalam hal perpajakan. Terdapat 2 istilah bagi para pengusaha berdasarkan status pajaknya, yaitu PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak). Status pajak inilah yang kemudian menentukan para pengusaha mendapatkan hak dan kewajiban tertentu dan harus dijalankan dengan baik.
Untuk mendapatkan status PKP ini, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi oleh sebuah perusahaan. Dengan demikian, apa sebenarnya PKP itu dan bagaimana kriterianya? Apa fungsi dan keuntungan dari PKP itu sendiri bagi sebuah perusahaan? Untuk mencari tahu jawabannya, mari simak informasi lengkapnya berikut ini!
Menurut Pasal 1 UU PPN, PKP atau yang merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Dengan kata lain PKP adalah wajib pajak pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan objektif/subjektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan telah dikukuhkan menjadi PKP yang setiap kegiatan transaksi atas barang atau jasanya akan dikenakan pajak sesuai dengan undang-undang PPN.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Seperti yang sudah disinggung di atas, selain memahami pengertian PKP, pengusaha yang berniat mengajukan status ini juga perlu mengetahui fungsi pengukuhan pengusaha kena pajak. Jika dilihat berdasarkan peraturan perpajakan, fungsinya yaitu :
1. Dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak.
2. Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
3. Pengawasan administrasi perpajakan.
Apabila seorang pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP. Maka terdapat hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak Status PKP.
1. PKP dapat melakukan pengkreditan pajak masukan/pembelian atas BKP/JKP.
2. PKP juga meminta restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran/penjualan dan berhak pula atas kompensasi kelebihan pajak.
1. PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sudah memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku.
2. PKP wajib memungut PPN dan PPnBM terutang.
3. PKP juga wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan.
4. PKP juga wajib menyetorkan PPnBM terutang.
5. PKP wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN.
6. PKP juga wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.
Dengan menjadi PKP, para pengusaha tentu juga akan mendapatkan beberapa keuntungan. Usaha yang dimiliki akan lebih mudah untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan besar lain. Dengan adanya PKP akan memudahkan untuk bertransaksi karena dapat menerbitkan faktur pajak dan mengkreditkan faktur pajak. Berikut beberapa keuntungan lainnya menjadi PKP :
1. Dapat bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah dan dapat mengikuti lelang yang diadakan pemerintah.
2. Efisiensi produk meningkat dikarenakan beban produksi dan investasi BKP/JKP akan ditanggung oleh konsumen akhir.
Tidak semua pengusaha bisa dikukuhkan menjadi PKP. Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin dikukuhkan menjadi PKP, yaitu :
1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar.
2. Melewati proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
3. Melengkapi dokumen & syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
Terkait soal kelengkapan dokumen, ada beberapa dokumen krusial yang perlu disiapkan sebelum mendaftar, antara lain :
1. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2. Fotokopi KTP dan NPWP bagi Warga Negara Indonesia, serta KITAS/Paspor/KITAP bagi Warga Negara Asing.
3. Fotokopi Akta Perusahaan.
4. Fotokopi NPWP Perusahaan.
5. Fotokopi NIB Perusahaan.
6. SPT dan SKF wajib pajak.
1. Bukti Kepemilikan Alamat Usaha.
2. Lokasi atau Google Maps Alamat Usaha.
3. Foto Kantor atau Kegiatan Usaha.
4. Foto Direktur dan Stampel Perusahaan.
5. Bukti Kegiatan Usaha bisa berupa Invoice/Purchase Order.
Permohonan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
1. Secara langsung, yaitu datang ke loket KPP terdaftar dengan membawa syarat lengkap.
2. Melalui pos/ jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.
Dokumen tersebut akan diproses dengan estimasi waktu paling lambat 1 hari kerja, terhitung setelah dokumen permohonan diterima. Maka selanjutnya proses adalah proses verifikasi data dan panggilan survey. Jika status badan sudah menjadi PKP, maka badan usaha atau perusahaan tersebut diwajibkan mengajukan aktivasi akun dan permintaan sertifikat elektronik. Dimana pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 bulan, setelah perusahaan dikukuhkan sebagai PKP.
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap :
1. Pengusaha Kena Pajak dengan status Wajib Pajak Non Efektif.
2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.
3. PKP menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
4. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan objektif/subjektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
5. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.
6. Pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Penelitian administrasi.
Jika wajib pajak sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka tugas penting yang harus dilakukan adalah disiplin dalam melaporkan faktur pajaknya. Hal tersebut karena pemerintah cukup tegas dalam membuat peraturan terkait pelaporan PPN. Nah, sudahkah Anda mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak? Atau masih terkendala pendaftarannya? Segera Hubungi Kami untuk proses lebih cepat dengan penawaran terbaik!!
Apakah bisa pendaftaran online untuk proses PKP?
Untuk saat ini pendaftaran PKP masih harus diproses secara langsung atau manual dengan mendatangi KPP terdaftar, tetapi untuk proses penggunaan aplikasi dan pelaporannya dapat dilakukan secara online.
Mengapa pengajuan PKP bisa sampai di tolak KPP?
Pengajuan PKP bisa ditolak karena tidak memenuhi semua syarat PKP, keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan, serta pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan dari objek PPN.
Apakah pengusaha bisa memilih untuk tidak menjadi PKP?
Pengusaha bisa memilih untuk tidak menjadi PKP, maka tidak dapat membuat Faktur Pajak dan dikenakan tarif PPh Final PP 55 Tahun 2022 sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Pengusaha Kena Pajak (PKP) : Pembahasan Lengkap". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pengusaha-kena-pajak-lengkap