Pembahasan Lengkap Tentang Koperasi!


Pembahasan Lengkap Tentang Koperasi!

Pengantar


Baru-baru ini ramai menjadi perbincangan terkait Koperasi Merah Putih yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang bersinergi dengan program lainnya. Tujuan pembentukan koperasi Merah Putih ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekaran ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Lalu, apa yang dimaksud Koperasi sendiri? Berikut penjelasan lengkapnya!

Dasar Hukum

Pengertian

  • Koperasi berasal dari kata Co-Operative, Co berarti bersama, Operative berarti bekerja/operasi, sehingga secara herfiah beararti bekerjasama.
  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi

Mengapa Koperasi Penting untuk Indonesia?

Di Indonesia, koperasi memiliki sejarah panjang dan peran strategis. Kita tahu betul bahwa tantangan ekonomi seringkali dihadapi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di pedesaan. Di sinilah koperasi hadir sebagai solusi:

  • Pemerataan Ekonomi: Koperasi membantu mendistribusikan kekayaan secara lebih adil. Keuntungan yang diperoleh akan kembali kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU), atau digunakan untuk pengembangan usaha koperasi yang pada akhirnya juga dinikmati anggota.
  • Peningkatan Daya Tawar: Dengan bersatu dalam koperasi, individu atau kelompok kecil memiliki kekuatan tawar yang lebih besar, baik dalam membeli bahan baku maupun menjual produk.
  • Akses Permodalan: Koperasi simpan pinjam, misalnya, menjadi jembatan bagi anggotanya untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dengan syarat yang lebih ringan dibandingkan lembaga keuangan konvensional.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Koperasi mendorong kemandirian dan partisipasi aktif anggotanya dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan usaha. Ini adalah sekolah bisnis nyata bagi banyak orang.
  • Membangun Solidaritas Sosial: Lebih dari sekadar bisnis, koperasi menumbuhkan rasa kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian antar sesama anggota.

Fungsi dan Peran Koperasi

Dalam UU 25 tahun 1992, disebutkan ada 4 (empat) fungsi dan peran Koperasi :

a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.

d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis- Jenis Koperasi

Usaha koperasi dapat dilihat dari jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi. Penjenisan koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dikenal lima jenis koperasi, yaitu :

A. Berdasarkan tingkat keanggotaannya/wilayah cangkupan

1. Koperasi Primer

Koperasi konsumen adalah jenis koperasi yang berfokus pada penyediaan kebutuhan konsumsi bagi anggotanya.

Contoh :  Hampir semua contoh koperasi yang disebutkan di bagian Fungsi Usaha (Koperasi Karyawan, Koperasi Petani, KSP lokal, dll.) adalah koperasi primer jika anggotanya adalah individu.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi yang anggotanya adalah badan hukum koperasi (gabungan dari koperasi primer atau koperasi sekunder lainnya). Tujuannya adalah memperkuat posisi tawar koperasi-koperasi di bawahnya, memberikan layanan skala besar, atau mengkoordinasikan kegiatan.

Contoh : Beranggotakan minimal 5 koperasi primer. Contoh: Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN), Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD).

B. Berdasarkan fungsi/jenis usaha utama

1. Koperasi Konsumen

Fokus: Menyediakan barang atau jasa kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya. Tujuannya adalah membantu anggota mendapatkan barang dengan harga lebih murah, kualitas terjamin, dan efisiensi.

Contoh : Koperasi Karyawan: Misalnya, Koperasi Karyawan di perusahaan yang menjual sembako, makanan ringan, atau alat tulis kantor untuk karyawan dengan harga khusus.

2. Koperasi Produsen

Fokus: Anggotanya adalah para produsen (petani, peternak, pengrajin) yang bersama-sama mengolah, memproduksi, atau memasarkan hasil usaha mereka. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing anggota, mendapatkan bahan baku murah, dan memperluas pasar.

Contoh : Koperasi Peternak Sapi Perah: Seperti Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Syariah di Jawa Timur, yang membantu peternak memasarkan susu mereka dan menyediakan pakan.

3. Koperasi Jasa

Fokus: Menyediakan berbagai jenis layanan atau jasa bagi anggotanya.

Contoh : Koperasi Jasa Angkutan: Seperti Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) atau Koperasi Wahana Kalpika (KWK) yang melayani transportasi publik.

4. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Fokus: Bergerak di bidang keuangan, menghimpun simpanan dari anggota dan menyalurkan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Tujuannya adalah menyediakan akses permodalan yang mudah dan murah, serta mendorong budaya menabung.

Contoh : Koperasi yang berfokus pada penghimpunan dana dari anggotanya dan memberikan pinjaman untuk modal usaha atau kebutuhan konsumtif

5. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Fokus: Menyelenggarakan berbagai jenis usaha sekaligus, merupakan gabungan dari beberapa jenis koperasi di atas. KSU hadir untuk memberikan layanan yang lebih komprehensif kepada anggota.

Contoh : KUD seringkali memiliki unit simpan pinjam, unit pertokoan (konsumen), dan juga membantu pemasaran hasil pertanian (produsen) bagi masyarakat desa.

Prinsip Koperasi

 Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:

  1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. kemandirian.

Anggaran Dasar Koperasi

Dalam UU No 25 tentang Perkoperasian pasal 8, disebutkan ada 10 (sepuluh) anggaran dasar yang harus dimiliki oleh koperasi, berikut rinciannya:

  1. Daftar nama pendiri.
  2. Nama dan tenpat kedudukan.
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan.
  5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota.
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan.
  7. Ketentuan mengenai permodalan.
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
  10. Ketentuan mengenai sanksi.

Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi

Ada beberapa kewajiban dan hak yang harus diketahui oleh anggota suatu koperasi, berikut rinciannya:

Kewajiban

  • Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Hak

  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
  • Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
  • Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
  • Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Modal Koperasi

Modal koperasi, sesuai dengan prinsip kepemilikan oleh anggotanya, memiliki sumber yang khas dan beragam. Secara umum, modal koperasi dapat dibagi menjadi dua kategori utama: modal sendiri dan modal pinjaman.

A. Modal Sendiri (Internal)

Modal ini berasal dari kontribusi dan akumulasi internal koperasi, yang menunjukkan kemandirian finansial dan komitmen anggota. Sumber modal sendiri meliputi:

  1. Simpanan Pokok:

    • Definisi: Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap individu atau badan hukum saat pertama kali menjadi anggota koperasi. Ini adalah syarat mutlak untuk menjadi anggota.
    • Karakteristik:
      • Besarannya sama untuk setiap anggota.
      • Tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus anggota. Ini berfungsi sebagai modal dasar yang stabil bagi koperasi.
      • Mencerminkan kepemilikan anggota terhadap koperasi.
  2. Simpanan Wajib:

    • Definisi: Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota secara berkala (misalnya, bulanan, triwulanan) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
    • Karakteristik:
      • Besarannya bisa sama untuk semua anggota atau bervariasi tergantung kebijakan koperasi.
      • Tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus anggota.
      • Merupakan bentuk kontribusi berkelanjutan anggota untuk memperkuat modal koperasi.
  3. Dana Cadangan:

    • Definisi: Sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang disisihkan dan tidak dibagikan kepada anggota. Dana ini dialokasikan untuk memupuk modal sendiri koperasi dan/atau untuk menutupi kerugian koperasi di masa mendatang.
    • Karakteristik:
      • Merupakan hasil dari kinerja usaha koperasi.
      • Digunakan untuk ekspansi usaha, investasi, atau sebagai bantalan risiko.
      • Meningkatkan ketahanan finansial koperasi.
  4. Hibah:

    • Definisi: Pemberian uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang dari pihak lain (perorangan, pemerintah, lembaga, atau badan usaha) kepada koperasi secara sukarela dan tidak mengikat.
    • Karakteristik:
      • Tidak ada kewajiban untuk mengembalikan.
      • Tidak dapat dibagikan kepada anggota.
      • Membantu memperkuat permodalan tanpa menambah beban utang.
  5. Modal Penyertaan (Penyertaan Modal):

    • Definisi: Sejumlah uang atau barang modal yang ditanamkan oleh pemodal (bisa pemerintah, anggota masyarakat, badan usaha, atau badan lainnya) untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
    • Karakteristik:
      • Dilakukan berdasarkan perjanjian antara koperasi dengan pemodal.
      • Modal ini ditanamkan dalam jangka waktu tertentu dengan harapan mendapatkan bagi hasil atau keuntungan.
      • Berbeda dengan saham perusahaan karena prinsip koperasi tetap dipertahankan (misalnya, pengendalian tetap oleh anggota).
      • Penting untuk koperasi yang membutuhkan dana besar untuk ekspansi proyek atau investasi tertentu.

