Oleh: Shari S. Warisman
Baru-baru ini ramai menjadi perbincangan terkait Koperasi Merah Putih yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang bersinergi dengan program lainnya. Tujuan pembentukan koperasi Merah Putih ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekaran ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Lalu, apa yang dimaksud Koperasi sendiri? Berikut penjelasan lengkapnya!
Di Indonesia, koperasi memiliki sejarah panjang dan peran strategis. Kita tahu betul bahwa tantangan ekonomi seringkali dihadapi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di pedesaan. Di sinilah koperasi hadir sebagai solusi:
Dalam UU 25 tahun 1992, disebutkan ada 4 (empat) fungsi dan peran Koperasi :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Usaha koperasi dapat dilihat dari jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi. Penjenisan koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dikenal lima jenis koperasi, yaitu :
1. Koperasi Primer
Koperasi konsumen adalah jenis koperasi yang berfokus pada penyediaan kebutuhan konsumsi bagi anggotanya.
Contoh : Hampir semua contoh koperasi yang disebutkan di bagian Fungsi Usaha (Koperasi Karyawan, Koperasi Petani, KSP lokal, dll.) adalah koperasi primer jika anggotanya adalah individu.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang anggotanya adalah badan hukum koperasi (gabungan dari koperasi primer atau koperasi sekunder lainnya). Tujuannya adalah memperkuat posisi tawar koperasi-koperasi di bawahnya, memberikan layanan skala besar, atau mengkoordinasikan kegiatan.
Contoh : Beranggotakan minimal 5 koperasi primer. Contoh: Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN), Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD).
1. Koperasi Konsumen
Fokus: Menyediakan barang atau jasa kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya. Tujuannya adalah membantu anggota mendapatkan barang dengan harga lebih murah, kualitas terjamin, dan efisiensi.
Contoh : Koperasi Karyawan: Misalnya, Koperasi Karyawan di perusahaan yang menjual sembako, makanan ringan, atau alat tulis kantor untuk karyawan dengan harga khusus.
2. Koperasi Produsen
Fokus: Anggotanya adalah para produsen (petani, peternak, pengrajin) yang bersama-sama mengolah, memproduksi, atau memasarkan hasil usaha mereka. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing anggota, mendapatkan bahan baku murah, dan memperluas pasar.
Contoh : Koperasi Peternak Sapi Perah: Seperti Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Syariah di Jawa Timur, yang membantu peternak memasarkan susu mereka dan menyediakan pakan.
3. Koperasi Jasa
Fokus: Menyediakan berbagai jenis layanan atau jasa bagi anggotanya.
Contoh : Koperasi Jasa Angkutan: Seperti Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) atau Koperasi Wahana Kalpika (KWK) yang melayani transportasi publik.
4. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Fokus: Bergerak di bidang keuangan, menghimpun simpanan dari anggota dan menyalurkan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Tujuannya adalah menyediakan akses permodalan yang mudah dan murah, serta mendorong budaya menabung.
Contoh : Koperasi yang berfokus pada penghimpunan dana dari anggotanya dan memberikan pinjaman untuk modal usaha atau kebutuhan konsumtif
5. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Fokus: Menyelenggarakan berbagai jenis usaha sekaligus, merupakan gabungan dari beberapa jenis koperasi di atas. KSU hadir untuk memberikan layanan yang lebih komprehensif kepada anggota.
Contoh : KUD seringkali memiliki unit simpan pinjam, unit pertokoan (konsumen), dan juga membantu pemasaran hasil pertanian (produsen) bagi masyarakat desa.
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
Dalam UU No 25 tentang Perkoperasian pasal 8, disebutkan ada 10 (sepuluh) anggaran dasar yang harus dimiliki oleh koperasi, berikut rinciannya:
Ada beberapa kewajiban dan hak yang harus diketahui oleh anggota suatu koperasi, berikut rinciannya:
Modal koperasi, sesuai dengan prinsip kepemilikan oleh anggotanya, memiliki sumber yang khas dan beragam. Secara umum, modal koperasi dapat dibagi menjadi dua kategori utama: modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal ini berasal dari kontribusi dan akumulasi internal koperasi, yang menunjukkan kemandirian finansial dan komitmen anggota. Sumber modal sendiri meliputi:
Simpanan Pokok:
Simpanan Wajib:
Dana Cadangan:
Hibah:
Modal Penyertaan (Penyertaan Modal):
Modal ini berasal dari pihak luar koperasi, dan sifatnya adalah kewajiban yang harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Sumber modal pinjaman meliputi:
Pinjaman dari Anggota:
Pinjaman dari Koperasi Lain dan/atau Anggotanya:
Pinjaman dari Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya:
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya:
Sumber Lain yang Sah:
Apa Perbedaan antara Koperasi dan Perusahaan biasa seperti PT/CV?
- Koperasi: Dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya (satu anggota satu suara), bertujuan memenuhi kebutuhan anggota dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Keuntungan (SHU) dibagikan berdasarkan jasa anggota.
Siapa saja yang bisa menjadi anggota koperasi?
- Perusahaan Biasa: Dimiliki oleh pemegang saham (berdasarkan jumlah saham), bertujuan memaksimalkan keuntungan bagi pemegang saham. Kontrol berdasarkan kepemilikan saham, keuntungan dibagikan sebagai dividen.
Umumnya, siapa saja yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi dan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku. Syaratnya bisa bervariasi tergantung jenis koperasi (misalnya, Koperasi Petani hanya untuk petani, Koperasi Pegawai hanya untuk pegawai tertentu).
Secara keseluruhan, koperasi merupakan sebuah wadah ekonomi yang unik dan berdaya, berlandaskan pada prinsip gotong royong dan kebersamaan. Lebih dari sekadar badan usaha, koperasi adalah gerakan sosial yang memberdayakan anggotanya, mendorong kemandirian ekonomi, dan menciptakan kesejahteraan bersama. Dengan fokus pada kepentingan anggota dan bukan semata-mata keuntungan, koperasi menawarkan alternatif yang adil dan berkelanjutan dalam sistem ekonomi. Ada pertanyaan lain terkait Koperasi? Hubungi kami Sekarang Juga
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Pembahasan Lengkap Tentang Koperasi!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pembahasan-lengkap-tentang-koperasi