Oleh: Shari S. Warisman
Firma merupakan badan usaha yang diakui keberadaannya di Indonesia selain Perseroan Terbatas, CV, Persekutuan Perdata dan badan usaha lainnya
Menurut ketentuan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama; dalam persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut (venootschap)
Berdasarkan pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan usaha di bawah satu nama bersama.
Firma menghendaki adanya kesepakatan dalam penetapan nama bersama oleh pihak yang menjalankan usahanya.
Di dalam Firma minimal terdiri dari 2 (dua) orang anggota dengan tanggung jawab penuh atas badan usaha.
Dalam pendiriannya, para anggota akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam akta pendirian perusahaan.
Kekayaan tersebut bisa berupa uang atau barang atau aset tetap yang bisa di konversikan dalam uang.
Terdapat beberapa ciri-ciri dari badan usaha ini, di antaranya adalah:
Sesuai ketentuan, tanggung jawab sekutu dalam firma adalah tanggung jawab setiap pesero untuk semua pesero
Atau biasa disebut tanggung jawab renteng.
Maksudnya dari tanggung jawab renteng adalah setiap sekutu diberikan kewenangan untuk bertindak secara langsung, tanpa persetujuan pesero lain, atas nama firma.
Terdapat beberapa jenis badan usaha ini yang perlu untuk Anda ketahui, di antaranya adalah:
Firma dagang ini biasanya melakukan kegiatan perdagangan.
Kegiatan usaha berfokus pada kegiatan jual beli barang. Anda dapat memilih jenis ini jika ingin melakukan jual beli barang.
Kamua dapat melakukan persekutuan dengan persero lain untuk membangun badan usaha ini.
Firma jasa usaha jenis ini bergerak di dalam industri jasa.
Fokus kegiatannya adalah penjualan jasa berdasarkan keahlian.
Contoh dari badan usaha jenis ini adalah Firma Hukum yang merupakan gabungan dari ahli hukum dan Firma akuntansi yang merupakan gabungan dari ahli akuntansi.
Pada jenis ini, semua anggota yang ada memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Anggotanya bertanggung jawab pada operasional perusahaan, hal ini juga termasuk dalam utang piutang. Anda dapat mendirikan badan usaha jenis ini.
Jenis ini berbeda dengan jenis badan usaha umum.
Pada jenis ini, anggota tidak memiliki kekuasaan bebas.
Selain itu, anggota memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang dibatasi.
Berikut ini adalah persyaratan pembuatan Firma:
Tahapan yang akan kamu lalui dalam proses pendirian Firma:
Pemesanan nama berarti kamu memilih nama yang kamu kehendaki kemudia dilakukan pengecekan ketersediaan nama di sistem Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
Apabila nama tersedia, kamu bisa menggunakan nama yang kamu kehendaki
Apabila nama sudah tersedia, berikutnya kamu dan sekutu yang lain membuat Akta Pendirian Firma di hadapan Notaris.
Di dalam Akta Pendirian Firma, biasanya akan dicantumkan hal-hal penting dalam firma, contohnya:
Setelah para pendiri Firma melakukan tandatangan pendirian Akta Pendirian Firma di Notaris
Notaris kemudia akan mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari AHU sebagai bukti bahwa Firma telah berdiri secara sah
Setelah memiliki Akta dan SKT, maka pendiri Firma wajib mengurus NPWP di kantor pajak.
Hal ini wajib karena pada dasarnya semua badan usaha harus memiliki NPWP sebagai nomor kewajiban pajak.
Dan kemudian melaporkan penghasilan Firma setiap tahunnya.
Sama seperti NPWP, dokumen SKT (Surat Keterangan Terdaftar) juga diurus di kantor pajak.
SKT Pajak berisi informasi kewajiban pajak apa yang harus dilakukan oleh Firma.
Lihat: Jasa Pendirian CV - mulai dari Rp 4.75 juta
OSS atau Online Single Submission adalah platform untuk perizinan di Indonesia.
Setiap pendirian Firma harus mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS.
Adapun NIB memiliki fungsi sebagai indentitas nomor bisnis setiap badan usaha di Indonesia.
Pengurusan NIB sejak akhir 2021 dilakukan di sistem OSS RBA (Risk Based Approach)
Solusi bisnis kamu: Kolegal - Konsultan Legal
Terdapat kekurangan dan kelebihan dari badan usaha ini, di antaranya dibahas berikut ini
Kelebihan firma terdiri dari:
Kekurangan dari usaha ini meliputi:
Infiniti bisa mewujudkan pendirian firma kamu, hubungi kamu sekarang juga
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Pendirian Firma: Syarat & Prosedur". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pendirian-firma-prosedur-syarat