B. Modal Pinjaman (Eksternal)

Modal ini berasal dari pihak luar koperasi, dan sifatnya adalah kewajiban yang harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Sumber modal pinjaman meliputi:

  1. Pinjaman dari Anggota:

    • Definisi:
      Anggota dapat memberikan pinjaman sukarela kepada koperasi di luar simpanan pokok dan simpanan wajib.
    • Karakteristik:
      • Pinjaman ini biasanya memiliki jangka waktu dan bunga yang disepakati.
      • Merupakan wujud kepercayaan anggota terhadap koperasi.
  2. Pinjaman dari Koperasi Lain dan/atau Anggotanya:

    • Definisi: Koperasi dapat meminjam dana dari koperasi lain (misalnya, dari koperasi sekunder atau pusat koperasi) atau dari anggota koperasi lain.
    • Karakteristik:
      • Saling membantu antar gerakan koperasi.
      • Bentuk kerja sama yang mendukung pertumbuhan bersama.
  3. Pinjaman dari Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya:

    • Definisi: Koperasi dapat mengajukan pinjaman komersial dari bank umum, bank pembangunan daerah, atau lembaga keuangan non-bank lainnya (seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura).
    • Karakteristik:
      • Membutuhkan persyaratan dan jaminan sesuai ketentuan lembaga keuangan.
      • Merupakan sumber modal penting untuk proyek besar atau pengembangan usaha yang membutuhkan dana di luar kemampuan modal sendiri.
  4. Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya:

    • Definisi: Koperasi tertentu yang sudah besar dan memiliki reputasi baik dapat menerbitkan obligasi atau surat utang kepada publik untuk menghimpun dana.
    • Karakteristik:

      • Membutuhkan izin dan pengawasan dari otoritas terkait.

      • Merupakan instrumen pendanaan jangka panjang.
  5. Sumber Lain yang Sah:

    • Ini bisa mencakup berbagai sumber lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti penyisihan laba dari BUMN/BUMD yang dialokasikan untuk pembinaan UMKM dan koperasi, atau dana-dana program pemerintah.

    FAQ

    Apa Perbedaan antara Koperasi dan Perusahaan biasa seperti PT/CV?
    • Koperasi: Dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya (satu anggota satu suara), bertujuan memenuhi kebutuhan anggota dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Keuntungan (SHU) dibagikan berdasarkan jasa anggota.
    • Perusahaan Biasa: Dimiliki oleh pemegang saham (berdasarkan jumlah saham), bertujuan memaksimalkan keuntungan bagi pemegang saham. Kontrol berdasarkan kepemilikan saham, keuntungan dibagikan sebagai dividen.
    Siapa saja yang bisa menjadi anggota koperasi?
    Umumnya, siapa saja yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi dan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku. Syaratnya bisa bervariasi tergantung jenis koperasi (misalnya, Koperasi Petani hanya untuk petani, Koperasi Pegawai hanya untuk pegawai tertentu).

    Penutup

      Secara keseluruhan, koperasi merupakan sebuah wadah ekonomi yang unik dan berdaya, berlandaskan pada prinsip gotong royong dan kebersamaan. Lebih dari sekadar badan usaha, koperasi adalah gerakan sosial yang memberdayakan anggotanya, mendorong kemandirian ekonomi, dan menciptakan kesejahteraan bersama. Dengan fokus pada kepentingan anggota dan bukan semata-mata keuntungan, koperasi menawarkan alternatif yang adil dan berkelanjutan dalam sistem ekonomi. Ada pertanyaan lain terkait Koperasi? Hubungi kami Sekarang Juga

      Penulis

      Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

      Ketentuan Pengutipan Website

      Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


      ⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

      Shari S. Warisman. "Pembahasan Lengkap Tentang Koperasi!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pembahasan-lengkap-tentang-koperasi
      Logo Infiniti Blog

      Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


      Virtual Office Murah

      Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

      Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

      lokasi infiniti office

      google logo 2571++ Review

      Avg 4.9 of 5

      tanya infiniti
      tanya infiniti