Oleh: Shari S. Warisman
PPh Final memudahkan proses perpajakan untuk jenis penghasilan tertentu dengan menerapkan pemotongan atau pembayaran pajak secara langsung, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menghitungnya dalam SPT Tahunan. Lalu bagaimana cara perhitungannya?
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Paraturan Perpajakan
Berikut adalah beberapa jenis PPh Final yang terdapat pada UU PPh:
Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang termasuk Pajak final adalah
Pajak penghasilan final pasal 15 ini berdasarkan UU Pajak Penghasilan No. 7 tahun 1982 yang artinya Pajak penghasilan digunakan pada pengenaan pajak penghasilan netto yamg menggunakan Norma Penghitungan Khusus.
Tarif: PPh Pasal 15 = 2,64% x Peredaran Bruto
Contoh:
Sebuah perusahaan pelayaran asing, "Global Shipping Ltd.", memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 10.000.000.000 dari kegiatan pelayaran di Indonesia. Hitunglah PPh Pasal 15 yang terutang.
Penyelesaian
Jadi, PPh Pasal 15 yang terutang oleh Global Shipping Ltd. adalah Rp 264.000.000.
PPh Final ini artinya tarif pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas penghasulan berupa dividen yang dibagikan ke orang pribadi dalam negeri.
Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Tarif:
Penyelesaian
Jadi, PPh Final Pasal 17 ayat (2c) yang terutang oleh Bapak Andi adalah Rp 5.000.000.
PPh Final ini merupakan pajak atas selisih penilaian kembali aktiva apabia terjai ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga
Tarif pasal ini ditentukan oleh Peraturan Menteru Keuangan dan bersifat final
Sesuai Penjelalasan pasal 21 UU PPh, Pajak Penghasilan Dinal ini merupakam pajak yang di potong/dipungut atas penghasilan dai pekerja, jasa atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau di peroleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan Final yang dikenakan sesuai Pasal 22 UU PPh ini dilakukan terhadap kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidan lain. Pengenaan pajak yang bersifat final pada pembelian atas penjualan barang yang tergolong mewah.
Pajak penghasilan FInal berdasarkan Pasal 26 UU PPh ini adalah pajak yang bersifat final dikenakan pada wajin pajak luar negeri atau Badan Usaha Tetap (BUT) atas
Kategori Pajak penghasilan Final melalui mekanisme yang dipotong atau dipungut pihak lain ini artinya wajib pajak yang telah dipotong/dipungut pajak penghasilannya hanya akan menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak pemotong PPh Final.
Kategori Pajak Penghasilan Final yang melalui mekanisme pembayaran atau disetor sendiri artinya Wajib Pajak sebagai pihak pemotong/pemungut Pajak Penghasilan Final dan harus menyetorkan ke kas negara.
- Apa itu PPh Final?
PPh Final adalah Pajak Penghasilan yang pengenaannya bersifat final. Artinya, pajak ini langsung dipotong dan dilunasi pada saat penghasilan diterima, dan tidak dapat dikreditkan atau digabungkan dengan penghasilan lain dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.- Bagaimana cara menghitung PPh Final atas hadiah undian?
Tarif PPh Final atas hadiah undian adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian.- Apakah PPh final dapat dikreditkan di SPT Tahunan?
Tidak, PPh final tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Sifatnya sudah final, sehingga pelunasannya dianggap sudah selesai pada saat pemotongan/pembayaran.
Itulah beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui tentang PPh Final. Apakah Anda memiliki pengalaman atau pertanyaan seputar topik ini? Kami memiliki Konsultan Pajak yang profesional, Hubungi Kami sekarang juga!
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "PPH Final: Pengertian dan Perhitungan Pajak Penghasilan Final". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pengertian-dan-perhitungan-pph-final