PPH Final: Pengertian dan Perhitungan Pajak Penghasilan Final


PPH Final: Pengertian dan Perhitungan Pajak Penghasilan Final

Pengantar

PPh Final memudahkan proses perpajakan untuk jenis penghasilan tertentu dengan menerapkan pemotongan atau pembayaran pajak secara langsung, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menghitungnya dalam SPT Tahunan. Lalu bagaimana cara perhitungannya? 


Pengertian

  • Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun Pajak. 
  • Pajak Penghasilan final (PPh Final) adalah Pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan Pajak tertentu yang berbeda dengan skema Pajak secara umum atas penghasilan yang diterima atau di peroleh sepanjang tahun berjalan.
  • PPh Final ini adalah pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan atau penghasilan ini tidak bisa diakumulasikan dengan penghasilan lain atau tidak dapat dikreditkan dengan PPh Terutang.

Dasar Hukum

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Paraturan Perpajakan

Jenis PPh Final

Berikut adalah beberapa jenis PPh Final yang terdapat pada UU PPh:

1. PPh Final pasal 4 ayat (2)

Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang termasuk Pajak final adalah

  1. Bunga Deposito dan tabungan lainnya, obligasi dan surat urang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi

    Tarif: 20% dari jumlah bruto bunga.

    Contoh:

    Jika Anda menerima bunga deposito sebesar Rp 1.000.000, maka PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang adalah 20% x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.

  2. Hadiah Undian

    Tarif: 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

    Contoh:
    Jika anda memenangkan hadiah undian sebesar Rp.100.000.000, maka PPh pasal 4 ayat 2 yang terhutang adalah 25% x Rp.100.000.000 = Rp.25.000.000.

  3. Transaksi penjualan saham di bursa efek

  4. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi

    Tarif: Tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi penyedia jasa konstruksi.
    - Pelaksana konstruksi kualifikasi kecil: 1,75%
    - Pelaksana konstruksi tanpa kualifikasi: 4%
    - Perencana/pengawas konstruksi: 4%

    Contoh:
    Jika Anda adalah pelaksana konstruksi dengan kualifikasi kecil dan nilai kontrak Rp 500.000.000, maka PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang adalah 1,75% x Rp 500.000.000 = Rp 8.750.000.

  5. Penghasilan sewa tanah dan bangunan

    Tarif: 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

    Contoh:
    Jika Anda menyewakan ruko dengan nilai sewa Rp 100.000.000 per tahun, maka PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang adalah 10% x Rp 100.000.000 = Rp 10.000.000.

  6. Penghasilan dari perusahaan pelayaran

    a. Perusahaan dalam negeri
    Tarif
    - Penghasilan neto = 4% dari peredaran bruto
    - PPh Final = 1,2% dari peredaran bruto (30% dari 4%)

    Contoh
    PT Bahtera Nusantara, perusahaan pelayaran dalam negeri, memiliki peredaran bruto selama tahun 2023 sebesar Rp 10.000.000.000. sehingga : PPh Final = 1,2% x Rp 10.000.000.000 = 120.000.000

    b. Perusahan luar negeri
    Tarif
    - Penghasilan neto = 6% dari peredaran bruto
    - PPh Pasal 15 = 2,64% dari peredaran bruto

    Contoh
    Ocean Shipping Co., perusahaan pelayaran luar negeri, memperoleh peredaran bruto dari kegiatan pelayaran di Indonesia sebesar Rp 5.000.000.000, sehingga : PPh Pasal 15 = 2,64% x Rp 5.000.000.000 = 132.000.000

  7. Penghasilan dari wajib pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia

  8. Pajak pemghasilan FInal atas penghasilan Lainnya 
    - PPh omzet bruto sesuai dengan PP 46/2013 dan Pph 23/2018
    - PPh atas dividen
    - PPh atas impor dan pembelian penjualan barang mewah termasuk premium diskonto, imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian.

2. Pph Final Pasal 15

Pajak penghasilan final pasal 15 ini berdasarkan UU Pajak Penghasilan No. 7 tahun 1982 yang artinya Pajak penghasilan digunakan pada pengenaan pajak penghasilan netto yamg menggunakan Norma Penghitungan Khusus. 

Tarif: PPh Pasal 15 = 2,64% x Peredaran Bruto

Contoh:

Sebuah perusahaan pelayaran asing, "Global Shipping Ltd.", memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 10.000.000.000 dari kegiatan pelayaran di Indonesia. Hitunglah PPh Pasal 15 yang terutang.

