Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas


Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Setiap Perseroan wajib memiliki Nama Perseroan yang dapat dipakai setelah mendapat persetujuan dari Menteri sebelum nama tersebut digunakan oleh para calon pendiri PT.

Bagaimana ketentuan dan pengaturannya tersebut. Akan dibahas dengan lengkap di artikel di bawah ini. Cekidot...

Dasar Hukum Penggunaan Nama PT

Berikut ini adalah yang menjadi dasar hukum tentang penggunaan nama Perseroan Terbatas di Indonesia:

  1. UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Download; dan
  2. PP No 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas. Dowload

Tata Cara Pengajuan Nama PT

Pengajuan nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan.

Pengajuan nama Perseroan diajukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik.

Bagi daerah yang belum dapat menggunakan jaringan elektronik maka dapat menyampaikan secara tertulis melalui Surat tercatat.

Penggunaan jasa teknologi informasi dilakukan dengan mengisi format pengajuan Nama Perseroan meliputi Nama Perseroan yang akan dipakai atau yang akan menggantikan Nama Perseroan sebelumnya.


Ketentuan Penggunaan Nama PT

Berikut ini adalah ketentuan penggunaan nama PT sesuai dengan Pasal 5 PP 43 tahun 2011.

Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
  • Ditulis dengan huruf latin
  • Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama dengan Perseroan lain
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  • Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintahan, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
  • Tidak memiliki arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata
  • Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan
  • Sesuai dengan maksud dan tujuan dan juga kegiatan Perseroan, yang akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan

Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan singkatan.

Penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan yang ada.

Singkatan Nama Perseroan berupa singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perseroan atau merupakan akronim dari Nama Perseroan.

Baca juga: Panduan Lengkap Mendirikan PT - Update 2024

Persetujuan atau Penolakan Nama Perseroan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 PP 43 tahun 2011, tidak semua nama yang diajukan itu bisa digunakan. Hanya nama yang telah mendapat persetujuan saja yang bisa digunakan

Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan Nama Perseroan yang disampaikan oleh Pemohon.

Persetujuan Menteri disampaikan secara elektronik kepada pemohon paling lama 3 hari kerja sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.

Penolakan pengajuan Nama Perseroan oleh Menteri akan disampaikan secara elektronik kepada Pemohon paling lama 3 hari kerja sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.


Nama Perseroan yang telah mendapat persetujuan Menteri wajib dinyatakan dalam akta pendirian yang memuat anggaran dasar atau akta perubahan anggaran dasar Perseroan.

Nama Perseroan wajib dinyatakan dalam akta paling lambat 60 hari semenjak tanggal persetujuan Menteri atas pengajuan Nama Pereroan. jika melewati jangka waktu yang ditentukan maka batal karena hukum

Tata Cara Pemakaian Nama Perseroan

Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frasa "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT" Bagi Perseroan Terbuka maka pada akhir nama Perseroan ditambahkan singkatan "Tbk".

Bagi Perseroan persero maka ditambah penulisan kata "Persero".

Singkatan "Tbk" hanya dapat digunakan dalam surat menyurat terhitung sejak:

  • Efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik.
  • Dilaksanakannya Penawaran Umum bagi Perseroan yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan Penawaran Umum saham.

Perseroan Terbuka yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perseroan Terbuka dalam melakukan surat menyurat dilarang mencantumkan singkatan "Tbk" pada akhir nama Perseroan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhi kriteria Perseroan Terbuka.

Dan wajib melakukan perubahan anggaran dasar dalam waktu paling lama 6 bulan sejak diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka.

Perseroan yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.

FAQ

Apakah bisa Nama PT menggunakan Bahasa Asing
Secara umum didalam UU No. 40 tahun 2007 dan juga PP No. 43 tahun 2011 tidak terdapat larangan untuk menggunakan Nama PT dalam bahasa asing, kecuali PT yang dimiliki oleh seluruh WNI maka wajib untuk menggunakan nama PT dalam bahasa Indonesia
Mengapa tidak semua nama PT mendapatkan persetujuan
Karena bisa saja nama PT yang akan digunakan sudah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau nama Perseroan yang diajukan bertentangan dengan peraturan yang telah mengatur terkait penamaan Perseroan

Bagaimanakah cara pengajuan nama PT secara elektronik

Pengajuan nama PT secara elektronik dapat diajukan dengen menggunakan jasa teknologi informasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui website DITJEN AHU ONLINE


Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/panduan-memilih-nama-pt
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti