Oleh: Lia Astuti Ningsih
Keberadaan Persekutuan Komanditer (selanjutnya disebut CV) dalam lalu lintas bisnis telah dikenal masyarakat, terutama masyarakat pengusaha, sebagai salah satu bentuk badan usaha.
Badan Usaha CV dibentuk oleh minimal dua orang yang terdiri dari sekutu komplementer (sekutu aktif) dan sekutu komanditer (sekutu pasif). Simak terus artikel dibawah ini untuk mengetahui perbedaan antara kedua sekutu tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif) adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
Sedangkan Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif) adalah sekutu yang tidak terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan dan hanya bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan sebatas jumlah modal yang telah disetorkan.
Sekutu aktif berperan sebagai pengurus perusahaan CV. karenanya, sekutu aktif berwenang untuk bertindak atas nama dan mewakili CV dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Sementara sekutu pasif tidak bisa ikut serta menjalankan dan bekerja dalam perusahaan CV. Meski dengan surat kuasa dari sekutu aktif sekalipun, sekutu pasif tetap tidak berwenang mewakili perusahaan CV. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sekutu pasif hanya dapat memasukkan uang atau benda ke kas perusahaan CV (inbreng) dan berhak atas keuntungan perusahaan CV nantinya.
Dalam Perseroan komanditer (CV), sekutu aktif dan sekutu pasif memiliki Peran sebagai berikut :
Berikut perbedaan tanggung jawab sekutu dalam perseroan komanditer :
Menurut Pasal 20 KUHD, sebagai berikut :
Menurut ahli hukum R. Soekardono bahwa sekutu pasif masih dapat melakukan kegiatan kepengurusan yang terkait masalah internal CV, seperti melakukan kegiatan administrasi aset-aset CV. Lebih dari itu, sekutu pasif tetap tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan kepengurusan yang bersifat eksternal. Adapun kegiatan kepengurusan yang dimaksud seperti mewakili CV dalam melakukan hubungan dengan pihak ketiga. Apabila seorang sekutu pasif telah terbukti melakukan kegiatan kepengurusan diluar urusan internal CV, maka sekutu pasif akan dinyatakan telah melakukan tindakan pelampauan kewenangan. Tindakan tersebut tidak hanya dapat mengakibatkan gugurnya status sekutu tersebut sebagai sekutu pasif, namun juga dapat membuat CV yang bersangkutan bubar. Hal tersebut dapat terjadi jika sekutu yang bersangkutan merupakan satu-satunya sekutu pasif dalam persekutuannya. Dengan demikian, CV yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan CV sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 KUHD.
Adapun dampak lain dari tindakan sekutu pasif yang melampaui kewenangannya adalah hilangnya perlindungan hukum yang dimiliki sekutu pasif tersebut. Perlindungan hukum yang dimaksud seperti perlindungan dari tanggung jawab atas utang-utang atau kewajiban CV (Pasal 21 KUHD). Artinya, sekutu pasif harus bertanggung jawab sampai ke harta kekayaan pribadi jika karena tindakannya CV mengalami kerugian.
Dalam Perseroan Komanditer (CV), terdapat dua jenis sekutu dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada tanggung jawab hukum dan kewenangan dalam pengambilan keputusan. Sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh atas utang dan kerugian perusahaan, sementara sekutu pasif hanya memiliki kewajiban sesuai dengan modal yang disetorkan. Jika sekutu pasif melampaui kewenangannya, ia dapat kehilangan perlindungan hukum dan bertanggung jawab atas kerugian perusahaan.
Bagaimana cara menentukan sekutu aktif dan sekutu pasif?
Penentuan sekutu dalam sebuah CV tidak hanya berdasarkan jumlah modal yang disetorkan, melainkan berdasarkan peran dan tanggung jawab yang disepakati dalam pendirian CV.
Apakah sekutu pasif dapat ikut mengelola perusahaan?
Tidak. Jika sekutu pasif ikut mengelola perusahaan, statusnya berubah menjadi sekutu aktif, dan tanggung jawabnya menjadi tidak terbatas.
Apakah sekutu pasif bisa berubah menjadi sekutu aktif?
Jika sekutu pasif mau berubah menjadi sekutu aktif maka harus dilakukan perubahan akta CV nya.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Mengenal Sekutu Dalam Badan Usaha CV". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/mengenal-sekutu-dalam-cv