Penyelesaian

  • PPh Pasal 15 = 2,64% x Rp 10.000.000.000
  • PPh Pasal 15 = Rp 264.000.000

Jadi, PPh Pasal 15 yang terutang oleh Global Shipping Ltd. adalah Rp 264.000.000.

3. PPh Final Pasal 17 ayat (2c)

PPh Final ini artinya tarif pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas penghasulan berupa dividen yang dibagikan ke orang pribadi dalam negeri.

Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

Tarif:

  • Objek Pajak: Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
  • Tarif PPh Final: Paling tinggi 10% dan bersifat final.
  • Dasar Hukum: Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Perlu diperhatikan, mengenai lebih lanjut aturan ini akan diatur di dalam peraturan menteri keuangan(PMK).

    Contoh:
    Bapak Andi, seorang Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, menerima dividen dari PT XYZ sebesar Rp 50.000.000. Hitunglah PPh Final Pasal 17 ayat (2c) yang terutang.

    Penyelesaian

    • Diasumsikan tarif yang berlaku adalah 10%.
    • PPh Final Pasal 17 ayat (2c) = 10% x Rp 50.000.000
    • PPh Final Pasal 17 ayat (2c) = Rp 5.000.000

    Jadi, PPh Final Pasal 17 ayat (2c) yang terutang oleh Bapak Andi adalah Rp 5.000.000.

  • 4. PPh Final Pasal 19

    PPh Final ini merupakan pajak atas selisih penilaian kembali aktiva apabia terjai ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga

    Tarif pasal ini ditentukan oleh Peraturan Menteru Keuangan dan bersifat final

    5. PPh Final Pasal 21

    Sesuai Penjelalasan pasal 21 UU PPh, Pajak Penghasilan Dinal ini merupakam pajak yang di potong/dipungut atas penghasilan dai pekerja, jasa atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau di peroleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. 

    6. PPH FInal Pasal 22

    Pajak Penghasilan Final yang dikenakan sesuai Pasal 22 UU PPh ini dilakukan terhadap kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidan lain. Pengenaan pajak yang bersifat final pada pembelian atas penjualan barang yang tergolong mewah.

    7. PPh Final Pasal 26

    Pajak penghasilan FInal berdasarkan Pasal 26 UU PPh ini adalah pajak yang bersifat final dikenakan pada wajin pajak luar negeri atau Badan Usaha Tetap (BUT) atas 

    • Dividen
    • bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
    • royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
    • imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
    • hadiah dan penghargaan;
    • pensiun dan pembayaran berkala lainnya
    • premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
    • keuntungan karena pembebasan utang

    Kategori PPH Final

    1. PPh Final Dipotong Pihak Lain

    Kategori Pajak penghasilan Final melalui mekanisme yang dipotong atau dipungut pihak lain ini artinya wajib pajak yang telah dipotong/dipungut pajak penghasilannya hanya akan menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak pemotong PPh Final.

    2. PPh Final Disetor Sendiri

    Kategori Pajak Penghasilan Final yang melalui mekanisme pembayaran atau disetor sendiri artinya Wajib Pajak sebagai pihak pemotong/pemungut Pajak Penghasilan Final dan harus menyetorkan ke kas negara.

    FAQ

    • Apa itu PPh Final?
      PPh Final adalah Pajak Penghasilan yang pengenaannya bersifat final. Artinya, pajak ini langsung dipotong dan dilunasi pada saat penghasilan diterima, dan tidak dapat dikreditkan atau digabungkan dengan penghasilan lain dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

    • Bagaimana cara menghitung PPh Final atas hadiah undian?
      Tarif PPh Final atas hadiah undian adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

    • Apakah PPh final dapat dikreditkan di SPT Tahunan?
      Tidak, PPh final tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Sifatnya sudah final, sehingga pelunasannya dianggap sudah selesai pada saat pemotongan/pembayaran.

    Penutup

    Itulah beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui tentang PPh Final. Apakah Anda memiliki pengalaman atau pertanyaan seputar topik ini? Kami memiliki Konsultan Pajak yang profesional, Hubungi Kami sekarang juga!

    Penulis

    Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

    Ketentuan Pengutipan Website

    Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


    ⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

    Shari S. Warisman. "PPH Final: Pengertian dan Perhitungan Pajak Penghasilan Final". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pengertian-dan-perhitungan-pph-final
    Logo Infiniti Blog

    Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


    Virtual Office Murah

    Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

    Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

    lokasi infiniti office

    google logo 2390++ Review

    Avg 4.9 of 5

    tanya infiniti
    tanya infiniti