Oleh: Lia Astuti Ningsih
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman skala rumahan, memahami perizinan merupakan langkah penting sebelum produk dipasarkan secara luas. Salah satu perizinan yang perlu diketahui adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), yaitu legalitas yang diberikan kepada Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk memproduksi dan mengedarkan pangan olahan tertentu.
Meski sering dianggap rumit, proses penerbitan SPP-IRT sebenarnya dapat dipahami dengan mudah apabila pelaku usaha mengetahui persyaratan, tahapan pengajuan, serta kewajiban yang harus dipenuhi setelah izin diterbitkan. Melalui artikel ini, kita akan membahas ketentuan SPP-IRT berdasarkan peraturan yang berlaku, mulai dari dasar hukum, syarat pengajuan, hingga sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan Pangan manual hingga semi otomatis.
Pangan Olahan Produksi IRTP yang selanjutnya disebut PIRT adalah Pangan Olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan dan berlabel.
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disebut SPP-IRT adalah legalitas yang diberikan kepada IRTP untuk memproduksi dan mengedarkan PIRT.
Setiap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh IRTP dan diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki SPP-IRT sebelum diedarkan kepada masyarakat.
Tidak semua produk pangan wajib memiliki SPP-IRT. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, beberapa jenis pangan berikut dikecualikan:
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu kategori produk yang diproduksi sebelum mengajukan SPP-IRT.
Untuk memperoleh SPP-IRT, IRTP harus memenuhi ketentuan berikut :
IRTP juga dapat melakukan pengemasan kembali pangan olahan dengan memenuhi beberapa ketentuan berikut :
Selain itu :
IRTP yang mengajukan penerbitan SPP-IRT wajib menyampaikan data dan dokumen sebagai berikut :
Pelaku usaha bertanggung jawab atas kebenaran data dan keabsahan seluruh dokumen yang disampaikan dalam permohonan.
IRTP bertanggung jawab atas kebenaran data dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan dalam permohonan.
Berikut daftar KBLI yang bisa digunakan untuk pengajuan SPP-IRT :

Pengajuan Permohonan SPP-IRT dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah dibawah ini :
Setelah memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha wajib :
Pelanggaran terhadap ketentuan SPP-IRT dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
SPP-IRT dapat dicabut apabila :
SPP-IRT bukan hanya sekadar persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjaga keamanan, mutu, dan kualitas pangan yang beredar di masyarakat. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan persiapan yang baik, proses penerbitan SPP-IRT dapat berjalan lebih lancar dan usaha pangan yang dijalankan memiliki dasar legalitas yang kuat untuk berkembang.
Siapa yang menerbitkan SPP-IRT?
SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati atau Wali Kota sesuai kewenangannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Di mana pengajuan SPP-IRT dilakukan?
Pengajuan SPP-IRT dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berapa lama masa berlaku SPP-IRT?
SPP-IRT berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Panduan Lengkap SPP-IRT 2025 : Syarat, Pengajuan OSS, dan Kewajiban IRTP". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/panduan-lengkap-sppirt-2025