Oleh: Shari S. Warisman
Setiap Perseroan wajib memiliki Nama Perseroan yang dapat dipakai setelah mendapat persetujuan dari Menteri sebelum nama tersebut digunakan oleh para calon pendiri PT.
Bagaimana ketentuan dan pengaturannya tersebut. Akan dibahas dengan lengkap di artikel di bawah ini. Cekidot...
Berikut ini adalah yang menjadi dasar hukum tentang penggunaan nama Perseroan Terbatas di Indonesia:
Pengajuan nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan.
Pengajuan nama Perseroan diajukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik.
Bagi daerah yang belum dapat menggunakan jaringan elektronik maka dapat menyampaikan secara tertulis melalui Surat tercatat.
Penggunaan jasa teknologi informasi dilakukan dengan mengisi format pengajuan Nama Perseroan meliputi Nama Perseroan yang akan dipakai atau yang akan menggantikan Nama Perseroan sebelumnya.
Berikut ini adalah ketentuan penggunaan nama PT sesuai dengan Pasal 5 PP 43 tahun 2011.
Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
- Ditulis dengan huruf latin
- Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama dengan Perseroan lain
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
- Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintahan, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
- Tidak memiliki arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan
- Sesuai dengan maksud dan tujuan dan juga kegiatan Perseroan, yang akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan
Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan singkatan.
Penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan yang ada.
Singkatan Nama Perseroan berupa singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perseroan atau merupakan akronim dari Nama Perseroan.
Baca juga: Panduan Lengkap Mendirikan PT - Update 2024
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 PP 43 tahun 2011, tidak semua nama yang diajukan itu bisa digunakan. Hanya nama yang telah mendapat persetujuan saja yang bisa digunakan
Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan Nama Perseroan yang disampaikan oleh Pemohon.
Persetujuan Menteri disampaikan secara elektronik kepada pemohon paling lama 3 hari kerja sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.
Penolakan pengajuan Nama Perseroan oleh Menteri akan disampaikan secara elektronik kepada Pemohon paling lama 3 hari kerja sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.
Nama Perseroan yang telah mendapat persetujuan Menteri wajib dinyatakan dalam akta pendirian yang memuat anggaran dasar atau akta perubahan anggaran dasar Perseroan.
Nama Perseroan wajib dinyatakan dalam akta paling lambat 60 hari semenjak tanggal persetujuan Menteri atas pengajuan Nama Pereroan. jika melewati jangka waktu yang ditentukan maka batal karena hukum
Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frasa "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT" Bagi Perseroan Terbuka maka pada akhir nama Perseroan ditambahkan singkatan "Tbk".
Bagi Perseroan persero maka ditambah penulisan kata "Persero".
Singkatan "Tbk" hanya dapat digunakan dalam surat menyurat terhitung sejak:
Perseroan Terbuka yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perseroan Terbuka dalam melakukan surat menyurat dilarang mencantumkan singkatan "Tbk" pada akhir nama Perseroan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhi kriteria Perseroan Terbuka.
Dan wajib melakukan perubahan anggaran dasar dalam waktu paling lama 6 bulan sejak diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka.
Perseroan yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.
Apakah bisa Nama PT menggunakan Bahasa Asing
Secara umum didalam UU No. 40 tahun 2007 dan juga PP No. 43 tahun 2011 tidak terdapat larangan untuk menggunakan Nama PT dalam bahasa asing, kecuali PT yang dimiliki oleh seluruh WNI maka wajib untuk menggunakan nama PT dalam bahasa Indonesia
Mengapa tidak semua nama PT mendapatkan persetujuan
Karena bisa saja nama PT yang akan digunakan sudah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau nama Perseroan yang diajukan bertentangan dengan peraturan yang telah mengatur terkait penamaan Perseroan
Bagaimanakah cara pengajuan nama PT secara elektronik
Pengajuan nama PT secara elektronik dapat diajukan dengen menggunakan jasa teknologi informasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui website DITJEN AHU ONLINE
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/panduan-memilih-nama-pt