Inilah Panduan Mengurus Izin Restoran!


Inilah Panduan Mengurus Izin Restoran!

Kamu sedang proses mendirikan Restoran?

Saat ini bisnis pada sektor kuliner cukup menjanjikan. Hal ini dibuktikan dari terus bertambahnya usaha kuliner di Indonesia mencapai 10.000 unit dan didominasi oleh Restoran-restoran. Perizinan yang jelas dan lengkap menjadi pondasi usaha kamu agar dapat bersaing dan diperhitungkan.

Maka kamu perlu mengurus Izin Restoran.

Apa sih Izin Restoran dan bagaimana cara mengurusnya?

Kami akan membahas secara lengkap dalam artikel ini.


Dasar Hukum

Dasar hukum Izin Restoran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (PP 5/2021). (download disini)

Perizinan usaha diberikan kepada para pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Saat ini perizinan usaha dapat diproses secara elektronik.

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko, yang mana didalamnya diatur kembali secara detail mengenai prosedur, kriteria, risiko dan sanksi.


Pengertian

Menurut Pasal 1 PP 5/2021, Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Restoran atau rumah makan merupakan suatu usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Jadi dapat disimpulkan, Izin Restoran adalah sebuah persetujuan yang diberikan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan kegiatan usaha menjual makanan dan minuman sesuai dengan peraturan yang berlaku baik dalam produk maupun dalam lokasi usahanya.


Izin Usaha Restoran

Seperti yang tercantum dalam OSS, untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Restoran adalah 56101.

56101 - Restoran Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

Kemudian untuk perizinan usaha restoran ini dapat diklasifikasikan kembali sesuai dengan tingkat risiko dan jumlah tempat duduk/kursi yang disediakan.

1. Kurang Dari 50 Unit Kursi

Restoran dengan jumlah tempat duduk kurang dari 50 unit ini masuk kedalam kegiatan usaha tingkat risiko Rendah. Jadi perizinan berusaha yang digunakan cukup NIB. Kemudian untuk restoran ini hanya bisa dijalankan oleh usaha dengan skala mikro dan kecil saja.

2. 50 - 100 Unit Kursi

Restoran dengan jumlah tempat duduk 50 sampai dengan 100 unit ini masuk kedalam kegiatan usaha tingkat risiko Menengah Rendah. Dimana perizinan berusaha yang digunakan NIB dan Sertifikat Standar yang statusnya sudah terverifikasi langsung oleh OSS. Untuk restoran ini bisa dijalankan oleh seluruh skala usaha mulai dari skala usaha mikro, kecil, menengah bahkan besar.

3. 101 - 200 Unit Kursi

Restoran dengan jumlah tempat duduk 101 sampai dengan 200 unit ini masuk kedalam kegiatan usaha tingkat risiko Menengah Tinggi. Berbeda dengan menengah rendah, untuk Menengah Tinggi tidak secara otomatis terverifikasi oleh OSS. Oleh karena itu diproses dahulu sertifikat standarnya sampai terverifikasi. Untuk restoran ini bisa dijalankan oleh seluruh skala usaha mulai dari skala usaha mikro, kecil, menengah bahkan besar.

4. Lebih Dari 200 Unit Kursi

Restoran dengan jumlah tempat duduk lebih dari 200 unit ini masuk kedalam kegiatan usaha tingkat risiko Tinggi. Sama seperti skala usaha menengah Tinggi, skala tinggi juga tidak secara otomatis terverifikasi oleh OSS. Oleh karena itu diproses kembali izin nya sampai terverifikasi. Untuk restoran ini juga bisa dijalankan oleh seluruh skala usaha mulai dari skala usaha mikro, kecil, menengah bahkan besar.


Syarat Pengurusan Izin Restoran

Berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pengurusan Izin Restoran terbaru :

  1. Mengisi formulir perizinan dan surat pernyataan (dengan materai Rp 10.000).
  2. Akta Pendirian dan SK Pendirian Badan Usaha.
  3. NPWP dan SKT Pajak Badan Usaha.
  4. NIB dan Akun OSS Badan Usaha.
  5. KTP dan NPWP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan.
  6. Pas foto Background Merah untuk penanggung jawab
  7. Bukti kepemilikan alamat dan proposal teknis (rencana pengelolaan usaha serta foto alamat tampak depan dan tampak dalam berwarna)
  8. Sertifikat Laik Sehat (SLS)/Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  9. Sertifikat Penjamah Pangan (diberikan atas nama karyawan restoran).
  10. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)


Step Pengurusan Izin Restoran

1. SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup. Untuk SPPL saat ini bisa diurus secara elektronik melalui OSS.

2. Uji Lab Labkesda

Laboratorium Kesehatan Daerah atau Labkesda adalah layanan laboratorium tidak hanya doping tetapi juga layanan pemeriksaan analisis laboratorium napza, obat, makanan dan minuman, toksikologi, kimia air, hematologi, patologi klinik. Labkesda ini digunakan sebagai bukti pemeriksaan dan pemantauan yang sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Sertifikat Penjamah Makanan (Food Handler)

Untuk sertifikat ini terbagi lagi menjadi dua :

  • Sertifikat Hygiene Sanitasi Penanggung Jawab Usaha, yaitu sertifikat yang diberikan kepada penanggung jawab usaha yang memiliki kompetensi dalam memastikan penerapan program prasyarat dasar keamanan pangan berdasarkan persyaratan higiene sanitasi pangan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  • Sertifikat Hygiene Sanitasi Karyawan, yaitu sertifikat yang diberikan kepada 50% karyawan yang memiliki kompetensi dalam memastikan keamanan pengolahan pangan berdasarkan persyaratan higiene sanitasi pangan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

4. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang dikeluarkan pemerintah daerah sebagai bukti tertulis terhadap Restoran/Rumah Makan, Jasa Boga/Catering, Depot Air Minum, Makanan Jajanan, Kantin Institusi, Sentra Jajanan, dan Kantin Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk menjamin higienitas sanitasi agar tidak membahayakan kesehatan.

FAQ

Berapa proses penerbitan izin restoran sampai dengan selesai?
Untuk pengurusan izin restoran ini memakan waktu cukup lama karena banyaknya proses verifikasi yang dilakukan.
Apa yang dimaksud Sertifikat Laik Sehat Restoran?
Sertifikat laik sehat restoran adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kepada restoran yang telah memenuhi persyaratan kesehatan yang berkaitan dengan : lokasi dan bangunan, fasilitas sanitasi, dapur dan gudang, bahan makanan, peralatan serta pengawasan hewan piaraan dan serangga.

Jika kamu ingin mengurus Izin Restoran tapi kesulitan atau bingung mengurusnya. Kamu bisa menggunakan jasa dari Infiniti Legal sehingga kamu bisa fokus dalam mengembangkan bisnis. Hubungi kami di 0817-141-555 (Whatsapp)

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Inilah Panduan Mengurus Izin Restoran!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/panduan-mengurus-izin-restoran
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti