Panduan Lengkap SPP-IRT 2025 : Syarat, Pengajuan OSS, dan Kewajiban IRTP


Panduan Lengkap SPP-IRT 2025 : Syarat, Pengajuan OSS, dan Kewajiban IRTP

Pengantar

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman skala rumahan, memahami perizinan merupakan langkah penting sebelum produk dipasarkan secara luas. Salah satu perizinan yang perlu diketahui adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), yaitu legalitas yang diberikan kepada Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk memproduksi dan mengedarkan pangan olahan tertentu.

Meski sering dianggap rumit, proses penerbitan SPP-IRT sebenarnya dapat dipahami dengan mudah apabila pelaku usaha mengetahui persyaratan, tahapan pengajuan, serta kewajiban yang harus dipenuhi setelah izin diterbitkan. Melalui artikel ini, kita akan membahas ketentuan SPP-IRT berdasarkan peraturan yang berlaku, mulai dari dasar hukum, syarat pengajuan, hingga sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran.

Dasar Hukum

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga

Pengertian

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan Pangan manual hingga semi otomatis.

Pangan Olahan Produksi IRTP (PIRT)

Pangan Olahan Produksi IRTP yang selanjutnya disebut PIRT adalah Pangan Olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan dan berlabel.

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disebut SPP-IRT adalah legalitas yang diberikan kepada IRTP untuk memproduksi dan mengedarkan PIRT.

Setiap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh IRTP dan diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki SPP-IRT sebelum diedarkan kepada masyarakat.

Produk Pangan Tidak Wajib SPP-IRT

Tidak semua produk pangan wajib memiliki SPP-IRT. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, beberapa jenis pangan berikut dikecualikan:

  • Pangan Olahan yang memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) Hari.
  • Pangan siap saji.
  • Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu kategori produk yang diproduksi sebelum mengajukan SPP-IRT.

Ketentuan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

Untuk memperoleh SPP-IRT, IRTP harus memenuhi ketentuan berikut :

  • Memproduksi pangan olahan di wilayah Indonesia.
  • Memiliki atau menyewa sarana produksi yang berada di rumah tinggal dan/atau rumah toko yang ditinggali oleh pemilik usaha.
  • Menggunakan peralatan produksi manual hingga semi otomatis.
  • Memproduksi jenis pangan olahan yang diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pengemasan Kembali Pangan Olahan

IRTP juga dapat melakukan pengemasan kembali pangan olahan dengan memenuhi beberapa ketentuan berikut :

  • Produk yang dikemas kembali merupakan pangan olahan yang lazim diperdagangkan dalam jumlah besar dan dikemas ulang dalam kemasan yang lebih kecil.
  • Produk yang dikemas kembali bukan merupakan produk impor.

Selain itu :

  • Jika produk diperoleh langsung dari produsen, IRTP wajib memiliki persetujuan tertulis dari produsen asal.
  • Jika produk diperoleh dari sarana peredaran, IRTP wajib menjamin ketertelusuran produk, termasuk data pemasok, komposisi, masa kedaluwarsa, serta dokumen pembelian.

Syarat Pengajuan Permohonan Penerbitan SPP-IRT

IRTP yang mengajukan penerbitan SPP-IRT wajib menyampaikan data dan dokumen sebagai berikut :

  • Pernyataan pemenuhan komitmen sesuai format yang ditetapkan.
  • Data pangan olahan yang didaftarkan.
  • Data label produk.
  • Rancangan label produk.

Pelaku usaha bertanggung jawab atas kebenaran data dan keabsahan seluruh dokumen yang disampaikan dalam permohonan.

IRTP bertanggung jawab atas kebenaran data dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan dalam permohonan.

Daftar KBLI Untuk Pengajuan SPP-IRT

Berikut daftar KBLI yang bisa digunakan untuk pengajuan SPP-IRT :


Panduan Pengajuan SPP-IRT

Pengajuan Permohonan SPP-IRT dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah dibawah ini : 

1. Login ke Sistem OSS

2. Klik Menu Perizinan Berusaha, klik Kelola Usaha, lalu klik Pemohonan PB UMKU

3. Pilih KBLI dan Proses Perizinan Berusaha UMKU

4. Cari Kata Kunci "SPP" kemudian Klik dan Pilih Lanjutkan

5. Klik Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di Sistem K/L

Kewajiban Setelah SPP-IRT Terbit

Setelah memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha wajib :

  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan.
  • Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk IRTP (CPPB-IRT) atau ketentuan higiene, sanitasi, dan dokumentasi.
  • Memenuhi ketentuan label pangan.
  • Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan olahan, termasuk penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi atas Pelanggaran SPP-IRT

Pelanggaran terhadap ketentuan SPP-IRT dapat dikenakan sanksi administratif berupa :

  • Peringatan.
  • Penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan SPP-IRT.
  • Pembatalan SPP-IRT.
  • Penarikan PIRT dari peredaran.
  • Pemusnahan PIRT.
  • Pencabutan SPP-IRT.
  • Larangan melakukan pendaftaran SPP-IRT selama 3 (tiga) tahun.

Kondisi yang Dapat Menyebabkan Pencabutan SPP-IRT

SPP-IRT dapat dicabut apabila :

  • Produk tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan.
  • Produk termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari SPP-IRT.
  • Produk terbukti menyebabkan kejadian luar biasa keracunan pangan.
  • Menggunakan bahan baku atau bahan tambahan pangan yang dilarang.
  • Lokasi produksi tidak sesuai dengan data yang diajukan.
  • Produk yang beredar tidak sesuai dengan data pada saat pendaftaran.
  • Data atau dokumen yang diajukan terbukti palsu atau tidak benar.
  • Terjadi pelanggaran di bidang produksi atau distribusi pangan.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dicabut.
  • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan.

Penutup

SPP-IRT bukan hanya sekadar persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjaga keamanan, mutu, dan kualitas pangan yang beredar di masyarakat. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan persiapan yang baik, proses penerbitan SPP-IRT dapat berjalan lebih lancar dan usaha pangan yang dijalankan memiliki dasar legalitas yang kuat untuk berkembang.

FAQ

Siapa yang menerbitkan SPP-IRT?
SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati atau Wali Kota sesuai kewenangannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Di mana pengajuan SPP-IRT dilakukan?
Pengajuan SPP-IRT dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berapa lama masa berlaku SPP-IRT?
SPP-IRT berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Panduan Lengkap SPP-IRT 2025 : Syarat, Pengajuan OSS, dan Kewajiban IRTP". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/panduan-lengkap-sppirt-2025
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 3106++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti